1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Miliki Rumah Impian, Pelajari KPR Disini

Penulis : hendra budi

10 Maret 2022 10:53

KPR adalah singkatan dari Kredit Kepemilikan Rumah, program kredit perumahan ini ternyata pertama kali dikembangkan oleh Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 10 Desember 1976.

Selain BTN, sudah banyak bank saat ini yang menjadi penyalur KPR seperti bank-bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, hingga bank asing.

Lalu, apa itu KPR, dan apa saja jenisnya?

Pengertian KPR

KPR adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada nasabah perorangan untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Nasabah juga dapat mencicil rumah dalam jangka waktu tertentu dengan besaran bunga yang sesuai perjanjian.

Umumnya, sistem KPR ini digunakan oleh mereka yang ingin memiliki rumah, namun belum mempunyai uang tunai cukup guna membeli rumah secara kontan.

Jadi, mereka bisa tetap memiliki hunian impian dengan cara membayar uang muka (DP) dan angsuran per bulannya.

Di Indonesia, KPR terdiri dari KPR subsidi dan KPR nonsubsidi, Berikut Penjelasannya :

2 dari 3 halaman

KPR subsidi

KPR rumah subsidi adalah suatu kredit yang diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.

Bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit dan subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.

Kredit subsidi ini diatur tersendiri oleh pemerintah, sehingga tidak setiap masyarakat yang mengajukan kredit dapat diberikan fasilitas ini.

Secara umum batasan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam memberikan subsidi KPR adalah penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.

Namun, meski mudah, murah, dan di subsidi pemerintah. Ada beberapa syarat tambahan yang diberikan kepada debitur KPR subsidi, Mulai dari ketentuan renovasi dll, berikut selengkapnya :

1. Kewajiban Debitur dalam KPR Subsidi :

Membayar angsuran KPR subsidi secara tertib dan tepat waktu hingga jangka waktu kredit selesai atau lunas.

Menggunakan sendiri dan menghuni rumah subsidi sebagai tempat tinggal dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah serah terima rumah.

Memelihara rumah subsidi dengan baik.

Mengembalikan bantuan FLPP kepada Pusat Pengelola Dana Dan Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, apabila melakukan pelanggaran terhadap ketentuan KPR subsidi.

Tidak akan menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah dengan bentuk perbuatan hukum apapun, kecuali dalam kondisi debitur meninggal dunia (pewarisan), penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah subsidi, atau pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi.

2. Larangan KPR Rumah Subsidi :

Membayar angsuran melewati batas waktu yang ditentukan (menunggak angsuran).

Memberikan keterangan, pernyataan, dokumen yang tidak benar dan/atau palsu dalam pengajuan KPR Subsidi.

Menelantarkan rumah yang telah dibeli dengan KPR subsidi atau tidak menghuni rumah tersebut selama 1 (satu) tahun berturut-turut, setelah rumah diserahkan kepada debitur oleh pengembang/developer.

Menyewakan dan/atau mengalihkan kepemilikan rumah kepada pihak lain, dikecualikan: debitur/nasabah meninggal dunia (pewarisan); penghunian telah melampaui 5 (lima) tahun untuk rumah sejahtera tapak; penghunian telah melampaui 20 (dua puluh) tahun untuk satuan rumah sejahtera susun; pindah tempat tinggal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Batasan Renovasi Rumah Subsidi :

Berbeda dengan rumah komersil pada umumnya, renovasi KPR rumah subsidi sudah ada aturan dan ketentuannya yang harus Anda patuhi. Khusus rumah bersubsidi, renovasi bisa dilakukan apabila debitur telah menjalani kredit 5 tahun ke atas. Namun bila debitur ingin merenovasi rumah subsidi sebelum waktu kredit masuk 5 tahun, maka debitur hanya diperbolehkan untuk menambah dapur dan membuat pagar.

3 dari 3 halaman

KPR nonsubsidi

Sedangkan, KPR nonsubsidi adalah suatu KPR yang diperuntukan bagi seluruh masyarakat.

Ketentuan KPR pada jenis nonsubsidi ini ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan besarnya kredit maupun suku bunga dilakukan sesuai kebijakan bank yang bersangkutan.

Karena Tidak di Subsidi pemerintah, biasanya KPR jenis ini memiliki harga yang lebih tinggi.

Syarat pengajuan KPR :

Secara umum, persyaratan dan ketentuan untuk nasabah yang akan mengambil KPR relatif sama. Baik dari sisi administrasi maupun dari sisi penentuan kreditnya.

- Untuk mengajukan KPR, pemohon harus melampirkan:

- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)

- Kartu Keluarga

- Keterangan penghasilan atau slip gaji

- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)

- NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)

- SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)

- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)

- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)

- Salinan IMB.

Bagi Anda yang berencana akan membeli atau merenovasi rumah, bisa memperhatikan apa saja persyaratan pengajuan KPR agar hunian impian Anda bisa terwujud.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : hendra-budi

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya