1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Ketahuilah,ini hukum shalat tahajud tanpa tidur dahulu

Penulis : Lumia Ranier JE

25 Maret 2017 08:50

Syarat Shalat Tahajud adalah tidur terlebih dahulu, walaupun tidurnya itu sebentar.

Planet Merdeka - Mungkin sudah banyak diantara kalian para Muslim Muslimah khususnya yang berada di Indonesia yang mengerti dan paham tentang Shalat Tahajud karena Shalat Tahajud merupakan salah satu Shalat Sunnah Malam yang sangat baik untuk dikerjakan oleh setiap Muslim Muslimah. Hanya saja mungkin diluar sana masih banyak seorang Muslim Muslimah yang belum mengerti secara lebih dalam tentang Shalat Malam Tahajud ini, dan untuk Pengertian Shalat Tahajud sendiri ialah salah satu Shalat Sunnah Malam di dalam Ajaran Islam yang dilaksanakan di malam Hari atau di sepertiga Malam setelah kalian terjaga dari Tidur atau setelah kalian tertidur.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa Hukum Mengerjakan Shalat Tahajud adalah Sunnah Muakkad yang dikerjakan dengan Jumlah Raka’at Minimal 2 Raka’at dan paling banyak tidak terbatas, hanya saja Nabi Muhammad SAW tidak lebih mengerjakan Shalat Malam sebanyak 11 Raka’at. Lalu Shalat Malam Tahajud ini dikerjakan setelah tidur terlebih dahulu baik tidur sebentar maupun lama dan Waktu Shalat Tahajud sendiri dapat dilakukan saat sdh Masuk Waktu Sholat Isya sampai sebelum masuk Waktu Imsak. Adapun perlu kalian ketahui juga bahwa Shalat Tahajud ialah Shalat Sunnah Muakkad yang begitu Istimewa dan mempunyai banyak sekali Keutamaan yang dapat diperoleh oleh kalian para Muslim Muslimah yang mengerjakannya.

Hal ini dikarenakan Shalat Sunnah Tahajud sudah di Firmankan oleh Allah SWT didalam Al Qur’an Surat Al Isra Ayat 79 yg berbunyi, ” Dan pada Sebagian Malam Hari, kerjakanlah Shalat Tahajud sebagai suatu Ibadah tambahan bagi kamu, mudah2an Tuhanmu (Allah SWT) mengangat kamu ke tempat yang terpuji (QS. Al Isra, Ayat 79) ”. Kemudian Keutamaan Mengerjakan Shalat Tahajudyang lain adalah Shalat Sunnah Tahajud merupakan sebaik – baiknya Shalat Sunnah Malam dan dalam hal ini Nabi Muhammad SAW pernah bersabda yg berbunyi, ” Sebaik – baiknya Puasa setelah Puasa di Bulan Ramadhan ialah Puasa pada Bulan Allah (Bulan Haram / Bulan Suci). Sebaik – baiknya Shalat sesudah Sholat Wajib 5 Waktu ialah Sholat Malam ”. 

Hukum Shalat Tahajud Tanpa Tidur Dahulu 

Kemudian untuk Hukum Melaksanakan Shalat Tahajud Tanpa Tidur Terlebih Dahulu sendiri dibolehkan dan tetap sah, hanya saja itu bukan terhitung sebagai Shalat Malam Tahajud tetapi dinilai sebagai Shalat Malam Sunnah biasa atau Shalat Nafilah Mutlaq dan sekali lagi bukan dinilai sebagai Shalat Malam Tahajud karena untuk Syarat Mengerjakan Shalat Tahajud sendiri memang harus tidur terlebih dahulu dimalam hari baik itu Tidur Sebentar hanya 5 Menit ataupun tidur berjam – jam karena Pengertian Shalat Tahajud menurut Bahasa ialah Faf’un Naum Bitaklif atau meninggalkan Tidur dengan memaksakan diri dan Shalat Tahajud menurut Fiqih ialah Shalat setelah tidur malam.

Namun jika seorang Muslim dan Muslimah mempunyai penyakit Insomnia yang melakukan Shalat Sunnah Malam di malam hari tanpa tidur terlebih dahulu dan melaksanakan Shalat Sunnah Malam selain Shalat Sunnah Tahajud, itupun sangat bagus dan sangat dianjurkan oleh semua Muslim karena menurut Hadist Shahih Muslim mengatakan, ” tidak ada sebaik – baiknya Shalat setelah Shalat Fardhu Lima Waktu selain Shalat Sunnah Malam ”. dan Nabi Muhammad SAW pun pernah bersabda bahwa Keutamaan Shalat Malam yg berbunyi, ” Wahai Manusia tebar kan Salam, Berikan-lah Makan, Sambung-lah Tali Silahturahim dan Shalatlah di malam hari saat Manusia tertidur. Niscaya kalian akan masuk ke dlm Surga dg selamat ”.

Sehingga kesimpulannya adalah Hukum Shalat Tahajud Tidak Tidur Terlebih Dahulu ialah tidak dinilai sebagai Shalat Sunnah Tahajud melainkan di nilai sebagai Shalat Sunnah Malam , karena Syarat Shalat Tahajud adalah tidur terlebih dahulu, walaupun tidurnya itu sebentar. Hanya saja kami ingatkan sekali lagi bahwa Shalat Sunnah Malam juga sangat bagus dan sangat dianjurkan untuk dikerjakan oleh kalian setiap Muslim dan Muslimah yang berada di Indonesia karena sebaik – baiknya Shalat selain Shalat Fardhu ialah Shalat Sunnah Malam baik itu Shalat Sunnah Tahajud, Shalat Sunnah Istikharah, Shalat Sunnah Taubat dan Shalat Sunnah Malam yang lainnya.

Mungkin seperti itu saja pembahasan tentang Hukum Shalat Tahajud dan semoga apa yang telah kami tuliskan diatas dapat bermanfaat untuk kalian para pembaca Muslim Muslimah yang ada di Indonesia karena sudah sebagai tugas kita sesama Muslim untuk memberikan informasi atau ilmu kepada sesama Muslim lainnya, sebelumnya kami sebagai penulis memohon maaf jika terdapat tulisan atau kata – kata yang tidak berkenan atau terdapat kesalahan kalimat dlm menulis artikel tentang Shalat Tahajud ini. 

SUMBER

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : lumia-ranier

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya