Hubungan Antara AAOIFI dan Fatwa DSN-MUI
Penulis : Syafira Nurul Aulia
29 Juni 2022 22:01
Sekilas Tentang AAOIFI
Sekilas Tentang DSN-MUI
Hubungan Antara DSN-MUI dan AAOIFI
Adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama merupakan hal yang tak bisa dihindarikan dari kehidupan, dengan adanya pemikiran yang kompleks dan dalil yang beragam menyebapkan perbedaan. Terlebih saat ini banyak hal baru yang menjadi polemik terutama terhadap halal dan keharamannya. Dengan demikian tidak menjadi sesuatu yang dihindari. Ulama kontemporer terus berinovasi guna menghasilkan fatwa yang sesuai dengan kondisi saat ini.
Fatwa DSN MUI sudah digunakan di berbagai Perbankan Syariah di Indonesia, sedangkan fatwa AAOIFI sudah lazim digunakan oleh negara belahan bumi terutama negara-negara Islam. Namun tidak menutup kemungkinan memiliki persamaan antara kedua fatwa tersebut, karena dinilai kedua fatwa tersebut sangan berperan penting sebagai payung hukum dalam pedoman ekonomi yang berbasis syariah.
Standar AAOIFI ini sebenarnya telah diadopsi oleh IAI khususnya DSAK IAI dan sudah diterbitkan dalam PSAK 101-111, namun dalam beberapa kasus dimana fakta di lapangan belum diatur dalam PSAK yang ada maka perbankan syari’ah bisa mengadopsi standar AAOIFI dengan syarat berkonsultasi dahulu dengan pihak Dewan Syari’ah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang memberi fatwa atas kegiatan transaksi yang belum diatur dalam PSAK.
Masing -masing negara berbeda-beda dalam menerapkan standar AAOIFI. Indonesia termasuk yang menggunakan standar AAOIFI sebagai dasar pedoman dalam penyusunan standar/fatwa bukan adopsi penuh (mandatory regulatory), sehingga sangat memungkinkan terjadi perbedaan hasil dalam penetapan hukum atas suatu masalah.
AAOIFI jadi salah satu bahan rujukan DSN MUI dalam menetapkan fatwa, namun tidak bersifat wajib. sehingga ada sebagaian fatwa yang merujuk pada AAOIFI, tapi sebagian lain tidak. dapat dilihat pada pasal "Menimbang" atau "Memperhatikan" pada setiap batang tubuh fatwa DSN.
Contoh yang merujuk pada AAOIFI adalah Fatwa no 87 tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smooting) Dana Pihak Ketiga, pada pasal memperhatikan dimuat Keputusan AAOIFI dalam Mi'yar Syar'i, nomor: 12 (angka 3/1/5/14) sebagai landasan. Namun pada fatwa lain, standar AAOIFI tidak dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan fatwa.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : syafira-nurul-aulia
-
Ular Raja Kobra Raksasa Haus, Minum Air Dari Semprotan Banyak Banget, Yang Ngasih Minum Berani Bang
-
Viral, Orangutan Santui Nyetir, Lihat Spion, Hati-Hati, Bisa Ngegas, Bisa Pelan-Pelan
-
Hari Pertama Masuk Sekolah, Bapac-Bapac Sangar Nan Macho Bawa Aneka Tas Kawai nan Imut Seperti Helo
-
Terlalu Semangat Mempersunting Pujaan Hati, Mas-Mas Pecahkan Meja Saat Ijab Kabul
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Harga Diri Tinggi, Monyet Ini Tersinggung Wajahnya di Cubit Orang Asing
17 Juli 2023 12:34 -
Ular Python Segede Gaban Kena Jebakan Langsung Kicep
1 Juli 2023 15:19 -
Bangganya Bapak Sopir Ini Anaknya Lulus Kuliah : Anakku Jadi Coii..
27 Juni 2023 19:09 -
Couple Goals : Dinner Bareng ?, Nangkep Uler Raja Kobra Bareng ?
26 Juni 2023 19:57 -
Tidak Umum dan Tidak Wajar, Ada Rusa Makan Uler
26 Juni 2023 12:27
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.