1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Yuk Intip Besaran Gaji Guru Honorer yang Diangkat Menjadi PPPK

Penulis : Yuli Astutik

9 Oktober 2021 20:31

Sekolah tatap muka resmi dilakukan kembali untuk 610 sekolah di DKI Jakarta.

Daftar sekolah mencakup jenjang TK/PAUD-SMA dan lembaga pendidikan setingkat lain, termasuk informal.

Pastinya  PTM terbatas tahap I dijalankan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Staff guru pengajar Sekolah SDN 14 pagi pondok labu mengatakan,

2 dari 4 halaman

Sebanyak 173.329 peserta lolos seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori guru untuk tahun fiskal 2021. Dilansir dari CNBC Indonesia

Jumlah tersebut berasal dari 322.665 formasi yang mengikuti seleksi tahap pertama. Tetapi cuma 173.229 peserta yang dinyatakan lolos seleksi serta diangkat menjadi guru PPPK. Dilansir dari MAPAY .

"Saya ingin mengucapkan selamat kepada 173.229 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK," kata Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim, Jumat (8/10/2021).
3 dari 4 halaman

Lalu, berapa gaji PPPK guru honorer?

Guru honorer adalah individu yang ditugaskan sebagai guru bukan aparatur sipil negara (ASN) di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Gaji guru honorer diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa besaran gaji guru honorer sesuai dengan tunjangan PNS di instansi setempat.

4 dari 4 halaman

Selain gaji, mereka pun akan memperoleh lima tunjangan P3K 2021 sekaligus yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan lainnya.

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : yuli-astutik

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya