1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

ETIKA PROFESI SEORANG AUDITOR DALAM PEMERIKSAAN SUATU PERUSAHAAN LINGKUNGAN INTERNAL

Penulis : Nabila Zulfa Azis

29 Maret 2022 22:04

Etika Seorang Auditor Internal

Link File Essay:
https://drive.google.com/file/d/1TlVydPLo5FEu0KkHVhJKp2tXryLsbHte/view?usp=sharing

Sebagai sebuah profesi, auditor internal telah memiliki asosiasi profesi yang diakui secara luas keberadaannya yaitu The Institute of Internal Auditors (IIA). Asosiasi inilah yang berperan merumuskan kode etik profesi para auditor internal yang menjadi anggotanya. Kode etik termasuk salah satu mandatory guidance  dalam  International Professional Practices Framework IIA. Mandatory guidance lainnya adalah prinsip dasar, definisi, dan standar audit internal.

Menurut IIA, kode etik merupakan prinsip-prinsip dan harapan yang memandu perilaku individu dan organisasi dalam melaksanakan kegiatan audit internal. Kode etik tersebut merupakan syarat dan harapan minimal. Tujuan IIA mengatur kode etik adalah untuk mendorong terwujudnya budaya etis dalam profesi audit internal.

Auditor internal juga manusia. Auditor bisa saja mengalami suatu kondisi yang membuat ia menjadi malas, acuh, atau ceroboh. Tapi auditor internal bukan manusia biasa. Dalam pekerjaannya, auditor internal dituntut untuk bersikap profesional dan taat kepada kode etik profesi. Kepatuhan terhadap kode etik berperan penting dalam menjaga kredibilitas profesi auditor internal dari ancaman risiko tinggi. Risiko itu terjadi karena sifat pekerjaan pemeriksa berpeluang besar menghadapi situasi dilematis seperti konflik kepentingan, intervensi atau ancaman dari pihak yang diperiksa, atau bahkan tawaran kerja sama untuk berbuat curang (kolusi).

Pada IPPF ( The International Professional  Practices Framework) tahun 2009 Audit Internal adalah kegiatan pemastian dan konsultasi yang independen dan objektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Dalam tugasnya audit internal membantu prganisasi mencapai tujuannya melalui pendekatan yang sistematik dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses pengelolaan risiko, pengendalian, dan tata kelola.

Dalam kode etik auditor internal ada beberapa prinsip yang diharapkan dapat berperilaku dan menegakkan prinsip-prinsip sehingga dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip kode etik yaitu Integritas (Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk kepercayaan dalam pertimbangannya. Integritas tidak hanya menyatukan kejujuran, namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya).

Terdapat dua komponen pokok dalam kode etik IIA yaitu:
1) Prinsip-prinsip yang relevan bagi profesi dan praktik audit internal dan
2)  Aturan perilaku yang menjelaskan norma dan perilaku yang diharapkan dari para auditor internal.

Auditor diharapkan berperilaku dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Integritas. Integritas akan membangun kepercayaan terhadap auditor internal sehingga dapat memberikan dasar keyakinan atas penilaian yang dilakukannya.
b. Objektivitas. Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional yang tinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi terkait aktivitas dan proses yang sedang diperiksa. Auditor internal menilai secara seimbang atas semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak lainnya dalam memutuskan.
c. Kerahasiaan. Auditor internal menghargai nilai dan kepemilikan informasi yang mereka dapatkan dan tidak membuka informasi tersebut tanpa kewenangan yang jelas kecuali terdapat kewajiban hukum atau profesional yang mengharuskan untuk melakukannya.
d. Kompetensi. Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas-tugas audit internal.

Objektivitas (Auditor internal menunjukkan objektivitas professional tingkat tertinggi dalam mengumulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasi informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diaudit). Kompetensi (Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal).

Kerahasiaan (Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban professional untuk melakukannya). Perilaku Profesional (Auditor internal sebaiknya bertindak dalam sikap konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menahan diri dari segala perilaku yang mungkin menghilangkan kepercayaan kepada profesi pengawasan internal atau organisasi).
 
Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia (disingkat KE-AIPI) disusun sebagai pedoman perilaku bagi auditor intern pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan bagi pimpinan APIP dalam mengevaluasi perilaku auditor intern pemerintah.

KE-AIPI disusun dengan tujuan sebagai berikut: untuk mendorong sebuah budaya etis dalam profesi pengawasan intern pemerintah; untuk memastikan bahwa seorang profesional akan berperilaku pada tingkat lebih tinggi dibandingkan pegawai negeri sipil lainnya; untuk mewujudkan auditor intern pemerintah terpercaya, berintegritas, objektif, akuntabel, transparan, dan memegang teguh rahasia, serta memotivasi pengembangan profesi secara berkelanjutan; dan untuk mencegah terjadinya tingkah laku tidak etis, agar dipenuhi prinsip-prinsip kerja akuntabel dan terlaksananya pengendalian pengawasan sehingga terwujud auditor kredibel dengan kinerja optimal dalam pelaksanaan pengawasan.

Auditor internal mampu melaksanakan pekerjaan secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab. Mematuhi hukum dan membuat pengungkapan sesuai ketentuan hukum atau profesi. Auditor internal harus berhati-hati dalam menggunakan dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugas. Tidak boleh menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi, atau untuk hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.

Seorang auditor akan menemui banyak masalah selama melakukan proses kerja. Masalahnya juga beragam mulai dari masalah etis maupun tidak etis yang berhubungan dengan profesi auditor. Kesalahan yang umum terjadi adalah seorang auditor melakukan masalah kecil dan menganggapnya sepele sehingga masalah tersebut akan menumpuk dan menjadi semakin banyak. Ini yang membuat auditor berada dalam kesulitan.

Sebagai seorang auditor harus waspada dan mengetahui tanda-tanda dari masalah kecil tersebut agar tidak menumpuk dan menimbulkan masalah yang lebih besar. Oleh karena itu pengetahuan tentang masalah kecil harus dipahami untuk melindungi profesi auditor. Contoh masalah etika yang sering dijumpai oleh auditor yang meliputi permintaan atau tekanan untuk:
a. Melaksanakan tugas yang bukan merupakan kompetensi dari auditor.
b. Mengungkapkan suatu informasi rahasia klien.
c. Membahayakan integritas auditor dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan, dan sebagainya.
d. Mendistorsi objektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan.

Etika profesi auditor ini diatur dalam undang-undang yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Nomor PER/04/M.PAN/2008 tanggal 31 Maret 2008  yang berisi tentang:
1) Tindakan yang tidak sesuai atau melanggar kode etik tidak dapat ditoleransi meskipun tindakan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja atau dalam perintah pimpinan organisasi.
2) Seorang auditor tidak diperkenakan untuk meminta atau memaksa karyawan lain dalam melakukan tinakan yang melawan hukum.
3) Pimpinan Aparat Pengawasan Intern pemerintah akan melaporkan tindakan pelanggaran etik oleh seorang auditor kepada pimpinan organisasi tersebut.

Setelah mengetahui beberapa kode etik dan secara keseluruh pada dunia internal audit khususnya bagi auditor internal itu sendiri, bisa dipahami bahwa tugas mereka dalam perusahaan ketika memeriksa maupun mengawas memiliki etika tertentu dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam berprofesi. Dimana para auditor internal yang sebagaimana harusnya mampu mencerna dan juga menerapkan kode etik tersebut dalam pelaksanaan kewajiban mereka dalam profesi.

Tak hanya itu. Kode etik tersebut berfungsi demi kenyamanan kedua belah pihak, baik auditor internal itu sendiri, maupun objek yang akan mereka targetkan untuk diperiksa ataupun diawasi. Dan perlu ditegaskan bahwa munculnya kenyamanan kedua belah pihak tersebut kembali lagi kepada diri sendiri. Sekali lagi, karena kode etik yang pada dasarnya berfungsi untuk auditor internal itu sendiri perlu diterapkan dengan baik.

2 dari 2 halaman

REFERENSI

JURNAL
1. Mulyadi. (2009). Auditing. Edisi Kelima. Jakarta: Salemba Empat.
2. Ni Made Anita Herlina. (2011). Pengaruh Kompetensi dan Independensi terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor sebagai Variabel Moderasi.
3. Hiro Tugiman. (2007). Pengenalan Audit Internal. Yogyakarta : Kanisius.
4. Hiro Tugiman. (2010). Pandangan Baru Internal Auditing. Yogyakarta: Kanisius.
5. Hiro Tugiman. (2010). Standar Profesional Audit Intern. Yogyakarta : Kanisius

WEB
1. https://suarabaru.id/2018/12/27/kode-etik-auditor-internal/
2. https://www.klikharso.com/2016/03/kode-etik-profesi-auditor-internal.html
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : nabila-zulfa-azis

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya