Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap, Dua "Didor' Polisi
Penulis : Jaja Sumarja
12 Februari 2020 13:33
Kapolres: Selain Pelaku, 11 Unit Kendaraan Diamankan Sebagai Barang Bukti
Sebanyak belasan kendaraan berbagai merk dan satu buah kunci T serta beberapa surat-surat penting lainnya diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengungkapkan, ketiga orang pelaku yang diamankan polisi tersebut, ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku itu, diketahui berinisial MT (35) dan IN (29) mereka merupakan warga Kabupaten Majalengka. Sedangkan satu pelaku lainnya tercatat berinisial YN (33) penduduk Kabupaten Sumedang.
"Dari ketiga orang pelaku tersebut, dua orang diantaranya terpaka kami lumpuhkan dengan timah panas, karena mencoba melarikan diri pada saat hendak dibekuk petugas," ungkap Kapolres pada saat Konferensi pers, Rabu (12/2/2020).
Menurut Kapolres, komplotan tersebut beraksi di beberapa wilayah di Kabupaten Majalengka, seperti di wilayah Kecamatan Banjaran, Talaga, Cikijing dan Cingambul.
"Dari sindikat ini ada beberapa barang bukti kendaraan yang kami amankan. Yakni, sebayak 11 sepeda motor dan satu buah kunci T serta sejumlah barang bukti lainnya," ujar Kapolres.
Kapolres menjelaskan, bahwa terbongkarnya sindikat kasus Curanmor tersebut, berawal atas laporan masyarakat, penduduk Blok Landeuh, Rt. 001/002, Desa Cimeong, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka, pada Senin ( 20/1/2020).
Masyarakat yang diketahui atas nama Erwin Kurniawan (43), melaporkan atas kehilangan sepeda motor Yamaha Mio nopol E 3689 XV, miliknya yang tengah terparkir di halaman rumahnya itu.
"Setelah mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan alhasil polisi berhasil membekuk para pelaku tersebut, berikut sejumlah barang buktinya, pada Sabtu (8/2/2020)," jelasnya.
Saat ini, ditambahkan Kapolres, ketiga orang pelaku berikut sejumlah barang bukti tersebut, sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
"Akibat perbuatannya, para pelaku tersebut, akan kamii jerat pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tandasnya. (**)
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : jaja-sumarja
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.