1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Laki-laki Menggunakan Jam Emas, Ini Pandangan Menurut Islam

Penulis : Arya Wijaya

5 Desember 2018 08:47

Hukum Laki-laki Menggunakan Jam Emas

Planet Merdeka - Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam hadits yang melarang laki-laki memakai perhiasan yang terbuat dari emas seperti cincin, gelang, termasuk dalam hal ini jam tangan. Termasuk juga larangan makan dan minum menggunakan bejana atau wadah dari emas.

Larangan yang kedua ini tidak hanya khusus untuk laki-laki tapi juga mencakup wanita. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

“Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutra sebab pakaian sutra itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat.” (Hadits Riwayat Muslim)

Lalu bagaimana dengan jam tangan yang di desa ini dengan lapisan emas? Dan apa rahasianya laki-laki tidak boleh menggunakan emas?

Memang betul menggunakan emas sebagai perhiasan untuk laki-laki dan menggunakan emas dan perak untuk makan dan minum untuk laki-laki dan wanita dilarang oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam.

Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat larangan tersebut tidak hanya terkait makan dan minum tapi juga penggunaan lainnya. Meskipun ada sebagian kecil ulama yang berpegangan kepada pendapat bahwa larangan tersebut sebatas apa yang disebutkan dalam hadits yaitu makan dan minum saja.

Apalagi ada hadits dari Ummu Salamah yang menyebutkan bahwa Beliau memiliki semacam lonceng yang terbuat dari perak, yang didalamnya terdapat beberapa helai rambut Nabi Shallallahu alaihi wasallam yang biasanya dijadikan orang sebagai sarana untuk penyembuhan.

2 dari 2 halaman

Termasuk dalam makna menjadikan emas sebagai perhiasan.

Oleh karena itu jam tangan yang dibuat dari emas haram dipakai oleh laki-laki begitu juga jam yang bukan keseluruhannya dari emas. Akan tetapi terdapat bagian tertentu dibuat dari emas, misalnya jarumnya saja atau bagian depannya saja.

Hal ini pun tetap diharamkan lelaki memakainya, karena ia juga termasuk dalam makna menjadikan emas sebagai perhiasan.

Lalu bagaimana dengan jam tangan ataupun perhiasan lainnya sepuhan emas. Apakah sama statusnya dengan emas murni?

Jika sepuhan dilakukan bukan dengan bahan emas maka jelas hal ini tidak dilarang. Sebab penamaan sepuhan emas di sini hanya istilahnya saja bukan hakikat nya. Karena praktek seperti ini ternyata juga ada yaitu menyepuh perhiasan tapi bukan dengan emas. Bisa dengan menggunakan kuningan ataupun logam lain yang tampak seperti emas.

Adapun jika sepuhan tersebut memang dari emas maka mayoritas ulama berpendapat bahwa makruh hukumnya menggunakan perhiasan tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah jam tangan.

Karena sepuhan seperti ini hanya menggunakan sedikit sekali emas, sehingga tidak bisa disebut menggunakan emas. Syarat untuk disebut sedikit adalah jika sepuhan emas tersebut tidak mungkin lagi dipisahkan dari perhiasan aslinya dengan teknik apapun.

Sedangkan jika masih mungkin dipisahkan maka disini jumlahnya dianggap banyak, sehingga dilarang memakai perhiasan yang disebut seperti ini.

Namun demikian ada suatu pendapat yaitu dari mazhab Hambali yang menyatakan baik sedikit ataupun banyak menggunakan perhiasan emas tetap dilarang bagi pria. Dikutip dari artikel hafiziazmi.com juga mengatakan hal ini dilarang dalam agama.

Lalu kenapa hanya laki-laki yang dilarang mengenakan perhiasan emas, apa rahasianya?

Tentu saja untuk alasan yang pasti yang menjadi sebab hukumnya hanya Allah yang tahu. Kita hambanya hanya patuh dan tunduk ketika ada perintah untuk melakukan hal tertentu atau melarang hal tertentu.

Tapi hal ini tentu saja tidak menampilkan hikmah yang terkandung dibalik larangan-larangan tersebut. Emas merupakan perhiasan yang tujuannya adalah untuk memperindah atau mempercantik pemakainya secara naluri.

Hal ini sebetulnya lebih dibutuhkan oleh kaum wanita daripada pria atau laki-laki dengan sifat maskulin nya tidak terlalu butuh terhadap perhiasan.

Allah ta'ala berfirman dalam surat az-zukhruf menceritakan tabiat dari wanita :

“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran.” (Al Quran surah Az zukhruf ayat 18)

Adapun kabar yang menyebutkan bahwa di dalam emas terdapat zat-zat yang bisa terserap kedalam tubuh. Zat ini sangat berbahaya bagi tubuh bahkan bisa menyebabkan beberapa penyakit. Akan tetapi pada wanita zat ini dikeluarkan melalui menstruasi. Wallahualam
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : arya-wijaya

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya