1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Warga gruduk balai desa Sumuragung terkait carut marut sistem dan pengelolaan TKD

Penulis : Nino Rahardian

11 Oktober 2021 10:32

Terjadi rapat kordinasi antara BPD dan Pemerintah Desa Sumuragung malam tadi 10/10/2021 yang dimulai pukul 20.30 WIB. Hal tersebut terkait surat permohonan penjelasan dan permintaan BPD kepada Pemerintah desa tertanggal 15 September 2021 atas beberapa hal diantaranya :

1. Permintaan pembahasan perubahan / revisi Perdes No.05 tahun 2018

2. Permintaan pembersihan lapangan sepa bola dari dangkel tebu

3. Permintaan Realisasi Titik Embung untuk disepakati bersama

Karena lama belum ada tanggapan dan respon, akhirnya BPD melayangkan undangan untuk rapat kordinasi yang terjadi malam tadi. Saat pembahasan angka kesatu, datang beberapa tokoh pemuda, ketua RT, dan tokoh masyarakat. Mereka datang untuk meminta audiensi yang diterima dan disambut baik oleh BPD maupun Pemdes. "Mohon izin, kami masuk dengan baik, sudah permisi dan mengucapkan salam. Adapun kehadiran kami disini, sudah sah menurut UU Desa No 6 tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 PP N0 47 tahun 2015." ucap salah satu tokoh pemuda. Rapat dan audiensi berlangsung sangat tegang dan all out dalam menggunakan hak tanya dan hak jawab.

Mereka yang hadir menanyakan tentang siapa yang menyewakan lapangan kepada kontraktor tebu, kemudian kepala desa (BG) menjawab bahwa dialah yang telah menyewakan lapangan untuk ditanami tebu dan siap bertanggung jawab. Sementara itu ditanya tentang kantor dusun Badug yang disewakan, Kasun Badug (AC) menegaskan bahwa kantor dusun tersebut disewakan Rp. 7.500.000 pertahun. Hal ini tidak senada dengan apa yang disampaikan salah satu tokoh masyarakat yang hadir bahwa penyewa kantor dusun tersebut membayar uang sewa Rp. 12.000.000 pertahun.

Dari hasil rapat malam tadi, disepakati untuk merubah perdes Desa Sumuragung No. 05 tahun 2018 tentang penyewaan tanah kas desa yang dibuat oleh BPD sebelumnya dengan Pemdes. Adapun perubahan tersebut adalah menghilangkan kata "prioritas" untuk Pemdes. Jadi dalam hal ini, eks bengkok untuk selanjutnya masuk dalam lelang TKD sesuai dengan Perbup No.46 tahun 2018. Disepakati pula, pembersihan dangkel tebu dari semula bulan 8-9 dikerjaan paling ambat akhir bulan ini, dalam hal ini adalah semestinya lapangan sepak bola adalah sarana untuk olahraga untuk warga masyarakat desa Sumuragung malah di alih fungsikan untuk penanaman tebu. Sedangkan titik embung, disepakati berada dibarat lapangan.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ninorahardian

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya