1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Hukum Mencuci Baju Dengan Mesin Cuci

Penulis : Ardina

3 Maret 2017 07:53

Mencuci pakaian dengan mesin cuci dihukumi suci meskipun dengan air sedikit

Planet Merdeka - Di zaman tekhnologi yang serba otomatis sekarang ini segala pekerjaan banyak dimudahkan dengan memanfaatkan mesin sebagai tenaga untuk mengoperasikannya. Salah satunya pekerjaan rumah tangga berupa mencuci pakaian. Baju kotor baik yang terkena najis ataupun tidak tinggal dimasukkan ke mesin cuci setelah beberapa menit sudah siap untuk dijemur.

Adapun teknis atau cara kerja mesin cuci ada beberapa macam dilihat dari jenis mesin cucinya, ada yang terdiri dari 2 tabung dan hanya 1 tabung.

Cara penggunaan mesin cuci 1 tabung:

1. Masukkan pakaian kotor yang setelah dipilah-pilah ke dalam tabung mesin cuci.
Tambahkan deterjen ke dalam tabung mesin cuci.

2. Tambahkan air secara manual atau secara otomatis dari mesin cuci.

3. Pilihlah jenis putaran pencucian dan durasinya.

4. Seusai proses pencucian, air bekas cucian akan dikeluarkan dari mesin cuci.

5. Mesin cuci akan mengeluarkan air bersih untuk proses pembilasan.

6. Setelah proses pembilasan, dilanjutkan proses pengeringan dan pakaian siap dijemur.

Cara penggunaan mesin cuci 2 tabung: 

Pada mesin cuci 2 tabung, satu tabung berfungsi untuk mencuci pakaian dan tabung lainnya berfungsi untuk mengeringkan pakaian. Mesin cuci 2 tabung merupakan contoh mesin cuci semi otomatis karena masih perlu memindahkan cucian dari tabung cuci ke tabung putar seusai proses pencucian.

Yang menjadi pertanyaan, apakah proses mencuci dengan mesin cuci tersebut pakaian hasil cuciannya sudah dihukumi suci?

Jawaban:

Syarat air sedikit bisa mensucikan najis adalah bila airnya yang mendatangi najis (menurut pendapat yang paling shahih), dalam praktek mencuci pakaian di mesin cuci bila air yang terdapat pada mesin cuci tersebut kurang dua kulah berarti dihukumi belum mencukupi untuk dikatak suci karena najisnya yang mendatangi air. Kecuali bila keadaan pakaian sebelum di masukkan ke mesin cuci tersebut dalam keadaan tidak terdapat najis disalah satu pakaiannya.

Namun menurut pendapat lain (Imam Suraij) asal dalam mencelupkan najis pada air sedikit tersebut ada tujuan menghilangkan najis, meskipun airnya sedikit dihukumi tetap suci.

( ويشترط ورود الماء ) على المحل إن كان قليلا في الأصح لئلا يتنجس الماء لو عكس لما علم مما سلف أنه ينجس بمجرد وقوع النجاسة فيه
والثاني وهو قول ابن سريج لا يشترط لأنه إذا قصد بالغمس في الماء القليل إزالة النجاسة طهر كما لو كان الماء واردا بخلاف ما إذا ألقته الريح

“Menurut pendapat yang paling shahih (benar) saat air kurang dua kulah disyaratkan air yang mendatangi najisnya, agar air tidak menjadi najis bila dibalik (barang mendatangi najisnya) sebab hanya dengan kejatuhan najis air sedikit/kurang dua kulah bisa langsung najis.

Menurut pendapat yang kedua, pendapatnya Imam Suraij, hal tersebut tidak disyaratkan, karena bila tujuan saat mencelupkan najis pada air sedikit tersebut menghilangkan najis maka dihukumi suci sebagaimana bila air yang mendatangi najis, berbeda bila masuknya najis pada air tanpa ada tujuan seperti saat dijatuhkan angin.” (Mughni Al-Muhtaaj I/86)

Kesimpulannya:  

Mencuci pakaian dengan mesin cuci dihukumi suci meskipun dengan air sedikit yang kurang dari dua kulah dan meskipun terdapat najis pada pakaian tersebut, baik dengan cara memasukkan air ke dalam pakaian ataupun sebaliknya memasukan pakaian ke dalam air dengan syarat disertai niat mencuci untuk menghilangkan najis. Hal itu jika mengikuti pendapat Imam Juraij. 

Adapun mengikuti pendapat yang lebih berhati-hati, maka sebaiknya pakaian yang sudah jelas terdapat najis seperti ada ompol atau najis lainnya, sebelum dimasukkan kedalam mesin cuci terlebih dahulu disucikan dengan cara menyiramnya dengan air.

Pendapat Ulama tentang ukuran air 2 kulah:
Imam Nawawi : 174,58 Liter
Imam Rofi’i : 176,245 Liter
Ulama Iraq : 255,325 Liter 
Mayoritas Ulama : 216 Liter 

sumber

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ardina

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya