1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. INSPIRA

Hukum Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial di Indonesia

Penulis : Redaksi Harian

15 Februari 2021 17:41

Hukum Pencemaran Nama Baik

Belakangan ini ramai kasus hukum yang terkait dengan teknologi yakni Internet dan Media Sosial, terhitung kasus pencemaran nama baik melalui sosial media internet. Bahkan juga dapat disebutkan nyaris tiap hari sesungguhnya terjadi kasus sama, yang ini disebabakan makin bebasnya warga dalam mengekpresikan gagasannya lewat internet dalam masalah ini sosial media.
Menurut situs hukum terpecaya, salah satu kasus yang seringkali terjadi ialah kasus penghinaan atau pencemaran nama baik melalui lewat sosial media internet. Saat sebelum ada sosial media penataan mengenai pencemaran nama baik ditata dalam ketentuan-ketentuan pasal-pasal KUHP seperti berikut :

Pasal 310 KUHP

  • Barangsiapa menyengaja menghancurkan kehormatan atau nama baik seorang pada jalan mendakwa ia lakukan suatu hal tindakan bermaksud yang riil akan tersebarnya dakwaan itu, dijatuhi hukuman karena menista, dengan hukuman penjara selamanya 9 bulan atau denda sebanyaknya Rp. 4.500,-".
  • Kalau ini dilaksanakan dengan tulisan atau gambar yang ditayangkan, ditampilkan secara umum atau ditempelkan, karena itu yang melakukan perbuatan itu dijatuhi hukuman karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selamanya setahun 4 bulan atau denda sebanyaknya Rp. 4.500,-.


Pasal 315 KUHP

  • Tiap-tiap penghinaan dengan menyengaja yang tidak memiliki sifat pencemaran atau pencemaran tercatat yang dilaksanakan pada seorang. Baik itu di depan umum dengan lisan atau tulisan, atau dari muka orang tersebut dengan lisan atau tindakan, atau mungkin dengan surat yang dikirim atau diterimakan padanya.
Akan diintimidasi karena penghinaan enteng dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda terbanyak Rp. 4.500,-". Setelah ada internet maka diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yakni :

Pasal 27 ayat 3 UU ITE

  • Setiap orang dengan menyengaja dan tanpa hak membagikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat bisa dijangkaunya info elektronik dan/atau document elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.


Pasal 45 UU ITE

  • Setiap Orang yang penuhi elemen seperti diartikan dalam Pasal 27 ayat 1, ayat 2, ayat 3, atau ayat 4 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda terbanyak Rp1.000.000.000,00.

Jika pencemaran nama baik, yang langsung atau lewat sosial media atau internet ialah sama adalah delik pengaduan, yakni delik yang cuman bisa diolah oleh faksi kepolisian bila ada aduan dari korban. Tanpa aduan, karena itu kepolisian tidak dapat lakukan penyelidikan atas kasus itu.
Sedang untuk delik pengaduan sendiri berdasar ketetapan pasal 74 KUHP, cuman dapat dilaporkan ke penyidik dalam periode waktu enam bulan semenjak kejadian itu terjadi. Maknanya sesudah melalui periode waktu enam bulan, kasus pencemaran nama baik langsung atau lewat sosial media atau internet tak lagi dapat dilaksanakan penyelidikan.
Oleh karena itu untuk anda yang berasa dicemarkan nama bagusnya baik langsung atau lewat sosial media internet harus mengadukannya dalam periode waktu itu.
Disamping itu satu kalimat atau kalimat yang bersuara mengejek atau memcemarkan nama baik, agar dapat dijaring pidana harus penuhi elemen didepan umum, maknanya bila dilaksanakan langsung harus di depan 2 orang ataupun lebih, apabila lewat sosial media harus dilaksanakan di tempat yang dapat disaksikan banyaka orang seumpama wall facebook, posting grup, dan lain-lain.
Kalimat ejekan yang dikirimkan langsung ke inbox atau chat langsung tidak dapat masuk kelompok penghinaan atau pencemaran nama baik, karena elemen dijumpai umum tidak tercukupi.

Demikian sekilas tentang hukum tindak pidana pencemaran nama baik lewat sosial media atau internet yang berjalan di Indonesia.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : redaksiharian

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya