1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERUSAHAAN MELAKUKAN AUDITOR SWITCHING

Penulis : Yoselin Melfi

28 Maret 2022 18:45

Meningkatnya perkembangan perusahaan publik akan berdampak pada meningkatnya jasa akuntan yang diperlukan. Tugas dari auditor yaitu harus mampu melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya dengan optimal sehingga akan berpengaruh terhadap hasil opini audit yang diharapkan oleh klien dan berkualitas sehingga akan berguna bagi dunia bisnis dan masyarakat luas (Wibowo dan Hilda, 2009). Jika hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh seorang auditor, maka perusahaan akan mengganti auditor yang dipandang lebih memiliki independensi dan kredibilitas yang tinggi. Isu independensi sering digunakan sebagai alasan untuk melakukan penggantian auditor khususnya yang tidak reguler. Dalam melakukan tugasnya, auditor harus memiliki kejujuran yang tinggi, yang berkaitan erat dengan objektivitas (Independence in fact) dan pandangan pihak lain terhadap diri auditor yang berhubungan dengan pelaksanaan audit (Independence in appearance). Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 359/KMK.06/2003 menyatakan bahwa perusahaan diharuskan melakukan pergantian Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah mendapatkan penugasan audit selama lima tahun berturut-turut. Ketentuan mengenai akuntan publik diperbarui dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang “Jasa Akuntan Publik”. Peraturan ini mengatur tentang pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik maksimal enam tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan publik maksimal tiga tahun buku berturut-turut.

 

 

ISI

Di  Indonesia,  pergantian  auditor  terjadi secara mandatory. Peraturan mengenai pembatasan  masa  penugasan  Kantor  Akuntan  Publik  berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia  Nomor  17/PMK.01/2008  pasal  3 tentang  “Jasa  Akuntan  Publik”  mengenai  pemberian  jasa  audit  umum  atas  laporan  keuangan suatu  entitas  dapat  dilakukan  oleh  Kantor Akuntan  Publik  paling  lama  enam  tahun  buku berturut-turut  dan  oleh  seorang  Akuntan  Publik paling lama tiga tahun buku berturut-turut (pasal 3  ayat  1).  Kemudian,  Kantor  Akuntan  Publik dan  Akuntan  Publik  dapat  menerima  kembali penugasan  audit  untuk  klien  setelah  1  (satu) tahun  buku  tidak  memberikan  jasa  audit  umum laporan keuangan klien yang sama (pasal 3 ayat 2 dan 3 ). 

Isu opini audit juga sering digunakan sebagai alasan oleh manajemen untuk mengganti KAP yang secara regulasi masih boleh melakukan audit di perusahaan yang bersangkutan. Kondisi ini muncul saat perusahaan klien tidak setuju dengan opini audit sebelumnya atau opini audit yang akan datang. Permasalahan ini dapat memicu salah satu pihak untuk memisahkan diri.

Secara umum, auditee tentunya menginginkan laporan keuangannya mendapat opini wajar tanpa pengecualian dari KAP yang disewanya. Ukuran KAP juga mempengaruhi kualitas audit yang berdampak pada terjadinya pergantian auditor. Pergantian manajemen dalam sebuah perusahaan akan mempengaruhi terjadinya perubahan kebijakan dalam bidang akuntansi, keuangan dalam memilih Kantor Akuntan Publik. Pergantian manajemen dapat diikuti oleh pergantian KAP sebab KAP dituntut untuk mengikuti kehendak manajemen, seperti kebijakan akuntansi yang dipakai oleh manajemen.

Pergantian auditor terjadi karena auditor dihadapkan pada dua kemungkinan kesalahan, yaitu (1) laporan audit yang tidak memberikan opini audit going concern pada perusahaan yang kemudian bangkrut dan (2) laporan audit yang memberikan opini audit going concern pada perusahaan yang tidak mengalami kebangkrutan pada tahun berikutnya.

Auditor Switch Di Indonesia terdapat pembatasan jangka waktu untuk setiap Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Akuntan Publik (AP) dalam melakukan audit terhadap satu kliennya. Hal tersebut diatur dalam 4 regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 359/PMK.06/2003 pasal 6 yang berbunyi "Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan dari suatu entitas dapat dilakukan oleh KAP paling lama untuk lima tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan Publik paling lama untuk tiga tahun buku berturut-turut". KMK No. 359/PMK.06/2003 diperbarui pada tahun 2008 dengan KMK No. 17/PMK.01/2008 dengan masa penugasan audit KAP diperpanjang menjadi enam tahun, sedangkan untuk auditor AP selama tiga tahun. Wibowo & Rossieta (2009) mengungkapkan bahwa regulasi membatasi hal tersebut agar auditor dan klien tidak menciptakan suatu ketergantungan satu sama lain sehingga kualitas audit tetap terjaga dengan hasil opini audit yang objektif. Pergantian KAP (auditor switch) yang dilakukan oleh klien merupakan salah satu cara untuk meningkatkan independensi KAP. Menurut Davis et al. (2000) rotasi audit perlu dilakukan dengan beberapa argumen: (1) semakin lama auditor bertindak seolah-olah sebagai advisor bagi manajemen, (2) kepentingan agar tidak kehilangan klien memberikan insentif bagi auditor untuk mendapatkan economic rent dengan semakin lama mereka mempertahankan klien. Namun, ada juga kendala dalam pergantian KAP. Davis et al. (2007) berpendapat bahwa setiap penggantian auditor akan menimbulkan biaya baru. Hal itu terjadi karena KAP yang baru tidak mempunyai pemahaman yang mendalam mengenai bisnis perusahaan sehingga proses audit dimulai dari awal lagi. Hal 5 tersebut didukung oleh Nagy (2005) yang menemukan bukti bahwa terdapat kegagalan audit pada tahun-tahun awal dilakukan audit terhadap klien baru.

Penyebab Perusahaan Melakukan Auditor Switch :

1.       Opini audit selain wajar tanpa pengecualian

 Ketidakpuasan atas pendapat auditor menyebabkan timbulnya ketegangan hubungan antara manajemen dan KAP sehingga perusahaan akan mengganti KAP-nya. Lennox (2000) berpendapat bahwa perusahaan yang mengganti KAP menurunkan kemungkinan mendapatkan opini audit yang tidak diinginkan dibandingkan dengan perusahaan yang tidak melakukan pergantian KAP. Hudaib dan Cooke (2005) melakukan penelitian di Inggris menemukan bahwa klien memiliki kecenderungan untuk mengganti KAP-nya setelah menerima opini audit qualified. Temuan ini konsisten dengan temuan Chow dan Rice (1982), Craswell (1998), dan Gull et al.(1992). Opini audit selain WTP cenderung mempengaruhi klien untuk melakukan Auditor switch. Hal ini disebabkan oleh pemberian opini audit selain WTP mengindikasikan terdapat masalah dalam laporan keuangan sehingga pandangan investor dan kreditor cenderung negatif. Schwartz dan Menon (1985) menyatakan bahwa opini audit selain WTP akan membuat  perusahaan kecewa dan meninggalkan KAP tersebut sehingga terjadilah auditor switch.

2.       Pergantian manajemen

Pergantian manajemen perusahaan terjadi jika perusahaan mengubah jajaran dewan direksinya. Apabila perusahaan mengubah dewan direksi, baik direktur maupun komisaris akan menimbulkan adanya perubahan dalam kebijakan perusahaan. Jadi, jika terdapat pergantian manajemen akan secara langsung atau tidak langsung mendorong auditor switch karena manajemen perusahaan yang baru cenderung akan mencari KAP yang selaras dalam pelaporan dan kebijakan akuntansinya. Schwartz dan Menon (1985) menyatakan bahwa perusahaan yang melakukan pergantian manajemen akan mengganti KAP-nya karena manajemen akan mencari KAP yang sesuai dengan keinginan perusahaan.

3.       Ekspansi Perusahaan yang sedang melakukan aktivitas pendanaan dalam pengembangan segmen bisnis baru

 (ekspansi) tentunya berharap untuk mendapatkan reaksi yang positif dengan melakukan auditor switch. Dengan mengganti KAP-nya dengan KAP yang lebih memiliki nama, maka diharapkan reputasi perusahaan juga akan ikut terangkat di mata investor (Smith dan Nichols,1982) dan (Eichenseher et al, 1989). Jika perusahaan melakukan ekspansi, tentunya membutuhkan jasa audit yang lebih baik, seiring dengan pengembangan segmen bisnis baru perusahaan, yang umumnya cenderung untuk memilih KAP yang lebih besar dalam arti memiliki nama besar dan reputasi yang baik. Menurut Dupuch dan Simunic (1982) terjadinya perpindahan klien ke KAP yang lebih prestisius dapat menghasilkan reaksi pasar yang positif. Sebaliknya, apabila perpindahan terjadi ke KAP yang kurang prestisius, maka akan menghasilkan reaksi pasar yang negatif.

4.       Profitabilitas

 Dengan besarnya tingkat profitabilitas, perusahaan akan mampu menyewa KAP yang lebih besar sehingga kualitas laporan keuangan dapat ditingkatkan. Profitabilitas perusahaan dihitung menggunakan rasio Return on Assets (ROA) yang merupakan salah satu tolok ukur seberapa besar laba yang dihasilkan oleh perusahaan yang berasal dari penggunaan aktiva. Jika mengalami peningkatan, maka perusahaan dianggap meningkatkan reputasinya begitu juga sebaliknya. Anindito dan Fitriany (2010) menyatakan bahwa ada pengaruh antara profitabilitas perusahaan terhadap keputusan perusahaan mengganti ke KAP yang lebih memiliki nama.

5.       Kesulitan keuangan

 Schwartz dan Menon (1985) mengungkapkan bahwa ada dorongan yang kuat untuk berpindah KAP pada perusahaan yang terancam bangkrut. Selain itu, Schwartz dan Soo (1995)  menyatakan bahwa perusahaan yang terancam bangkrut lebih sering berpindah KAP dibandingkan dengan perusahaan yang tidak terancam bangkrut. McKeown (1991) dan Sinarwati (2010) menggunakan Debt to Equity Ratio (DER) untuk mengukur kesulitan keuangan perusahaan, yang menemukan pengaruh positif kesulitan keuangan perusahaan dengan melakukan perpindahan KAP. Penelitian ini menggunakan Debt to Total Asset (DTA) sebagai proksi untuk mengukur kesulitan keuangan suatu perusahaan, yaitu seberapa besar proporsi aset perusahaan yang dibiayai melalui utang. Jika nilainya semakin tinggi, menunjukkan bahwa sebagian besar aset perusahaan dibiayai melalui utang. Perusahaan dengan DTA yang tinggi berarti memiliki tingkat leverage yang tinggi. Selain itu, Schwartz dan Menon (1985) menyatakan bahwa kesulitan keuangan mempunyai pengaruh signifikan pada perusahaan yang terancam bangkrut untuk berpindah KAP

 

 

 

SIMPULAN

 

Faktor-faktor penyebab perusahaan melakukan auditor switch adalah ketidakpuasan atas pendapat auditor dalam opini audit selain wajar tanpa pengecualian. Opini audit selain WTP cenderung mempengaruhi klien untuk melakukan auditor switch. Hal ini disebabkan oleh pemberian opini audit selain WTP mengindikasikan terdapat masalah dalam laporan keuangan sehingga pandangan investor dan kreditor cenderung negatif. Pergantian manajemen secara langsung dan tidak langsung akan mendorong auditor switch. Hal ini terjadi karena manajemen perusahaan yang baru cenderung akan mencari KAP yang selaras dalam pelaporan dan kebijakan akuntansinya. Perusahaan yang melakukan ekspansi tentunya membutuhkan jasa audit yang lebih baik seiring dengan pengembangan segmen bisnis baru perusahaan. Tentunya perusahaan yang sedang melakukan ekspansi berharap untuk mendapatkan reaksi yang positif dengan melakukan auditor switch. Profitabilitas perusahaan yang tinggi dapat mempengaruhi keputusan perusahaan melakukan pergantian KAP yang lebih memiliki nama. Kesulitan keuangan juga menjadi penyebab perusahaan melakukan auditor switch.

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Putri, Sonya. 2014. “faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan auditor

switching” jurnal online mahasiswa fakultas ekonomi. Vol 1 no.2

Putri, Sonya. 2014. “faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan auditor

switching” jurnal online mahasiswa fakultas ekonomi. Vol 1 no.2

Putri, Sonya. 2014. “faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan auditor

switching” jurnal online mahasiswa fakultas ekonomi. Vol 1 no.2

Putri, Sonya. 2014. “faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan auditor

switching” jurnal online mahasiswa fakultas ekonomi. Vol 1 no.2

Putri, Sonya. 2014. “faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan auditor

switching” jurnal online mahasiswa fakultas ekonomi. Vol 1 no.2

Putri, Sonya. 2014. “faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan auditor

switching” jurnal online mahasiswa fakultas ekonomi. Vol 1 no.2

Putri, Sonya. 2014. “faktor – faktor yang mempengaruhi perusahaan melakukan auditor

switching” jurnal online mahasiswa fakultas ekonomi. Vol 1 no.2

 

Alexandros Ngala Solo Wea, D. M. (2015). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Auditor Switching Secara Voluntary Pada Perusahaan Manufaktur . Jurnal Bisnis dan Ekonomi STIE Perbanas Surabaya Vol.22 No.2, 154-170.

Purnama, U. MENGUPAS TUNTAS SEBAB-SEBAB PERGANTIAN AUDITOR DI TANAH AIR. artikel ini diakses tanggal 28 Maret 2022, dari https://www.academia.edu/9716358/_MENGUPAS_TUNTAS_SEBAB_SEBAB_PERGANTIAN_AUDITOR_DI_TANAH_AIR.

Syafrul Antoni, W. E. (2018). Pengaruh Pergantian Manajemen, Opini Audit, Ukuran KAP, Opini Audit Going Concern Terhadap Auditor Switching. Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jambi Vol.1 No.2.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : yoselin-melfi

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya