1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Terbukti salah, Ketua RT terdakwa persekusi pasangan Cikupa divonis 5 tahun penjara

Penulis : mulan

12 April 2018 17:15

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 7 tahun penjara

Planet Merdeka - Kasus main hakim sendiri pada pasangan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Komarudin, akhirnya divonis 5 tahun penjara.  Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp2.000.

"Terdakwa Komarudin dikenakan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Irfan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/4/2018).

Majelis hakim menyatakan Komarudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dan tindak kekerasan yang menyebabkan luka.

Ia juga bersalah karena melakukan tindak tidak menyenangkan dan menyebarluaskan pornografi.

2 dari 2 halaman

Hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 7 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 29 Undang-undang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa memiliki keluarga dan anak-anak yang masih kecil," kata Irfan.

Komarudin terlibat kasus persekusi pasangan M (20) dan R (28) di Cikupa, Kabupaten Tangerang pada November 2017.

Ia bersama lima orang warga menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni M karena dugaan mesum. Pakaian M dan kekasihnya, R, dilucuti dan diarak keliling Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sepanjang 400 meter.

Persekusi dilakukan enam orang yang kini sudah menjadi terdakwa yaitu Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, dan empat warganya yakni Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang, dan Anwar Cahyadi.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : mulan

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya