1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. INSPIRA

Ternyata Ini Fungsi Fasilitas SWDKLLJ di STNK dan Cara Penggunaannya

Penulis : Aleolea Sponge

13 Juli 2017 09:41

Santunan yang diberikan cukup banyak, seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta.

Planet Merdeka - Sebagai pengguna kendaraan, setiap tahunnya Anda selalu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat memperpanjang pajak STNK.

Lantas, tahukah Anda manfaat dari "tarikan" tersebut?

NTMC Korlantas Polri coba menyosialisasi manfaat atau faedah yang bisa didapatkan setiap pemilik kendaraan bermotor.

SWDKLLJ yang Anda bayarkan berarti asuransi Jasa Raharja akan siap meng-cover kecelakaan.

Santunan yang diberikan cukup banyak, seperti misalnya kecelakaan dan meninggal dunia, mendapat santunan Rp 25 juta.

Cacat tetap (optimal) juga sebesar Rp 25 juta. Sedangkan biaya rawat (maksimal) sebesar Rp 10 juta dan biaya penguburan Rp 2 juta.

Meski tidak dihendaki, namun jika datang sial maka kita harus tahu cara menggunakannya.

Berikut tata caranya:

1. Menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat.

2. Isi formulir, ajukan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat informasi kesehatan dari dokter yang membuat perlindungan atau dari Rumah Sakit, KTP jati diri korban atau ahli waris.

3. Bila korban luka-luka, lampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli.

Bila meninggal dunia, dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.

4. Hak santunan akan gugur bila pengajuan lebih dari enam bulan sejak mulai terjadinya musibah, atau tak dilakukan penagihan dalam kurun tiga bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Santunan ini diberikan bukan hanya pada seorang atau pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang ikut jadi korban kecelakaan.

sumber

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya