1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. INSPIRA

Berduaan Dengan Pria Lain di Hotel, SeorangDokter Cantik Digerebek Suami

Penulis : minerva

30 Mei 2019 14:59

Dokter kandungan digrebek

Planet Merdeka - Dokter kandungan berinisial NOV digerebek suaminya, JS, saat berduaan dengan pria idaman lain di kamar hotel. Diduga, dokter cantik itu sedang praktek bikin anak dengan selingkuhannya.

2 dari 7 halaman

Sang suami langsung bergerak begitu mendapat informasi

Penggerebekan bermula saat JS mendapatkan informasi bahwa istrinya NOV sedang berada di hotel bersama seorang pria berinisial DIB.

Berbekal informasi itu, JS mendatangi hotel tempat dokter NOV menginap dengan selingkuhannya di salah satu hotel di Surabaya Selatan, Jawa Timur.

3 dari 7 halaman

Sang suami melapor dahulu kepada Polisi

JS meminta bantuan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menggerebek dokter cantik yang tinggal di Porong, Sidoarjo tersebut pada Minggu malam (26/5).
4 dari 7 halaman

Polisi langsung melakukan penggrebekan setelah ada lapiran

”Setelah siang kami mendapat laporan, malamnya dilakukan penggerebekan,” ujar Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni, seperti dilansir Radar Surabaya, Rabu (29/5).
5 dari 7 halaman

Posisi NOV sedang diatas ranjang

Saat penggerebekan, NOV dan seorang pria yang diduga kekasihnya bernama DIB yang juga berprofesi dokter sedang berada di salah kamar hotel tersebut. Bahkan, mereka sedang berdua di atas ranjang.
6 dari 7 halaman

PIL dari NOV juga ikut menjadi tersangka

DIB ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Ancaman hukumannya sembilan bulan penjara.

”Tapi tidak dilakukan penahanan. Keduanya diperbolehkan pulang. Itu wewenang penyidik,” jelasnya.
7 dari 7 halaman

Kasus terbilang cukup pelik

Menurutnya kasus ini cukup pelik. Sebab, menyangkut urusan privasi rumah tangga seseorang. Namun, laporan yang masuk harus tetap ditindaklanjuti.

Selain itu, unsur pidana dalam perkara tersebut sudah terpenuhi. Karena itu, penyidik tidak memiliki alasan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Kecuali, pihak korban atau pelapor mau mencabut laporannya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : minerva

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya