Kajian Ilmiah Buktikan Snus Lebih Rendah Risiko daripada Rokok
Penulis : Rahmad
29 April 2020 11:49
Walau dapat penolakan di sejumlah negara, Snus mendapatkan izin sebagai salah satu alternatif bagi perokok dewasa.
Planet Merdeka - Adanya perbedaan persepsi membuat produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik dan snus, mendapatkan penolakan disejumlah negara. Namun, di sisi lain sejumlah negara seperti Swedia dan Amerika Serikat (AS) mengizinkan penjualan snus dan mendukung produk ini sebagai salah satu alternatif bagi perokok dewasa.
Dukungan tersebut dilengkapi dengan penetapan dan implementasi regulasi yang sesuai bagi produk tembakau alternatif. Hasilnya, jumlah perokok di Swedia berkurang drastis. Snus merupakan produk berupa kantung tembakau cacah berasal dari Swedia dan cukup populer di negara tersebut.
Angka perokok di Swedia tiga kali lebih rendah
Berdasarkan data Public Health Agency of Sweden, jumlah perokok di Swedia pada tahun 2016 menurun menjadi 8 persen untuk perokok pria dan 11 persen untuk perokok wanita dari total populasi sebesar 10 juta jiwa, dan menjadi yang terendah di Eropa. Bahkan angka perokok di Swedia tiga kali lebih rendah dari Bulgaria, Yunani, Hungaria, atau Turki.“Nikotin bukanlah musuh kita. Tetapi, tembakau yang dibakar adalah sumber permasalahannya,” ucap Profesor Kesehatan Masyarakat dari Universitas Johns Hopkins, David Abrams pada 2014 lalu.
Amerika Serikat juga sudah memperkenalkan produk tembakau alternatif tersebut. Setelah melalui proses evaluasi yang ketat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA), mengizinkan produk ini dipasarkan di negara tersebut untuk pertama kalinya pada November 2015 karena dianggap sejalan dengan tujuan melindungi kesehatan publik.
Izin pemasaran dikeluarkan setelah FDA menyetujui permohonan Aplikasi Pra-Pemasaran Tembakau (Pre-Market Tobacco Application atau PMTA) yang diajukan oleh Swedish Match.
Lalu, pada Oktober 2019, melalui jalur aplikasi Produk Tembakau dengan Risiko yang Dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Products atau MRTP), FDA mengizinkan snus dijual di Amerika Serikat dengan klaim sebagai produk alternatif yang lebih rendah risiko dibandingkan dengan terus merokok. Keputusan ini dibuat setelah FDA meninjau bukti ilmiah yang diajukan Swedish Match.
Lewat kajian ilmiah ini, FDA menyatakan bahwa produk tersebut punya risiko yang lebih rendah daripada rokok. Selain itu, hasil kajian ilmiah juga menunjukkan bahwa pengguna snus berisiko lebih rendah terkena penyakit kanker mulut, penyakit jantung, kanker paru paru, stroke, emfisema, dan bronkitis kronis daripada perokok.
“Keputusan hari ini menunjukkan kelayakan bagi perusahaan (Swedish Match) untuk memasarkan secara spesifik produk-produk tembakau tersebut (snus) sebagai produk yang memiliki risiko lebih rendah bagi konsumen, setelah melalui evaluasi ilmiah. Tim ahli kami telah memeriksa aplikasi ini untuk memastikan bahwa produk tembakau tersebut (snus) memenuhi standar kesehatan masyarakat dalam undang-undang,” terang Komisaris FDA, Ned Sharpless pada Oktober 2019.
Rancangan undang-undang mengatur tentang pajak produk tembakau alternatif.
Telah mengatongi izin dari FDA bahwa snus memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok, produk tersebut juga berpotensi mendapatkan potongan pajak di Negara Bagian Georgia, AS.Saat ini, Georgia sedang mengajukan rancangan undang-undang (House Bill 864), yang mengatur tentang pajak produk tembakau alternatif.
Dalam rancangan tersebut, setiap produk yang telah memperoleh klaim risiko kesehatan yang lebih rendah daripada rokok dari FDA, maka akan mendapatkan potongan pajak hingga setengahnya. Dengan begitu, pajak snus akan menjadi lima persen yang dari sebelumnya 10 persen.
Pemerintah Indonesia diharapkan mempertimbangkan untuk melakukan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif
Peneliti Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), Amaliya, berharap Indonesia dapat belajar dari AS dalam mengatur produk tembakau alternatif.Keputusan yang dibuat FDA berdasarkan pada hasil penelitian yang menyeluruh dan kerangka regulasi berbasis kajian ilmiah, yaitu PMTA dan MRTP.
Untuk itu, sebelum membuat keputusan yang keliru terhadap produk tembakau alternatif, pemerintah bersama pemangku kepentingan lainnya harus mendorong kajian ilmiah di dalam negeri.
“Kami berharap Pemerintah Indonesia mulai mempertimbangkan untuk melakukan kajian ilmiah di dalam negeri yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan peneliti,” ujar Amaliya.
Kajian ilmiah tersebut juga dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk membentuk regulasi yang proporsional terhadap produk tembakau alternatif dengan mempertimbangkan profil risiko yang dimiliki.
Hasil kajian ilmiah ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru terhadap produk tembakau alternatif. Selama ini, banyak persepsi yang keliru.
"Hal ini harus diluruskan, sehingga keberadaan produk tembakau alternatif dapat memberikan manfaat, terutama bagi perokok dewasa yang ingin beralih ke produk tembakau yang lebih rendah risiko,” tutupnya.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : rahmad
-
Kucing Oren Manjalita, Ngga Mau Makan Kalau Ngga Dipuji dan Disuapin
-
Anji*ng di Nikahin, Pakai Upcara Adat, Habis Biaya Ratusan Juta
-
Ngakak Abist, Momen Mahasiswi Nagku Sok Sok an Rajin di Daily Vlog Diketawain Sama Uminya
-
Bikin Kaget dan Terkejoet, Lukisan Corat-Coret Karya Pelukis Ini dihargai Rp 14,5 M!
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Pertama Kali Lihat Pengamen, Pace Asal Suku Dani Papua Ini Keheranan
21 Juni 2023 19:33 -
Gokil Bin Viral, Mulung Barang Bekas Dapat iPhone 12 Pro Dong
19 Juni 2023 14:11 -
Cara Agar Sepatu Tidak Licin Di Lantai Tanpa Ribet
6 Juni 2023 20:31 -
Rahasia Artis Senior Widyawati Selalu ampil Cantik dan Percaya Diri di Usia Lanjut
13 Desember 2022 21:28 -
Deretan Potret Gaya Terbaru Risty Tagor yg Disebut Netizen Tidak Tampil Syar'i lagi
8 November 2022 09:21 -
Ciptakan Rasa Otentik, RM Padang Payakumbuah Semakin Populer
18 September 2022 07:25
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.