1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Pengaruh Etika Profesi Akuntansi Terhadap Kualitas Audit

Penulis : Juli Andriani

27 Maret 2022 20:46

Etika profesi akuntansi terhadap kualitas audit dalam pelaporan hasil audit.

Akuntan public adalah seseorang yang telah memperoleh ijin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Jenis jasa yang diberikan akuntan public antara lain, jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa-jasa lainnya. Jasa assurance merupakan jasa profesional independen yang mampu meningkatkan kualitas informasi dan konteks informasi untuk kepentingan para pengambil keputusan. Sedangkan jasa atestasi merupakan jasa untuk melakukan penilaian terhadap laporan keuangan dan jasa-jasa lain meliputi jasa teknologi, konsultasi manajemen, perencanaan keuangan serta jasa internasional. (Boynton, 2001).

Salah satu jenis jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa audit. Auditing adalah suatu proses yang sistematik untuk memperoleh serta mengevaluasi temuan-temuan secara objektif mengenai asersi-asersi dan peristiwa ekonomi dengan tujuan menetapkan ketepatan asersi- asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan serta penyampaian hasil-hasil nya kepada para pengguna (Boynton, 2001). Audit Laporan Keuangan merupakan salah satu tipe audit yang sering dilakukan oleh auditor eksternal.

Laporan Keuangan merupakan media penghubung utama antara investor atau kreditur dan manajemen. Laporan Keuangan harus memiliki karakteristik kualitatif agar dapat digunakan untuk pengambilan keputusan yang tidak bias. Oleh karena itu, dibutuhkan jasa akuntan public yang berpengalaman serta memiliki independensi dan kompetensi secara obyektif dalam penilaian untuk memeriksa laporan keuangan sesuai dengan standar-standar akuntansi yang berlaku.

Independensi merupakan sikap yang bebas dari pengaruh pihak lain (tidak dikendalikan dan tidak bergantung pada pihak lain), secara intelektual bersikap jujur dan objektif (tidak memihak) dalam mempertimbangkan fakta dan menyatakan opininya (Mulyadi, 2008). Independensi auditor eksternal merupakan salah satu factor yang sangat penting untuk menilai kualitas atau mutu dari jasa audit yang dihasilkan. Sedangkan kompetensi dalam audit merupakan aspek-aspek yang terdiri dari pengetahuan, keterampilan (keahlian) dan kemampuan ataupun karakteristik kepribadian yang mempengaruhi kinerja seorang auditor. Keterampilan atau keahlian seorang auditor dapat diperoleh dari pendidikan formal dan pengalaman di bidang yang relevan dengan audit.

Independensi, pengalaman kerja dan kompetensi auditor akan menunjang kinerja auditor untuk memperoleh hasil audit yang berkualitas. Berdasarkan Standar Profesi Akuntan Publik, audit yang dilaksanakan auditor dapat dikatakan berkualitas jika memenuhi ketentuan dan standar pengauditan. Standar pengauditan tersebut mencakup mutu professional auditor, independensi, pertimbangan yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit. Jadi, seorang auditor dapat menghasilkan laporan audit yang berkualitas jika auditor tersebut melaksanakan pekerjaannya secara professional.

Kualitas audit didefinisikan sebagai probabilitas gabungan dari kemampuan seorang auditor untuk menemukan suatu pelanggaran dalam pelaporan keuangan klien dan melaporkan pelaporan tersebut (Angelo, 1981). Kualitas audit merupakan hal yang penting untuk pengguna laporan keuangn dan reputasi auditor. Kualitas audit yang baik akan meyakinkan pengguna laporan keuangan atas kendala dan relevansi dalam Laporan Keuangan. Kualitas auditor yang baik juga meningkatkan reputasi auditor sebagai pihak yang memiliki integritas. Salah satu Kantor Akuntan Publik terbesar di Indonesia dikenai sangsi oleh PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) akibat divonis gagal dalam melakukan audit laporan keuangan. PCAOB menemukan penerbitan laporan audit yang tidak didasari dengan bukti audit yang cukup valid. Peristiwa tersebut memberikan bukti nyata bahwa auditor dituntut untuk memberikan laporan audit yang berkualitas.

Agar menghasilkan kualitas audit yang baik, seorang auditor harus profesionalisme dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya yaitu mengaudit laporan keuangan, dalam memeriksa laporan keuangan seorang audit tidak boleh melakukan kecurangan dengan alasan pribadi. Salah satu penyebab terjadinya kecurangan karena adanya seorang auditor yang tidak professional dalam memeriksa laporan keuangan, dengan demikian agar menghasilkan kualitas audit diperlukan audit yang professional dalam memeriksa laporan keuangan agar tidak terjadi kecurangan atau terjadi salah saji materil.

Kualitas audit juga sering dikaitkan dengan kualitas pelaporan keuangan. Bukti memnunjukkan diferensial kualitas audit ada disejumlah dimensi seperti ukuran perusahaan, spesialis industry, karakteristik perusahaan dan perbedaan dalam system hokum lintas negara dan pengungkapan kewajiban auditor. Kualitas audit juga melekat pada auditor sebagai pihak pelaksana dari audit. Anggota audit pun harus memiliki kompetensi di semua sektor yang diperiksa, tidak hanya pada bidang akuntansi saja.

Etika seorang auditor juga sangat mempengaruhi kualitas audit, dengan seorang auditor yang mempunyai etika yang baik tentunya seorang auditor tersebut tidak akan berani melakukan tindak kecurangan dalam melakukan pemeriksaan atau menyajikan laporan keungan. Etika sendiri berarti nilai - nilai atau norma - norma moral yang mendasari perilaku manusia, dengan itu seorang auditor harus menjunjung tinggi norma-norma tersebut. Oleh karena itu, etika auditor sangat berpengaruh secara signifikan terhadap kualitas audit, sedangkan pengalaman kerja, kompetensi dan independensi auditor tidak berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit. Pengalaman audit, time budget pressure dan etika auditor secara simultan dan parsial mempengaruhi kualitas audit.

Kualitas Hasil Audit
Auditing adalah suatu kegiatan pengumpulan dan penilaian bukti- bukti yang menjadi pendukung informasi kuantitatif suatu entitas untuk menentukan dan melaporkan sejauh mana kesesuaian antara informasi kuantitatis tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Di dalam proses audit, laporan hasil pemeriksaan/audit memiliki peran yang penting, karena laporan hasil audit merupakan output dari proses audit. Laporan hasil audit adalah dokumen kepada pihak-pihak yang berkepentingan di organisasi auditan yang memuat hasil audit dan rekomendasi dari pemeriksa. Hasil audit/pemeriksaan berupa hasil penilaian auditor terhadap kesesuaian antara kondisi sebenarnya dibandingkan dengan kriteria dan hasil analisis auditor bila terdapat perbedaan antara kondisi yang sebenarnya dengan kriteria, sedangkan rekomendasi berisi saran-saran dari auditor kepada manajemen mengenai perbaikan atas kelemahan sistem pengendalian manajemen.

Audit harus dilakukan oleh institusi atau orang yang kompeten dan independen, karena hasil audit atas laporan keuangan dari auditor akan digunakan oleh para pengguna laporan keuangan untuk mengambil keputusan ekonomi. Ini berarti auditor memiliki peranan penting dalam pengesahan laporan keuangan suatu perusahaan atau instansi. Maka dari itu, kualitas auditmerupakan hal penting yang harus diperhatikan oleh auditor dalam proses audit (Okky, 2013).

Kualitas audit adalah pelaksanaan audit yang dilakukan sesuai dengan standar sehingga mampu mengungkapkan dan melaporkan apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan klien. Kualitas audit biasanya diukur dengan pendapat profesional auditor yang didukung oleh bukti dan penilaian objektif. Dimana auditor memberikan pelayanan yang berkualitas kepada pemegang saham jika mereka memberikan laporan audit yang independen, dapat diandalkan dan didukung dengan bukti audit yang memadai (FRC, 2006). Christiawan (2002) menyatakan kualitas audit ditentukanoleh dua hal yaitu kompetensi dan independensi. Auditor yang kompeten adalah auditor yang mampu menemukan adanya pelanggaran sedangkan auditor yang independen adalah auditor yang mau mengungkapkan pelanggaran tersebut.

Pada dasarnya kualitas hasil audit di sektor publik semata-mata tidak hanya ditentukan oleh pihak pemeriksa/auditor yang kaitannya dalam melaksanakan auditor harus bersikap independen, objektif, kompeten dan memiliki integritas yang tinggi, tetapi sebenarnya kualitas hasil audit juga dipengaruhi oleh pihak yang diaudit/auditee yang dalam kaitannya terhadap kelemahan pengendalian intern dan penyimpangan dari peraturan perundang- undangan serta dengan tidak memberikan batasan batasan dan transparan kepada auditor selama pelaksanaan audit, sehingga auditor dapat melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi secara penuh. Namun, dalam penelitian ini peneliti fokus mengambil sudut pandang dari persepsi auditor atas faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas hasil audit.

De angelo (1981), mendefinisikan kualitas audit sebagai kemungkina bahwa auditor akan menemukan dan melaporkan pelanggaran dalam sistem akuntansi dengan pengetahuan dan keahlian auditor. Sedangkan pelaporan pelanggaran tergantung kepada dorongan auditor untuk mengungkapkan pelanggaran tersebut. Dorongan ini akan tergantung pada independensi yang dimiliki oleh auditor tersebut. Untuk memenuhi kualitas audit yang baik, maka auditor dalam menjalankan profesi nya sebagai pemeriksa harus berpedoman pada kode etik akuntan, standar profesi dan standar akuntansi keuangan yang berlaku. Setiap auditor harus mempertahankan integritas dan objektifitas dalam melaksanakan tugasnya dengan bertindak jujur, tegas, tanpa pretensi sehingga dia dapat bertindak adil, tanpa dipengaruhi pihak tertentu untuk memenuhi kepentingan pribadinya (Khomsiyah dan Indriantoro, 1998).

Kualitas Audit
Kualitas audit dapat diartikan sebagai bagus tidaknya suatu pemeriksaan yang telah dilakukan oleh auditor. Berdasarkan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) audit yang dilaksanakan auditor dikatakan berkualitas, jika memenuhi ketentuan atau standar pengauditan.Standar pengauditan mencakup mutu professional, auditor independen, pertimbangan (judgement) yang digunakan dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan audit.

Audit quality oleh Kane dan Velury (2005) dalam Simanjuntak (2008), didefinisikan sebagai tingkat kemampuan kantor akuntan dalam memahami bisnis klien. Banyak faktor yang memainkan peran tingkat kemampuan tersebut seperti nilai akuntansi yang dapat menggambarkan keadaan ekonomi perusahaan, termasuk fleksibilitas penggunaan dari generally accepted accounting principles (GAAP) sebagai suatu aturan standar, kemampuan bersaing secara kompetitif yang digambarkan pada laporan keuangan dan hubungannya dengan risiko bisnis, dan lain sebagainya.

Indikator Kualitas Audit
Menurut Wooten (2003), indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas audit adalah sebagai berikut:

1. Deteksi salah saji
Dalam mendeteksi salah saji, auditor harus memiliki sikap skeptisme profesional, yaitu sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Salah saji dapat terjadi akibat dari kekeliruan atau kecurangan. Apabila laporan keuangan mengandung salah saji yang dampaknya secara individual atau keseluruhan cukup signifikan sehingga dapat mengakibatkan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar dalamsemua hal yang sesuai standar akuntansi keuangan.

2. Kesesuaian dengan Standar Umum yang Berlaku
Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP) adalah acuan yang ditetapkan menjadi ukuran mutu yang wajib dipatuhi oleh akuntan publik dalam pemberian jasanya (UU No. 5 Tahun 2011).
Auditor bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Aturan Etikan Kompartemen Akuntan Publik mengharuskan anggota Ikatan Akuntan Indonesia yang berpraktik sebagai auditor mematuhi standar auditing jika berkaitan dengan audit atas laporan keuangan.

3. Kepatuhan terhadap SOP
Standar operasional perusahaan adalah penetapan tertulis mengenai apa yang harus dilakukan, kapan, dimana, oleh siapa, bagaimana cara melakukan, apa saja yang diperlukan, dan lain-lain yang semuanya itu merupakan prosedur kerja yang harus ditaati dan dilakukan. Dalam pelaksanaan audit atas laporan keuangan, auditor harus memperoleh pengetahuan tentang bisnis yang cukup untuk mengidentifikasi dan memahami peristiwa, transaksi, dan praktik yang menurut pertimbangan auditor kemungkinan berdampak signifikan atas laporan keuangan atau atas laporan pemeriksaan atau laporan audit.

Faktor yang Mempengaruhi Kualitas Audit
1. Kompetensi
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor, sedangkan standar umum ketiga, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalitasnya dengan cermat dan seksama (due professional care).

2.Tekanan Waktu
Dalam setiap melakukan kegiatan audit, auditor akan menemukan adanya suatu kendala dalam menentukan waktu untuk mengeluarkan hasil audit yang akurat dan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Tekanan Waktu yang dialami oleh auditor ini dapat berpengaruh terhadap menurunnya Kualitas Audit karena auditor dituntut untuk menghasilkan hasil audit yang baik dengan waktu yang telah dijanjikan dengan klien.

3. Pengalaman Kerja
Dalam pelaksanaan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing.
Pencapaian keahlian tersebut dimulai dengan pendidikan formalnya, yang diperluas melalui pengalaman-pengalaman selanjutnya dalam praktik audit. Pengalaman Kerja auditor adalah pengalaman yang dimiliki auditor dalam melakukan audit yang dilihat dari segi lamanya bekerja sebagai auditor dan banyaknya tugas pemeriksaan yang telah dilakukan.

4. Etika
Etika adalah suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang.

5. Independensi
Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatan

Etika Profesi Auditor
Setiap manusia yang memberikan jasa pada pihak lain memiliki tanggung jawab terhadap jasa yang diberikan. Seorang profesional dalam melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum membutuhkan etika untuk mengatur setiap tindakan dan perbuatan dalam pengambilan keputusan.Dalam etika tersebut terdapat prinsip-prinsip yang harus dipatuhi oleh seorang auditor.

Etika profesi auditor telah diatur dalam IAPI tahun 2018 dimana terdapat lima prinsip auditor yang harus dipahami dan dipatuhi yaitu prinsip integritas, objektivitas, sikap kecermatan dan kehati- hatian, kerahasiaan serta perilaku profesional. Dengan berlandaskan etika dan keyakinan individu, pengambilan keputusan audit dapat dilakukan dengan tepat. Kebanyakan orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai perilaku yang menyimpang dari apa yang mereka yakni sebagai perilaku yang patut dalam lingkungan mereka. Alasan utama yang menjadi penyebab orang-orang berlaku tidak etis adalah standar etika orang tersebut berbeda dari etika masyarakat secara umum, atau orang tersebut memilih berlaku egois. Sering kali keduanya muncul yang menjadi penyebab perilaku tidak etis.

Tuanakotta (2015:51) Seorang akuntan profesional wajib memenuhi prinsip-prinsip dasar berikut ini:
1. Integritas – lurus atau tidak “berbelok ke kanan dan ke kiri”, lugas, dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.
2. Objektif – tidak membiarkan bias, benturan kepentingan atau tekanan pihak lain menghilangkan kearifan dan akal sehat professional dan bisnis.
3. Kompetensi dan kehati-hatian profesional - memelihara pengetahuan dan keterampilan professional untuk memastikan bahwa klien atau karyawan mendapatkan jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan terakhir dalam praktik, ketentuan perundangan dan teknik, dan bertindak sesuai dengan standar teknis dan standar profesional.
4. Konfidensialitas - menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh dari hubungan professional dan bisnis, tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa hak/wewenang yang tepat dan spesifik; kecuali jika ada hak atau kewajiban hukum atau professional untuk mengungkapkannya. Juga,tidak mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, untuk keuntungan pribadi akuntan atau pihak lain.
5. Perilaku profesional – memenuhi ketentuan undang-undang dan aturan perundangan lainnya dan menghindari perbuatan yang merendahkan martabat profesi.

Arens et al (2015: 99) mengemukakan ada enam prinsip etika, yaitu:
1. Tanggung jawab Dalam mengemban tanggung jawabnya sebagai professional, para anggita harus melakukan pertimbangan professional dan moral yang sensitif dalam semua aktivitas mereka.
2. Kepentingan Publik Para anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani kepentingan publik, menghargai kepercayaan publik serta menunjukkan komitmennya pada profesionalisme.
3. Integritas Untuk mempertahankan dan memperluas kepentingan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan independensi Anggota harus mempertahankan objektivitasnya dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Anggota yang berpraktik bagi publik harus independen baik dalam fakta maupun dalam penampilan ketika menyediakan jasa audit dan jasa lainnya.
5. Keseksamaan Anggota harus memperhatikan standar teknis dan etis profesi, terus berusaha keras meningkatkan kompetensi dan mutu jasa yang diberikannya, serta melaksanakan tanggung jawab profesionalnnya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6. Ruang Lingkup dan Sifat Jasa Anggota yang berpraktik bagi publik harus memperhatikan prinsipprinsip kode etik professional dalam menentukan lingkup yang akan disediakannya. Saat menjalankan tugas profesionalnya, auditor harus berpegang terhadap kode etik yang ada agar seorang auditor dapat bekerja dengan penuh integritas agar memiliki kepercayaan tinggi oleh masyarakat.

Etika auditor berpengaruh positif terhadap kualitas audit pada studi empiris Kantor Akuntan Publik di Kota Bandung, maka auditor yang memegang teguh etika auditor pada setiap pelaksanaan tugas audit maka akan menghasilkan kualitas audit yang baik.

Bisa disimpulkan bahwa Etika profesi dijadikan sebagai acuan dalam setiap pelaksanaan tugas. Selain itu, auditor yang berintegritas akan mampu memberikan hasil audit sebenar-benarnya tanpa ada pengaruh dari pihak lain dan tentunya tidak mengabaikan standar yang berlaku. Auditor yang kompeten seringkali diukur oleh tingkat pendidikan yang tinggi. Tetapi hal tersebut tidak menjamin auditor mampu menghadapi keadaan yang lebih kompleks pada praktik lapangan. Namun hasil audit tentunya kompetensi juga diperlukan untuk memperoleh hasil audit yang baik.

2 dari 2 halaman

Referensi
Agusti, R.,& Pertiwi, N.P.(2013). Pengaruh Kompetensi, Independensi, dan Profesionalisme Terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris Pada Kantor Akuntan Publik Se-Sumatera). Jurnal Ekonomi, 21(3), 13.

Hanjani, A., & Rahardja. (2014). Pengaruh Etika Auditor, Pengalaman Auditor, Fee Audit, Dan Motivasi Auditor Terhadap Kualitas Audit (Studi pada Auditor KAP di Semarang). Diponegoro Journal of Accounting, 3(2), 111–119.

Maharany, Astuti, Y. W., & Juliardi, D. (2016). Pengaruh Kompetensi, Independensi dan etika Profesi Auditor Terhadap Kualitas Audit ( Studi Empiris Pada KAP di Malang). Malang : Jurnal Akuntansi Aktual, Vol. 3(No. 3), 236–242.

Tandiontong, M. (2015). Kualitas Audit dan Pengukurannya. Alfabeta.

Yuwono, D. I. (2013). Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan. Medpress Digital.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : juli-andriani

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya