1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Pengakuan Aiptu Tomi terkait Sate Beracun, Awal Pacaran dengan Nani sejak Tahun 2017

Penulis : Yuli Astutik

26 Oktober 2021 13:55

Planet Merdeka - Sidang keenam kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Aprilia Nurjaman (25) kembali dilaksanakan di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Kamis (21/10/2021) pukul 21.00 WIB. Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi lanjutan sebanyak tiga orang, salah satunya Aiptu Tomi Astanto.

Tomy adalah anggota Satreskrim Polresta Jogja. Diketahui sate beracun itu ditujukan untuk Aiptu Tomi Astanto, yang tinggal di Bukit Asri, Kasihan, Bantul. Makanan tersebut dititipkan Nani lewat driver ojek online (ojol) yakni Bandiman pada 25 April 2021. Mereka bertemu di Masjid Nurul Iman, Jalan Gayam Umbulharjo, Kota Jogja.

Tetapi, kala itu Aiptu Tomi tengah tak berada di rumah. Yang ada di rumah adalah istrinya yaitu Shinta Resmi. Merasa tak mengenal dan memesan sate beracun itu, lalu istrinya memberikannya kepada Bandiman. Dilansir dari SuaraRiau.id.

Lantas, singkat cerita sate tersebut dimakan dia bersama istri dan anaknya Naba Faiz Prasetya (10) untuk buka puasa. Setelah memakannya, Naba malah keracunan sampai akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Jogja dan dinyatakan meninggal dunia.

2 dari 3 halaman

Di depan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Gatot Raharjo, saksi Aiptu Tomi Astanto mengaku kali pertama kenal dengan terdakwa pada 2015. Mereka kenal di Hotel Jogja Inn.

"Saya pertama kali kenal dengan Nani di sana karena biasanya sama teman-teman kumpul di situ," katanya.

Dia mengatakan, saat itu status mereka hanya sebagai teman. Tomi menegaskan bahwa tak ada hubungan apa-apa di antara mereka berdua.

3 dari 3 halaman

Lambat laun berjalannya waktu hubungan mereka semakin akrab. Lalu tepatnya pada awal 2017 mereka mulai menjalin hubungan asmara.

"Kami mulai pacaran sejak Januari sampai September 2017. Kami sering jalan bareng untuk makan," terangnya.

Tetapi, pada September 2017 Aiptu Tomy Astanto justru menikah dengan perempuan lain, bukan dengan terdakwa.

Walaupun demikian, Nani pernah mempertanyakan kelanjutan hubungan mereka pada Agustus 2017.

Sesudah menikah, menurutnya, dia masih berkomunikasi dengan Nani namun tidak intens.

"Setelah menikah kami enggak ada hubungan lagi, hanya berteman biasa. Memang masih komunikasi, kadang ketemu dan makan bersama," ujarnya.

Tatkala ditanya Majelis Hakim apakah Aiptu Tomy pernah mengatakan untuk mengakhiri hubungannya, dia menyebut tak pernah ada pernyataan secara langsung.

"Sebenarnya saya tidak pernah bilang putus dengan terdakwa secara langsung," katanya.

Mereka terakhir berkomunikasi pada Februari 2020. Sesuduah itu mereka sudah jarang bertemu. Dari situlah, Nani berupaya untuk bertemu dengan Aiptu Tomi.

"Sejak Februari 2020 itu, saya susah ditemui tapi dia mungkin masih suka dengan saya," katanya.

Dia tak menampik jika sikapnya itu menjadikan Nani jengkel dan emosi.

Terdakwa pun masih sering menghubungi dirinya.

"Nani sering menghubungi saya tapi panggilannya selalu saya reject. Karena dia pasti mengajak untuk bertemu dan menganggap saya pacarnya," ungkapnya.

Diakuinya bahwa pada Januari 2021, terdakwa pernah menyampaikan kekesalannya perihal ajakannya untuk bertemu, tetapi tidak pernah bisa.

Seperti diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya di Padukuhan Cepokojajar, Kelurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul.

Nani didakwa telah melanggar 7 pasal, yang terdiri dari pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : yuli-astutik

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya