1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. INSPIRA

Hubungan Antara AAOIFI dan Fatwa DSN-MUI

Penulis : Syafira Nurul Aulia

29 Juni 2022 22:01

Sekilas Tentang AAOIFI

AAOIFI Adalah suatu badan otonom islam internasional nirlaba yang menyediakan standard accounting , auditing , governance serta syariah bagi lembaga keuangan islam. AAOIFI dibentuk berdasarkan kesepakatan yang ditanda tangani oleh lembaga-lembaga keuangan islam (Islamic financial institution) pada 1 Safar 1410 H (26 Februari 1990) di Aljazair dan terdaftar pada Negara Bahrain tanggal 11 Ramadhan 1411 H (27 Maret 1991). Lembaga ini bertanggung jawab untuk menyusun dan menerbitkan standar internasional, AAOIFI telah menerbitkan 68 standar yang terdiri dari: 25 standar akuntansi, 5 standar auditing, 5 standar governance (termasuk supervisi syari’ah), 2 kode etik dan 30 standar syari’ah (aturan pengaplikasian syari’ah. AAOIFI juga mengembangkan standar baru dan mereview standar yang ada. Mengembangkan accounting, auditing, governance serta etika yang berkaitan dengan kegiatan lembaga keuangan islam dengan mempertimbangkan praktik dan standar internasional yang sesuai dengan hukum-hukum syariah.

Sekilas Tentang DSN-MUI
Di Indonesia, tingkat pengawasan pertama dinamai dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan tingkat pengawasan berikutnya di level nasional dinamai dengan Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan Syariah Nasional dibentuk pada tahun 1997 dan merupakan hasil rekomendasi Lokakarya Reksa dana Syariah pada bulan Juli tahun yang sama. Lembaga ini merupakan lembaga otonom di bawah Majelis Ulama Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia dan Sekretaris
Menurut Pasal 1 angka 9 PBI No. 6/24/PBI/2004, disebutkan bahwa: “DSN adalah dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuaian antara produk, jasa dan kegiatan usaha bank dengan Prinsip Syariah”. DSN diharapkan dapat berfungsi untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi. Oleh karena itu, Dewan Syariah Nasional akan berperan secara pro-aktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan.


Hubungan Antara DSN-MUI dan AAOIFI

Adanya perbedaan pendapat dikalangan ulama merupakan hal yang tak bisa dihindarikan dari kehidupan, dengan adanya pemikiran yang kompleks dan dalil yang beragam menyebapkan perbedaan. Terlebih saat ini banyak hal baru yang menjadi polemik terutama terhadap halal dan keharamannya. Dengan demikian tidak menjadi sesuatu yang dihindari. Ulama kontemporer terus berinovasi guna menghasilkan fatwa yang sesuai dengan kondisi saat ini.

Fatwa DSN MUI sudah digunakan di berbagai Perbankan Syariah di Indonesia, sedangkan fatwa AAOIFI sudah lazim digunakan oleh negara belahan bumi terutama negara-negara Islam. Namun tidak menutup kemungkinan memiliki persamaan antara kedua fatwa tersebut, karena dinilai kedua fatwa tersebut sangan berperan penting sebagai payung hukum dalam pedoman ekonomi yang berbasis syariah.

Standar AAOIFI ini sebenarnya telah diadopsi oleh IAI khususnya DSAK IAI dan sudah diterbitkan dalam PSAK 101-111, namun dalam beberapa kasus dimana fakta di lapangan belum diatur dalam PSAK yang ada maka perbankan syari’ah bisa mengadopsi standar AAOIFI dengan syarat berkonsultasi dahulu dengan pihak Dewan Syari’ah Nasional MUI sebagai lembaga yang berwenang memberi fatwa atas kegiatan transaksi yang belum diatur dalam PSAK.

Masing -masing negara berbeda-beda dalam menerapkan standar AAOIFI. Indonesia termasuk yang menggunakan standar AAOIFI sebagai dasar pedoman dalam penyusunan standar/fatwa bukan adopsi penuh (mandatory regulatory), sehingga sangat memungkinkan terjadi perbedaan hasil dalam penetapan hukum atas suatu masalah.

AAOIFI jadi salah satu bahan rujukan DSN MUI dalam menetapkan fatwa, namun tidak bersifat wajib. sehingga ada sebagaian fatwa yang merujuk pada AAOIFI, tapi sebagian lain tidak. dapat dilihat pada pasal "Menimbang" atau "Memperhatikan" pada setiap batang tubuh fatwa DSN.

Contoh yang merujuk pada AAOIFI adalah Fatwa no 87 tentang Metode Perataan Penghasilan (Income Smooting) Dana Pihak Ketiga, pada pasal memperhatikan dimuat Keputusan AAOIFI dalam Mi'yar Syar'i, nomor: 12 (angka 3/1/5/14) sebagai landasan. Namun pada fatwa lain, standar AAOIFI tidak dijadikan sebagai rujukan dalam menetapkan fatwa.

 

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : syafira-nurul-aulia

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya