1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Analisis Corporate Social Responsibility sebagai implementasi Etika Bisnis pada PT. Mayora tbk

Penulis : Tedy Muchtar

17 April 2022 22:49

Kelompok 5 Etika dan Bisnis 

Septi Listia / 191011200568
Sifatus Shafwah / 191011200499
Tedy Muchtar / 191011202106
Tri Purwanti / 191011201413
Wahyu Laila Anisya Nurriana / 191011202247

Dosen pengampu : Novi Akhsani, S.E., M.A.k.

Pendahuluan

Setiap pelaku bisnis berkewajiban menentukan kebijakannya untuk mengikuti tujuan dan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat. Perusahaan juga harus memperhatikan etika bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaannya sebagai bentuk tindakan kepedulian sosial terhadap masyarakat. Dalam menjalankan bisnis bersama dengan stakeholder, perusahaan harus memastikan hubungan yang terjalin di antaranya selalu baik. Solusi dari masalah tersebut adalah menerapkan prinsip etika berbisnis dalam perusahaan. Etika bisnis adalah segala sesuatu tentang pedoman norma bagi sebuah perusahaan dalam mengambil keputusan. Dengan terjaganya hubungan baik antara perusahaan dan stakeholder melalui implementasi prinsip etika, potensi usaha untuk berkembang juga semakin terjamin.

Pentingnya melaksanakan tanggung jawab sosial atau lebih dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR) tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 74 ayat (1) menyebutkan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”. Ayat (2) menyatakan “Kewajiban tersebut diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran”. Ayat (3) menegaskan bahwa “Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan dengan adanya peraturan perundang-undangan diatas menyatakan bahwa kegiatan

CSR merupakan kegiatan wajib yang harus dilakukan oleh sebuah badan usaha atau perusahaan. Pendirian PT adalah harus dibuat di notaris untuk kemudian harus mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia agar berstatus sebagai badan hukum. Nama PT adalah berasal dari nama yang sudah didaftarkan di Kemenkumham. Nama PT juga wajib mencantumkan frasa perseroan terbatas atau disingkat PT dan nama tersebut tak boleh dipakai perusahaan lain.

Pada dasarnya CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang berarti aktivitas bisnis di mana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan. Meski setiap PT mengemban tanggung jawab sosial dan lingkungan, namun yang dibebankan kewajiban hukum untuk menjalankan CSR adalah PT yang kegiatan usahanya di bidang dan/ atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarakan undang-undang.

Setiap program CSR yang dijalankan oleh perusahaan memiliki tujuan tertentu. Tetapi, umumnya CSR memiliki tujuan sebagai berikut:

a. Menjaga Nama Baik Perusahaan: Tujuan utama suatu perusahaan menjalankan program CSR agar perusahaan memiliki citra atau nama baik di mata masyarakat dengan menampilkan bahwa perusahaan adalah pihak yang bertanggung jawab.

b. Menjaga Hubungan dengan Stakeholder: Program CSR yang berjalan dengan baik akan menciptakan hubungan yang bersahabat dengan lingkungan perusahaan dan mampu memberikan manfaat untuk masyarakat dalam mengembangkan dan memberdayakan mereka.

c. Turut Menyelesaikan Masalah yang Ada di Lingkungan: Program CSR juga dijalankan untuk membantu mengatasi masalah yang ada di lingkungan sekitar perusahaan beroperasi. Adapun masalah tersebut bisa muncul dari berbagai sisi, mulai dari sosial, lingkungan, hingga ekonomi.

Argumentasi

Untuk mengetahui pentingnya CSR (Corporate Social Responsibility) dalam pelaksanaan bisnis, yang dimana kali ini kami mengambil contoh implementasi konsep CSR pada PT. Mayora Indah Tbk.

Jika tindakan atau keputusan bisnis menyebabkan kerusakan pada masyarakat atau lingkungan sekitar, maka bisa terbilang perusahaan atau bisnis dianggap tidak bertanggung jawab secara sosial. Bisnis dan perusahaan harus beroperasi di bawah peraturan dan pedoman pemerintah.

Dengan demikian, Tanggung Jawab Sosial yang etis dapat dimanifestasikan melalui kode etik, hak-hak sipil, dan standar sosial dan yang dapat diterima di berbagai bidang dan dari essay yang telah kami paparkan, diketahui bahwa PT. Mayora Indah Tbk merupakan perusahaan yang bertanggung jawab mulai dari tanggung jawab terhadap lingkungan hidup, karyawan, masyarakat, dan tanggung jawab produk yang dihasilkan. Serta berkomitmen mengembangkan industri yang ramah lingkungan. Sehingga dapat kami simpulkan  PT. Mayora Indah Tbk sudah mencapai salah satu tujuan dari CSR itu sendiri, yakni Turut Menyelesaikan Masalah yang Ada di Lingkungan. Adapun masalah tersebut bisa muncul dari berbagai sisi, mulai dari sosial, lingkungan, hingga ekonomi.

PT. Mayora Indah Tbk. Sudah membuat pilihan dan keputusan positif juga dapat menciptakan dampak positif pada produktivitas bisnis dan hak-hak karyawan, masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Pembahasan

PT. Mayora Indah Tbk. (Perseroan) didirikan pada tahun 1977 dengan pabrik pertama berlokasi di Tangerang dengan target market wilayah Jakarta dan sekitarnya. Setelah mampu memenuhi pasar Indonesia, Perseroan melakukan Penawaran Umum Perdana dan menjadi perusahaan publik pada tahun 1990 dengan target market; konsumen Asean. Kemudian melebarkan pangsa pasarnya ke negara negara di Asia. Saat ini produk Perseroan telah tersebar di 5 benua di dunia.

PT. Mayora Grup Indah Tbk merupakan perusahaan yang bertanggung jawab mulai dari tanggung jawab terhadap lingkungan hidup, karyawan, masyarakat, dan tanggung jawab produk yang dihasilkan. Bentuk tanggung jawab perusahaan dari sisi lingkungan hidup yaitu, Sebagai produsen makanan, Perseroan hampir tidak memiliki limbah yang dapat mencemari lingkungan. Di samping itu, Perseroan juga berkomitmen mengembangkan industri yang ramah lingkungan. Setiap aspek di dalam rantai produksi yang dapat berpengaruh pada lingkungan kami pantau dan kendalikan secara sungguh-sungguh.

Mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang sama terhadap kesempatan untuk mengembangkan dan meniti jenjang karier mereka di dalam Perseroan sesuai kompetensinya masing-masing. Salah satu aspek penting dalam komitmen mereka terhadap keberagaman adalah memberikan kesempatan yang adil dan sama ke semua karyawan untuk mengikuti pelatihan. Sebagai pengejewantahannya, PT. Mayora Indah Tbk. telah melakukan hal-hal berikut:

1.) Sarana dan Keselamatan Bekerja: Penerapan OHSAS 18001:2007 dan ISO 14000:2004 - Health Safety Environment (HSE) pada manufacturing facilities Perseroan merupakan sarana yang penting bagi karyawan sehingga keselamatan kerja dan lingkungan hidup lebih terjamin. 

2.) Tingkat Perpindahan (Turnover) Karyawan: Tingkat perpindahan karyawan selama tahun 2018 adalah 6% lebih.

3.) Tingkat Kecelakaan Kerja: Tingkat kecelakaan kerja pada tahun 2018 adalah 0,02% dari jumlah karyawan pada tanggal 31 Desember 2018.

4.) Pendidikan dan/atau Pelatihan: Seluruh karyawan PT Mayora Indah, Tbk juga dikembangkan kompetensinya melalui berbagai progran training dan pengembangan. Pada tahun 2018, Training Penetration Rate mencapai seluruh karyawan dengan rata-rata jam pemenuhan training per karyawan adalah 53.6 jam.

5.) Remunerasi: Perseroan menerapkan prinsip keadilan dalam remunerasi yang diberikan kepada karyawan dengan cara menyusun struktur gaji untuk masing-masing tingkatan karyawan dan melakukan survey compensation & benefit industri consumer goods.

6.) Mekanisme Pengaduan Masalah Ketenagakerjaan: Hubungan yang harmonis antara Perseroan dengan para pekerja merupakah suatu keharusan untuk mencapai hasil yang saling menguntungkan. Karenanya Perseroan selalu terbuka untuk menerima masukan dan koreksi dari para pekerja. Salah satunya dilakukan dengan membuat  “Kuesioner Service Level Karyawan”, sehingga seluruh keluhan dapat dijadikan pertimbangan untuk menjadi lebih baik.

Dalam hal Penggunaan Tenaga Kerja Lokal, seratus persen tenaga kerja yang bergabung dengan Perseroan adalah tenaga kerja Indonesia. Pemberdayaan bagi masyarakat yang berada disekitar tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya, dilakukan dengan memberi mereka kesempatan untuk bergabung sebagai pekerja Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga memberikan penyuluhan pada masyarakat sekitar, terutama penyuluhan mengenai kebersihan dan cara hidup sehat.

Membantu perbaikan sarana dan prasarana sosial disekitar lokasi pabrik Perseroan, juga dilakukan, diantaranya dengan cara melakukan pembersihan saluran air, renovasi tempat ibadah, dan lainnya. Bentuk partisipasi yang diberikan, tergantung dari jenis kegiatan yang dilakukan, ada yang dalam bentuk dana, ada yang dalam bentuk natura atau lainnya. Komunikasi mengenai kebijakan dan prosedur anti korupsi, diatur dalam kebijakan mengenai anti korupsi dan anti fraud serta kebijakan kebijakan lain yang berhubungan dengan kemungkinan adanya kesempatan untuk melakukan korupsi.

Tanggung Jawab Perseroan terhadap produk yang dihasilkan sudah dimulai sejak bahan baku baru tiba dan belum diterima oleh personil penyimpanan/gudang bahan baku Perseroan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku yang akan diterimanya. Setelah hasil pemeriksaan memastikan bahwa bahan baku yang akan diterima telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, baru bahan baku tersebut diterima dan disimpan didalam gudang penyimpanan bahan baku. Selama proses produksi, team pengawas mutu, secara periodik melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa barang hasil produksi telah dibuat berdasarkan ketentuan dan memiliki kualitas yang diwajibkan

Kesimpulan

Pada semua garis besar yang telah dijelaskan di atas, PT. Mayora Indah Tbk. telah berupaya mengkomunikasikan CSR secara efektif, terencana dan terarah sehingga tercipta reputasi yang baik demi membangun keberlanjutan jangka panjang pada perusahaan. Mereka memenuhi standar CSR dalam perusahaan dengan baik.

Bentuk tanggung jawab yang telah mereka penuhi dan akan terus terpenuhi di masa yang akan datang ialah seperti Lingkungan Hidup, Praktik Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan,  serta Tanggung Jawab Produk.

PT. Mayora Indah Tbk. Sudah membuat pilihan dan keputusan positif juga dapat menciptakan dampak positif pada produktivitas bisnis dan hak-hak karyawan, masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Daftar Pustaka

JURNAL

1.) Merantyca, Lenny (2020). KOMUNIKASI CYBER CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) (Analisis Isi pada Official Website Perusahaan AQUA Grup)

2.) Branco, M. C., & Rodrigues, L. L. (2006). Communication of corporatesocial responsibility by Portuguese banksA legitimacy theory perspective. Corporate Communications: An International Journal, Volume 11 No.3.

WEB

1.) http://www.mayoraindah.co.id/

2.) http://www.mayora.com/

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : tedy-muchtar

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya