Wanita Bersuami Kepergok Tetangga Selingkuh Hingga Berhubungan Intim di Ladang Tebu
Penulis : Aleolea Sponge
22 Juli 2019 11:33
Seorang wanita bersuami kepergok selingkuh di ladang tebu
Seorang wanita bersuami kepergok tetangga sedang selingkuh dengan pria lain bahkan sampai nekat melakukan hubungan intim di sebuah kebun tebu. Bahkan saat itu saksi merekam adegan hubungan initm wanita berselingkuh tersebut di ladang tebu.
2 dari 6 halaman
Video rekaman diserahkan kepada suami sah
Video rekaman kemudian diserahkan pada suami dari wanita yang berselingkuh tersebut hingga kemudian berujung kasus di kepolisian. Tak terima, suami BJ (55) melaporkan istrinya, NS (42), ke Polsek Matur, Sumatera Barat.3 dari 6 halaman
Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka
Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya."Betul, B dan NS sudah tersangka dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Matur," ucap Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni.
4 dari 6 halaman
Kronologi kejadian
Menurut Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu. Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.5 dari 6 halaman
Saksi merekam dan mendatangi pelaku
Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu. Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan. Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri. Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan sebuah rekaman videonya.
6 dari 6 halaman
Dilaporkan suami sah ke Polisi dan menjadi tersangka
BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019."Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.
Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni. Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
-
Tungguin Presiden Salat Jumat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo Duduk Santui Di Emperan Masjid
-
Tidak Percaya Dengan Eksekutif, Anggota Dewan Siramkan Air Mineral Lalu Baku Hantam
-
Awan Dengan Warna Pelangi Antara Tajub Dan Heran
-
Misteri Jodoh, Abang-Abang Ternyata Pernah Jumpa Istri Pertama Kali Sebelas Tahun Yang Lalu Saat KKN
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Generative AI dan hubungannya dengan masa depan SEO
18 Juni 2023 20:26
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.