1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Hukum islam menyembelih hewan tanpa membaca basmalah

Penulis : Ardina

8 Maret 2017 08:12

Membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan.

Planet Merdeka - Memang sudah menjadi semacam pendapat umum di tengah umat Islam, baik di negeri kita maupun di mancanegara bahwa basmalah itu menjadi syarat sah penyembelihan. Walaupun sebenarnya kalau kita mau telusuri lebih dalam, ternyata pendapat ini bukan merupakan ijma’ ulama.

Artinya, masalah keharusan membaca lafadz basmalah ini ternyata masalah khilafiyah, dimana sebagian ulama mengharuskannya, namun sebagian lainnya tidak mewajibkannya.

Dalam hal ini yang mewajibkan adalah jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah. Sedangkan mazhab Asy-syafi’iyah hanya menghukumi sunnah saja dan tidak sampai mewajibkan.

A. Jumhur ulama : Wajib

Jumhur ulama seperti mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah menetapkan bahwa membaca basmalah merupakan syarat sah penyembelihan.

Membaca lafadz basmalah (بسم الله) merupakan hal yang umumnya dijadikan syarat sahnya penyembelihan oleh jumhur ulama itu. Dalilnya adalah firman Allah:

وَلاَ تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)

Begitu juga hal ini berdasarkan hadis Rafi’ bin Khudaij bahwa Nabi SAW bersabda:

مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ

“Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan.” (HR. Bukhari)

Sehingga hewan yang pada saat penyembelihan tidak diucapkan nama Allah atau diucapkan basmalah, baik karena lupa atau karena sengaja, hukumnya tidak sah menurut jumhur ulama.

B. Mazhab As-Syafi’iyah : Sunnah

Namun lain lagi dengan pendapat mazhab Asy Syafi’iyah. Mazhab ini dan juga salah satu pendapat dari mazhab Al-Hanabilah menyatakan bahwa hukum membaca basmalah (tasmiyah) adalah sunah yang bersifat anjuran dan bukan syarat sah penyembelihan.

Sehingga sembelihan yang tidak didahului dengan pembacaan basmalah hukumnya tetap sah dan bukan termasuk bangkai yang haram dimakan. Meninggalkan basmalah baik disengaja atau tidak sengaja, tidak berpengaruh pada hasil sembelihan. Keduanya tetap menghasilkan sembelihan yang halal, syar’i dan boleh dimakan.

Mungkin buat kebanyakan kita, pendapat seperti agak aneh di telinga. Sebab yang umumnya kita tahu, basmalah itu mutlak diharuskan ketika menyembelih. Bahkan umumnya para penceramah yang kita dengar di berbagai forum pengajian selalu mengingatkan kita untuk tidak makan sembelihan yang tidak dibacakan basmalah sebelumnya. Seolah-olah kewajiban membaca basmalah ini sudah menjadi ijma’ yang bulat.

Ternyata justu mazhab As-Syafi’iyah sebagai mazhab mayoritas bangsa Indonesia malah mengatakan sebaliknya. Ternyata kita dibolehkan makan daging sembelihan yang tidak dibacakan basmalah. Yang penting penyembelihnya beragama Islam, atau sekurang-kurangnya termasuk ahli kitab.

Lalu timbul pertanyaan berikutnya, yaitu apa dalil dari kebolehan memakan daging yang disembelih tanpa basmalah? Adakah ayat atau hadits yang menjelaskan kebolehannya?

Tentu saja para ulama mazhab Asy-syafi’iyah punya banyak sekali dalil-dalil yang menyatakan kebolehan sembelihan tanpa basmalah. Setidaknya ada tiga alasan mengapa mazhab ini tidak mensyaratkan basmalah sebagai keharusan dalam penyembelihan.

1. Pertama

Para ulama mazhab Asy-syafi’iyah berdalil dengan hadis shahih riwayat Ummul-Mukminin ‘Aisyah radhiyallahuanha :

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا لِلنَّبِىِّ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ : سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ . قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ .

Ada satu kaum berkata kepada Nabi SAW, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah itu disebut nama Allah ataukah tidak. Nabi SAW mengatakan, “Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari)

Hadits ini tegas menyebutkan bahwa Rasulullah SAW tidak terlalu peduli apakah hewan itu disembelih dengan membaca basmalah atau tidak oleh penyembelihnya. Bahkan jelas sekali beliau memerintahkan untuk memakannya saja, dan sambil membaca basamalah.

Seandainya bacaan basmalah itu syarat sahnya penyembelihan, maka seharusnya kalau tidak yakin waktu disembelih dibacakan basmalah apa tidak, Rasulullah SAW melarang para shahabat memakannya. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, beliau SAW malah memerintahkan untuk memakan saja.

2. Kedua

Mazhab ini beralasan bahwa dalil ayat Quran yang melarang memakan hewan yang tidak disebut nama Allah di atas (ولا تأكلوا مما لم يذكر اسم الله عليه), mereka tafsirkan bahwa yang dimaksud adalah hewan yang niat penyembelihannya ditujukan untuk dipersembahkan kepada selain Allah.

Maksud kata “disebut nama selain Allah” adalah diniatkan buat sesaji kepada berhala, dan bukan bermakna “tidak membaca basmalah”.

3. Ketiga

Halalnya sembelihan ahli kitab yang disebutkan dengan tegas di dalam surat Al-Maidah ayat 5.

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ

“Dan sembelihan ahli kitab hukumnya halal bagimu.” (QS. Al-Maidah : 5)

Padahal para ahli kitab itu belum tentu membaca basmalah, atau malah sama sekali tidak ada yang membacanya. Namun Al-Quran sendiri yang menegaskan kehalalannya.

Sumber Rujukan : Kitab Mazhab Asy-Syafi’iyah

Anda mungkin akan balik lagi bertanya, apa benar mazhab Asy-syafi’iyah punya pendapat seperti itu? Dari mana sumber rujukannya? Atau jangan-jangan ini cuma mengada-ada saja.

Jawabnya tentu pasti ada rujukannya. Sebab ketika kita menyebutkan bahwa seseorang atau suatu mazhab tertentu berpendapat dengan pendapat tertentu, kita wajib merujuk ke sumber-sumber literaturnya. Agar jangan sampai disebut sebagai pemalsu atau mudallis.

Salah satu kitab rujukan dalam mazhab Asy-Syafi’i dan banyak digunakan oleh para ulamanya adalah kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj karya Muhammad bin Abi Al-Abbas Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin Ar-Ramli. Beliau lebih sering disebut sebagai Al-Imam Ar-Ramli saja. Beliau termasuk ulama yang lumayan banyak dijadikan rujukan dalam mazhab Asy-Syafi’iyah.

Silahkan buka kitab beliau yang satu ini, khususnya pada jilid 8 halaman 112. Disana disebutkan masalah ketidak-harusan basmalah ketika kita menyembelih hewan. Perhatikan redaksi yang digunakan oleh penulis kitabnya, Ar-Ramli sebagai berikut:

فَلَوْ تَرَكَهَا وَلَوْ عَمْدًا حَلَّ لأَنَّ اللَّهَ أَبَاحَ ذَبَائِحَ أَهْلِ الْكِتَابِ بِقَوْلِهِ { وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ } وَهُمْ لا يَذْكُرُونَهَا

Seandainya (basmalah) itu ditinggalkan, baik secara sengaja, hukumnya halal. Karena Allah SWT telah menghalalkan sembelihan ahli kitab dengan firmannya (Dan sembelihan ahli kitab halal untukmu). Padahal mereka tidak membaca basmalah.

وَأَمَّا قوله تعالى { وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرْ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ } فَالْمُرَادُ مَا ذُكِرَ عَلَيْهِ غَيْرُ اسْمِ اللَّهِ : يَعْنِي مَا ذُبِحَ لِلأَصْنَامِ بِدَلِيلِ قوله تعالى { وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ }

Sedangkan firman Allah (Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah), maksudnya adalah hewan yang ketika disembelih dibaca nama selain Allah, yaitu dipersembahkan untuk berhala sebagaimana dalilnya (Dan yang disembelih untuk selain Allah).

وَسِيَاقُ الآيَةِ دَلَّ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ قَالَ { وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ } وَالْحَالَةُ الَّتِي يَكُونُ فِيهَا فِسْقًا هِيَ الإِهْلالُ لِغَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى { أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ } وَالإِجْمَاعُ قَامَ عَلَى أَنَّ مَنْ أَكَلَ ذَبِيحَةَ مُسْلِمٍ لَمْ يُسَمِّ عَلَيْهَا لَيْسَ بِفِسْقٍ

Dan dari sisi retorika bahasa memang menunjukkan hal itu. Sebab firman Allah menyebutkan (karena hal itu fasik). Dan keadaan yang bisa membuat orang menjadi fasik adalah menyembelih untuk berhala selain Allah. Dan secara ijma’ telah disepakati bahwa orang yang memakan sembelihan seorang muslim tidak akan disebut fasik.

Namun demikian, mazhab Asy-Syafi’iyah tetap memakruhkan orang yang menyembelih hewan bila secara sengaja tidak membaca lafadz basmalah. Tetapi walaupun sengaja tidak dibacakan basmalah, tetap saja dalam pandangan mazhab ini sembelihan itu tetap sah.

Itulah ketentuan sah atau tidak sahnya sebuah penyembelihan yang sesuai dengan syariah. Ketentuan lain merupakan adab atau etika yang hanya bersifat anjuran dan tidak memengaruhi kehalalan dan keharaman hewan itu.(rumahfiqih)

Rukun menyembelih
1. Penyembelih hendaknya orang islam atau ahli kitab (yang berpegang dengan kitab Alloh selain dari Al Qur’an)

2. Yang disembelih adalah binatang yang halal dimakan.

Adapun hewan yang halal tanpa harus disembilih hanya ada 2 yaitu ikan dan belalang.
Hal-hal yg diperhatikan dalam penyembelihan agar sempurna ada 4:

1. Memotong hulqum (otot tempat keluar masuknya nafas).

2. Memotong mar’i (otot tempat masuknya makanan dan minuman). Mar’i tempatnya dibawah hulqum. Adapun dalam memotong kedua otot tersebut harus 1 kali potongan. Adapun jika memotongnya lebih dari 1 kali pemotongan dan tidak ada tanda-tanda hayatul mustaqiroh maka sembelihan tersebut hukumnya haram dimakan.

3 dan 4 adalah memotong dua otot wadajain; yaitu dua otot yg berada di samping leher.

Untuk yg nomor 1 dan 2 hukumnya wajib, yang nomor 3 dan 4 hukumnya adalah sunnah.

Cara menyembelih:
1. Binatang yang dapat disembelih di lehernya hendaklah disembelih dilehernya, dipotong urat tempat lewatnya makanan dan urat tempat keluarnya nafas. Kedua urat tersebut wajib putus, ini menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali. Adapun menurut Madzhab Hanafi dan Maliki ketentuannya adalah terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua urat nadi.

2. Binatang yang tidak dapat disembelih dilehernya karena liar atau jatuh ke dalam lubang sehingga tidak dapat disembelih di lehernya, maka cara menyembelihnya dapat dilakukan di mana saja dari badannya asal dia bisa mati karena luka itu.

3. Alat yang boleh untuk menyembelih adalah semua barang tajam yang dapat melukai seperti besi, bambu dan lainnya. kecuali gigi, kuku dan tulang.

“Alat apa saja yang dapat mengalirkan darah dan dengan menyebut nama Allah, makanlah olehmu, selain (disembelih dengan) gigi dan kuku, sebab gigi adalah tulang sedang kuku adalah pisau bangsa Habasyah.” (HR. Bukhori Muslim). Wallahu a’lam bishshawab. 

sumber

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : ardina

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya