1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Sejak Akad Nikah Diucap, Tanggung Jawab Istri dan Ketaatan Berpindah pada Suami

Penulis : Lumia Ranier JE

3 April 2017 10:42

Hak isteri merupakan kewajiban suami, dan hak suami merupakan kewajiban isteri.

Planet Merdeka - Saat ada yang menegurnya ketika ia mencukur jenggotnya, Ibnu Abbas berkata, “Sesungguhnya aku berhias untuk isteriku sebagaimana ia berhias juga untukku. Aku tidak suka hanya mengambil hakku saja yang ada padanya, tapi ia pun berhak mengambil haknya yang ada pada diriku. Allah berfirman, ‘Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.’ (Al Baqarah: 228)” 

Isteri juga berhak diajari berbagai persoalan agama atau menghadiri kajian-kajian keilmuan, sebab kebutuhan itu untuk memperbaiki kualitas agama dan menyucikan jiwanya. Isteri adalah bagian dari keluarga yang harus dijaga suami agar tidak menjadi bahan bakar neraka. Dan penjagaan dirinya itu adalah dengan iman dan amal shalih. Sedangkan amal shalih itu harus berdasarkan ilmu dan pengetahuan, sehingga ia dapat melaksanakannya sesuai yang diperintahkan syariat.

Pernikahan dalam Islam selalu menyediakan hak dan kewajiban yang saling melengkapi dan berkebalikan. Hak isteri merupakan kewajiban suami, dan hak suami merupakan kewajiban isteri.

Syaikh Sayyid Sabiq berkata, “Di antara hak suami terhadap isteri adalah menaati suami dalam hal-hal yang bukan maksiat, isteri menjaga kehormatan dirinya dan harta suami, menjauhkan diri dari mencampuri sesuatu yang dapat menyusahkan suami, tidak bermuka masam di hadapannya, dan tidak menunjukkan sikap yang tidak disenangi.” (Fiqih Sunnah). 

Seorang wanita yang menikah meletakkan ketaatan utamanya bukan lagi pada kedua orang tuanya. Sejak akad nikah diucapkan, maka tanggung jawab terhadapnya dan ketaatan oleh dirinya berpindah kepada lelaki yang menjadi suaminya.

Dari Aisyah, ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah, ‘Siapakah orang yang wajib diutamakan haknya oleh seorang perempuan?’ Rasulullah mejawab, ‘Suaminya.’ Aku bertanya lagi, ‘Siapakah orang yang wajib diutamakan haknya oleh seorang laki-laki?’ Rasulullah menjawab, ‘Ibunya.’” (HR Hakim)

Ketaatan dan kesyukuran isteri kepada apa yang diberikan dan diperintahkan suami kepadanya akan membawa implikasi yang panjang hingga ke akhirat. Ia akan membawa seseorang menuju neraka atau surga.

Termasuk ketaatan adalah dalam urusan seksual. Jika seorang suami menghendaki berhubungan dengan isterinya, isterinya tersebut tidak boleh menolaknya meskipun ia dalam kesibukan. Bahkan jika saat itu ia sedang dalam kondisi haid karena suami masih boleh mencumbui isterinya di bagian atas.

Namun, hendaklah para suami juga memperhatikan kondisi isterinya untuk mengajaknya berhubungan karena hal ini lebih mendekatkan pada kuatnya hubungan kasih sayang. Seorang perempuan yang haid biasanya sedang dalam kondisi fisik dan psikis yang tidak stabil.

Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda, “Jika suami mengajak isterinya ke tempat tidur, lalu dia menolak ajakan tersebut hingga suami menjadi marah, para malaikat akan melaknatnya sampai tiba waktu pagi.” (HR Ahmad, Bukhari, dan Muslim)

Kewajiban taat kepada suami ini hanya dalam hal-hal yang dibenarkan oleh syari’at karena tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah.

Suami juga berhak mendapatkan seorang isteri yang cantik dengan berhias, seperti memakai celak, pacar, wangi-wangian, atau alat hias lainnya, khusus untuk suaminya.

Dari Karimah binti Hamam, bahwa ia bertanya kepada Aisyah, “Bagaimana pendapatmu, wahai Ummul Mukminin, tentang hukum memakai pacar?” Aisyah menjawab, “Kekasihku, Nabi, menyukai warnanya, tapi membenci baunya. Beliau tidak mengharamkan kamu memakai pacar antara dua masa haid atau setiap kali datang haid.” (HR Ahmad).  

SUMBER

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : lumia-ranier

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya