1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. INSPIRA

Mulai dari diselidiki intel hingga tes keperawanan, ini syaratnya jika ingin jadi istri anggota TNI

Penulis : Queen

19 Juni 2019 10:12

Susahnya menjadi istri anggota TNI

Planet Merdeka - Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah. Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.

Prajurit TNI Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah. Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait. Satu di antaranya adalah tes keperawanan.

2 dari 10 halaman

Rumit saat mengurus dokumen

Istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL). Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antar istri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit. Sehingga menikah dengan TNI memang sangat susah.

3 dari 10 halaman

Syarat untuk menikah dengan anggota TNI

Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.

1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon isteri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

4 dari 10 halaman

Latar belakang bakal diselidiki intel

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil. Hal ini ditujukan untuk menyelidiki dan mencari tahu apakah calon istri dan orang tua calon isteri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).


5 dari 10 halaman

Dokumen yang harus dilengkapi

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orangtua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orangtua yang diketahui aparat desa setempat.

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orangtua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

6 dari 10 halaman

Persyaratan lainnya


10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon isteri

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Selain itu anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.

7 dari 10 halaman

Serangkaian test yang harus dilewati

Kemudian, harus menjalankan serangkaian test tertentu, di antaranya:

Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan. Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

8 dari 10 halaman

Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll. Menurut sumber yang tak mau disebutkan namanya, saat test kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas. Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'. Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut sumber kami.

'Mbaknya asal mana?'
'Saya Solo, pak, (test kedinasan saat itu di Jakarta)'
'Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?'
'Saya tidak pernah melakukannya, Bapak.'
'Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat di test!' desak petugas.
'Ya, monggo, pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu, saya berani saja, karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya dengan calon suami saya," ujarnya tegas.

Tak lama kemudian, sang petugas mempersilahkan ke luar. Selanjutnya, seperti biasa menjalankan test kesehatan di bagian lainnya.

9 dari 10 halaman

Pembinaan Mental (Bintal)



Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah. Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya. Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani. Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.

10 dari 10 halaman

Rangkain test lainnya

Menghadap ke pejabat kesatuan.

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

KUA

Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.
Bagaimana menurutmu?
Mau menjadi istri prajurit TNI?
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya