1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Ditjen Pajak Sindir Keuntungan Jualan Mukena Syahrini

Penulis : Ronz

31 Mei 2019 20:48

Ditjen pajak membuat kalkulasi pajak dari 5000 mukena.

Planet Merdeka - Momen Lebaran memang pas untuk meraup omset bisnis, salah satunya bisnis mukena yang dijalankan oleh Syahrini yang belakangan menjadi bahan omongan netijen. Lantaran mukena yang dijual di akun @fatimahsyahrini ini persatu buahnya dibanderol dengan harga Rp 3.5 juta. Dan Syahrini telah menjual sebanyak 5000 mukena di bulan Ramadan tersebut.

Kemudian banyak netijen yang mengaitkan omset Syahrini tersebut, dengan penghasilan yang akan diraihnya dan pajak yang harus ia keluarkan. Tak lama, Ditjen pajak pun membuat cuitan twtiter yang mengkalkulasi pajak dari 5000 mukena.

2 dari 2 halaman

Postingan akun @DitjenPajakRI 29 May 2019

Pihak dari Dirjen Pajak Hestu mengatakan bahwa, pelaku usaha yang memiliki omset lebih dari Rp4.8 milyar pertahun wajib menjadi pengusaha kena pajak dan bukan lagi UMKM.

Dikutip dari postingan akun @DitjenPajakRI 29 May 2019, Bila dikalkulasi dengan harga satuan Rp3.5 juta dengan 5000 Rp17.5 Milyar. Itu artinya Syahrini sudah menjadi pengusaha kena pajak dan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya