1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Tetangga Intip Kamar Pasutri dari Jendela, Pengantin Pria Justru Masuk Penjara. Kok Bisa ?

Penulis : dyandra

15 Februari 2020 09:50

Kebahagiaan Pasutri Tak Berlangsung Lama

Pernikahan adalah sebuah momen yang paling membahagiakan.

Tentunya dalam sebuah pernikahan, sepasang kekasih akan siap untuk menjalani hidup bersama.

Namun apa jadinya jika hari kebahagiaan tersebut berubah menjadi tragedi ?

2 dari 6 halaman

Lupa Menutup Jendela

Sungguh apes yang dialami pasangan pengantin asal Tuban ini.

Bagai pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, kedua pasangan ini harus mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan secara bertubi tubi.

Karena lupa menutup jendela ketika berhubungan suami istri pada malam pertama, justru sang suami yang berinisial S tersebut harus meringkuk di penjara.

Hal ini karena sang suami kedapatan melihat tetangga mengintip malam pertama mereka, melalui jendela.

3 dari 6 halaman

Diintip Tetangga Pulang Ronda

Si pengintip tersebut adalah salah satu tetangga, yang baru saja pulang dari ronda malam.

Tetangga tersebut bernama Wahyudi, yang juga tinggal di Desa Wolutengah, Kecamatan Kerek, Tuban.

Wahyudi yang baru pulang ronda pun melihat jendela kamar sang pengantin tidak ditutup, ia pun mengintip dan melihat S dan istrinya tengah berhubungan badan.
4 dari 6 halaman

Pukul Pengitip Dengan Besi

Mengetahui kehidupan privasinya diintip oleh tetangga, S pun langsung murka dan mengejar Wahyudi.

Wahyudi yang terkejar oleh S, menimbulkan pemukulan diantara keduanya.

S memukul kening Wahyudi dengan menggunakan pipa besi, sehingga tetangga tersebut pun terluka.

Tak terima dengan pemukulan yang dilakukan S, Wahyudi akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
5 dari 6 halaman

Hukuman Mencapai 4 Bulan Penjara

Nasib buruk memang sedang mendatangi pasangan pengantin tersebut, bukannya kebahagiaan namun justru kenyataan pahit yang harus diterima.

S pun ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat hukuman 4 tahun penjara.

“(Pelaku S) Sekarang sudah divonis bersalah dengan pidana empat bulan. Dia tidak terima diintip Wahyudi” ujar Donovan Akbar Kusuma Buwono, Humas Pengadilan Negeri Tuban seperti dilansir dari Tribunnews.com.
6 dari 6 halaman

Pengurangan Hukuman Tahanan

Vonis ini pun sebenarnya sudah termasuk keringanan, melihat hukuman yang seharusnya sesuai pasal 351 KUHP adalah enam bulan penjara .

“Vonis dikurangi masa tahanan, sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekarang.” lanjutnya.

Dengan keputusan tersebut, maka terdakwa akan bebas kembali pada tanggal 30 februari mendatang.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : dyandra

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya