1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Wanita Bersuami Kepergok Tetangga Selingkuh Hingga Berhubungan Intim di Ladang Tebu

Penulis : Aleolea Sponge

22 Juli 2019 11:33

Seorang wanita bersuami kepergok selingkuh di ladang tebu

Seorang wanita bersuami kepergok tetangga sedang selingkuh dengan pria lain bahkan sampai nekat melakukan hubungan intim di sebuah kebun tebu. Bahkan saat itu saksi merekam adegan hubungan initm wanita berselingkuh tersebut di ladang tebu.

2 dari 6 halaman

Video rekaman diserahkan kepada suami sah

Video rekaman kemudian diserahkan pada suami dari wanita yang berselingkuh tersebut hingga kemudian berujung kasus di kepolisian. Tak terima, suami BJ (55) melaporkan istrinya, NS (42), ke Polsek Matur, Sumatera Barat.
3 dari 6 halaman

Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka

Saat ini, kedua pelaku NS dan B sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolsek Matur untuk pemeriksaan selanjutnya.

"Betul, B dan NS sudah tersangka dan saat ini kasusnya ditangani oleh Polsek Matur," ucap Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni.
4 dari 6 halaman

Kronologi kejadian

Menurut Beni, kejadian itu berawal dari B yang pergi menuju ladang tebunya di Nagari Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu. Kemudian tidak berapa lama tersangka NS juga mengikuti dari belakang.
5 dari 6 halaman

Saksi merekam dan mendatangi pelaku

Seorang tetangga yang menjadi saksi, mengikuti kedua orang tersebut hingga ke ladang tebu itu. Saksi terkejut karena kedua tersangka melakukan perzinahan. Kemudian saksi merekam adegan itu dan mendatangi kedua tersangka.

Tersangka yang kaget, kemudian melarikan diri. Selanjutnya, saksi mendatangi suami tersangka, BJ, untuk memberitahu kejadian itu dan memperlihatkan sebuah rekaman videonya.
6 dari 6 halaman

Dilaporkan suami sah ke Polisi dan menjadi tersangka

BJ yang tidak terima itu, kemudian melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu.

Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni. Kedua tersangka dijerat pasal 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya