Terungkap cara gadis asal Pontianak bobol bank 1,8 miliar lewat game mobile legends
Penulis : Queen
20 Mei 2019 12:40
YS harus berurusan dengan polisi karena ketahuan bobol bank
Gadis Pontianak, Kalimantan Barat, YS (26) harus berurusan dengan kepolisian Polda Metro Jaya Jakarta karena diduga membobol bank sebanyak Rp 1,85 Miliar. Saat ini, YS sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan ancaman pasal berlapis.
2 dari 8 halaman
Berawal dari kecanduan main mobile legends
Aksi YS ini membuat heboh publik tanah air beberapa waktu terakhir. Berawal dari Mobile Legends Tersangka YS merupakan pemain game Mobile Legends. Ia bermain game online Mobile Legend sejak setahun terakhir. Gadis Pontianak ini merupakan lulusan SMA di Pontianak. Ada beberapa item, termasuk hero yang dijual di Mobile Legends dan harus dibeli dengan uang sungguhan. Mulai dari pihak developer Mobile Legends yang menjual barang-barang kosmetik virtual dalam game, namun juga vendor-vendor lain yang bekerja sama dengan pengembang.3 dari 8 halaman
Berawal dari beli aksesoris virtual
Transaksi di dalam permainan ini lebih dikenal dengan istilah microtransaction. Transaksi dilakukan menggunakan Virtual Account yang memang sudah disediakan. Untuk membeli item-item ini, YS melakukan transaksi di e-commerce Unipin menggunakan Virtual Account.4 dari 8 halaman
Cara pelaku bobol bank
Di sinilah pembobolan bermula. Saat transaksi via Virtual Account, YS membuat uangnya di rekening tidak dipotong bank. Pihak bank yang harus keluar uang untuk item dan hero yang dibeli YS. "Tersangka ini melakukan pembelian e-voucher untuk game Mobile Legend di e-commerce Unipin. Caranya dengan transfer dana lewat rekening banknya, di e-commerce itu," jelas Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).5 dari 8 halaman
Saldo rekening pelaku tak berkurang sama sekali
Usai satu kali berhasil melakukan transaksi dan saldo di rekeningnya tidak berkurang sama sekali, YS kemudian berkali-kali mengulangi aksinya. "Artinya dana bank dibobol tersangka untuk top up game online Mobile Legend. Ini dilakukan tersangka berulang kali dan ia sadar melakukannya," tutur Ade.6 dari 8 halaman
YS mengakui perbuatannya
YS mengakui perbuatannya merugikan pihak lain. Namun demikian, hal itu tetap dilakukannya. Hingga akhirnya, total transaksi yang diperbuat YS mencapai angka Rp 1,85 Miliar.7 dari 8 halaman
Kecurigaan pihak bank
Pihak bank merasa curiga saat harus membayar berkali-kali transaksi yang dilakukan YS, namun saldo tersangka tidak berkurang. Lalu pihak bank yang dibobol menemukan ada beberapa transaksi yang janggal dari sebuah akun games online, Mobile Legends. Hal ini kemudian dilaporkan pihak bank ke Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap sosok di balik pembobolan bank itu. Polisi kemudian menangkap YS di daerah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (1/5/2019).8 dari 8 halaman
Hukuman yang menjerat YS
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends. Karena ulahnya ini, YS diancam hukuman penjara 20 tahun penjara karena dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.