1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

PENGARUH ETIKA PROFESI DAN FEE AUDIT TERHADAP KUALITAS AUDIT

Penulis : Mohammad Sholihin

29 Maret 2022 08:37

Dosen: NUR ASMILIA, SE., M.M., AK.

Kelas 06SAKP001

Disusun oleh:
1. Mohammad Sholihin 191011201329
2. Rama Rosmawati       191011201251
3. Rika Reswara              191011201643

PROGRAM STUDI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
2021/2022

PENGARUH ETIKA PROFESI DAN FEE AUDIT TERHADAP KUALITAS AUDIT


PENDAHULUAN 

     Kompetisi di masa globalisasi di bidang bisnis berkembang dengan sangat pesat, seperti kompetisi pada layanan jasa akuntan publik. Jasa akuntan publik menjadi salah satu profesi yang berhubungan erat dengan etika dan praktik bisnis, jasa akuntan publik seharusnya dapat menjadi suatu profesi yang terhormat yang berdiri tegak di atas landasan karakter profesionalnya. Seorang akuntan yang profesional harus berani untuk menolak sesuatu yang bertentangan dengan profesionalisme akuntan tersebut dan melakukan hal yang sejalan dengan moralitasnya sebagai seorang akuntan.
      Menurut Castellani (2008) laporan keuangan seharusnya diaudit oleh auditor independen, karena kepercayaan yang sangat besar diberikan para pemakai laporan hasil audit sangat besar kepada auditor, maka auditor seharusnya lebih memperhatikan kualitasnya. Kualitas audit ini sering kali mendapat kritikan dari berbagai pihak yang berkepentingan seperti pemakai laporan keuangan, pemerintah, dan pihak-pihak lainnya. Kritikan tersebut memberikan tanda adanya rasa tidak puas terhadap kualitas jasa yang diberikan profesi akuntan, sehingga banyak tekanan dari pihak luar untuk memonitor pekerjaan dan peningkatan kualitas proses audit (Padmuji,2009).
     Setelah muncul banyak skandal-skandal yang terjadi di indonesia semakin banyak pula masyarakat yang bertanya-tanya tentang kualitas audit. Skandal-skandal keuangan tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan besar dan KAP besar. Pertanyaan masyarakat tentang kualitas audit terhadap hasil kerja auditor beberapa bank yang jelas-jelas melakukan kesalahan namun gagal diperiksa oleh auditor, misalnya pelanggaran aturan batas maksimum pemberian kredit atau yang dikenal juga dengan BMPK pada Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, Bank Danamon, dan Bank BCA. Kasus-kasus di atas merupakan kasus-kasus yang terjadi dan melibatkan kualitas audit. Pelanggaran-pelanggaran tersebut berkaitan dengan masalah auditor yang kurang mampu memenuhi tanggung jawab profesionalnya dalam memenuhi kualifikasi Standar Auditing yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan pelanggaran tersebut jelas-jelas bertentangan dengan SPAP (Hastuti,2010). Dengan banyaknya kasus keuangan ini mengakibatkan kualitas audit semakin diragukan.
     Maka untuk dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat itu akuntan publik harus memperhatikan kualitas audit yang diberikan. Seorang auditor harus bisa meningkatkan potensi diri dan tanggung jawab. Auditor juga harus memperhatikan lebih detail beberapa faktor yang mempengaruhi kualitas audit khususnya etika dan fee audit terhadap kualitas audit itu sendiri.
     Dengan etika profesi yang tinggi, auditor mereflesikan sikapnya sebagai individu yang independen, berintegritas dan berobjektivitas tinggi serta bertanggung jawab, sehingga dapat diberikan kepercayaan dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Etika profesi dipandang sebagai faktor penting dalam melakukan pemeriksaan laporan keuangan karena etika profesi merupakan penguat perilaku sebagai pedoman yang harus dipenuhi dalam mengemban profesi. Penelitian Amran dan Selvia (2019) menyimpulkan bahwa etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit. Auditor yang tidak mematuhi etika profesi akan berdampak pada menurunnya kualitas audit yang dihasilkan.
     Kemudian faktor lain yang dapat mempengaruhi kualitas audit adalah fee audit. Fee audit merupakan fee yang diterima akuntan publik setelah melaksanakan jasa audit. Besarnya fee audit dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Dalam hal ini, diasumsikan bahwa Fee audit yang tinggi dapat menentukan kualitas audit yang dihasilkan dimana besaran fee audit dibutuhkan agar auditor dapat melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh dengan sampel yang lebih banyak, memenuhi kebutuhan biaya untuk menggunakan lebih banyak tenaga ahli, maupun kompleksitas tugas yang ada. Penelitian Kuntari et al., (2017) menyimpulkan bahwa fee audit berpengaruh positif dan signifikan terhadap kualitas audit.
     Betapa pentingnya kualitas audit sama pentingnya dengan keahlian dalam praktik akuntansi dan prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap Auditor. Auditor harus berkualitas dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan dalam perusahaan yang diauditnya.

ISI

     Etika sebagai ajaran moral pada umumnya tidak tertulis. Namun bagi suatu organisasi profesi, perilaku etis dituangkan dalam aturan tertulis yang disebut kode etik. Kode etik tersebut dibuat untuk dijadikan sebagai aturan tindakan etis bagi para anggota profesi yang bertujuan menjaga reputasi serta kepercayaan masyarakat agar profesi dapat tetap eksis dan survive. Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya (Murtanto dan Marini, 2003).
     Etika profesi memiliki pengaruh yang besar terhadap kualitas audit. Etika profesi diperlukan oleh setiap profesi, salah satunya auditor. Etika profesi memiliki fungsi agar kinerja auditor dapat berjalan secara teratur sehingga kesalahan dan kekurangan pada hasil audit dapat terhindarkan. Sebaliknya, jika kode etik dilanggar maka auditor tidak memberikan manfaat maksimal sehingga berdampak pada kualitas audit dan citra Kantor Akuntan Publik (KAP). Menurut Arens (2003) Etika profesi merupakan landasan etika yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh setiap auditor Dalam melaksanakan pemerikasaan, seorang auditor harus menjunjung tinggi etika profesinya sebagai auditor agar terciptra transparansi dalam pengelolaan keuangan Negara. Pemahaman etika ini akan mengharapkan sikap, tingkah laku dan perbuatan auditor dalam mencapai hasil yang lebih baik.
      Etika profesi juga berperan besar dalam sikap dan perilaku auditor dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Ketepatan pelaksanaan tugas dan kewajiban auditor yang dilaksanakan berdasarkan prinsip etika profesi akan berpengaruh dalam kualitas audit. Hal ini berdasarkan pada pendapat Yanhari (2007) yang mengemukakan bahwa etika profesi berpengaruh terhadap kode etik atau etika auditor akan mengarahkan pada sikap, tingkah laku, dan perbuatan auditor dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, kaitannya untuk menjaga mutu auditor yang tinggi atau dapat dikatakan untuk menjaga kualitas audit.
     Etika profesi memiliki dampak signifikan positif terhadap kualitas audit. Semakin tinggi tingkat ketaatan auditor terhadap etika profesinya maka kinerja yang ditampilkan auditor juga akan semakin baik. Hal ini dapat terlihat apabila seorang auditor melaksanakan kinerja audit sesuai dengan pemahaman dan prinsip etika profesi yang berlaku. Sebaliknya, pelanggaran terhadap etika profesi akan berdampak negatif terhadap kualitas audit dan citra perusahaan yang buruk.
     Fee audit merupakan hal yang penting dalam pemeriksaan kualitas laporan keuangan suatu perusahaan. Hal ini diasumsikan bahwa auditor yang berkualitas akan mampu mendeteksi kondisi perusahaan yang tidak baik dan menyampaikan kepada publik. Fee audit yang tinggi menjadikan luasnya prosedur audit sehingga kesalahan-kesalahan perusahaan klien dapat terdeteksi. Dengan ruang lingkup prosedur audit yang luas akan menghasilkan kualitas audit yang tinggi dan hasil audit yang dihasilkan dapat dipercaya dan akurat (Chrisdinawidanty, 2016).
     Pada penelitian yang dilakukan oleh Rahmina (2014) serta Kurniasih dan Rohman (2014). Dalam penelitian yang dilakukan oleh Kurniasih dan Rohman (2014) menerangkan bahwa adanya pengaruh yang besar dari fee audit yang dibayarkan perusahaan atau klien sebagai honorium jasa auditor terhadap kualitas audit yang dihasilkan oleh auditor independen. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Dewana (2015). Hal ini disebabkan karena fee audit tidak bisa memprediksi baik atau tidaknya suatu kualitas audit. Kualitas audit dapat dilihat dari sikap seorang auditor apakah auditor mempunyai sikap profesional dan independen atau tidak, bukan dilihat dari besarnya fee audit yang diberikan oleh perusahaan.
     Besaran fee audit memiliki dampak positif terhadap kualitas audit. Semakin besar fee yang diberikan kepada auditor maka kinerja auditor semakin meningkat dan memiliki kualitas audit yang baik. Lalu feee audit yang besar akan berdampak pada peningkatkan kualitas audit karena karena biaya audit yang diperoleh dalam satu tahun dan estimasi biaya operasional yang dibutuhkan untuk melaksanakan proses audit dapat meningkatkan kualitas audit. Selain itu, fee audit yang tinggi akan memungkinkan Kantor Akuntan Publik untuk melaporkan prosedur audit dengan lebih rinci dan lebih mendalam sehingga kualitas audit yang dihasilkan juga tinggi.
     Disisi lain pada persaingan fee antar auditor, fee tersebut membuat beberapa KAP menurunkan fee-nya rendah jauh dibawah surat keputusan IAPI agar mendapatkan klien, hal ini di khawatirkan menurunnya kualitas audit karena dengan turunnya harga tersebut bisa saja auditor tersebut menghilangkan beberapa prosedur audit yang harus di laksanakannya dan meminimalisir lagi biaya yang semestinya (Kartika 2013). Oleh sebab itu, penentuan audit fee perlu disepakati antara klien dengan auditor, supaya tidak terjadi perang fee yang berdampak pada rusaknya kredibilitas akuntan publik.
     Salah satu contoh dampak negatif terkait pelanggaran etika profesi dan fee audit adalah Kasus Pelanggaran SPAP oleh KAP Mitra Winata. Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan, audit terhadap Laporan Keuangan PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 Desember 2004 yang dijalankan oleh Petrus. Selain itu Petrus juga melakukan pelanggaran terhadap pembatasan dalam penugasan audit yaitu Petrus melaksanakan audit umum terhadap laporan keuangan PT. Muzatek Jaya.
     PT. Muzatek Jaya telah malakukan pelanggaran moral dan etika dalam dunia bisnis dengan melakukan suap terhadap Akuntan Publik Petrus Mitra Winata agar akuntan tersebut hanya mengaudit laporan keuangan umum. Dengan begitu PT Muzatek Jaya akan mendapatkan keuntungan dari kecurangan tersebut dan akuntan tersebut akan mendapatkan keuntungan yang sesuai karena telah melakukan pekerjaan seperti yang diinginkan klien. Tindakan manipulasi ini, sudah membuat masyarakat berprasangka buruk terhadap kualitas PT Muzatek Jaya dan akan berpengaruh terhadap citra nama baik perusahaan tersebut.
     Akuntan Publik Petrus Mitra Winata adalah Auditor Independen yaitu auditor profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya, tetapi ia telah melakukan kecurangan terhadap audit laporan keuangan. Maka dari itu harus dikenakan sanksi hukum yaitu Pembekuan izin oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2006 tentang Jasa Akuntan Publik dan juga sanksi sosial. Akuntan Publik tersebut juga dilarang memberikan jasa atestasi termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus serta dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP namun tetap bertanggungjawab atas jasa-jasa yan telah diberikan, serta wajib memenuhi ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
     Dalam kasus tersebut telah terjadi pelanggaran pada etika profesi berupa kecurangan yang dilakukan oleh KAP Mitra Winata yang melakukan manipulasi pada pemeriksaan audit terhadap laporan keuangan PT. Muzatek Jaya. KAP Mitra Winata juga menerima suap melalui fee yang diberikan oleh PT. Muzatek Jaya. Pelanggaran ini berdampak pada kerugian dan citra buruk pada kedua belah pihak.

KESIMPULAN

     Sebuah laporan keuangan haruslah diaudit oleh auditor yang memiliki kualitas yang baik, yaitu auditor yang idependen, berintegritas, profesional, dan berobjektivitas tinggi serta bertanggung jawab, sehingga suatu perusahaan bisa menaruh kepercayaan kepada auditor untuk mengaudit laporan keuangannya. Namun kualitas auditor dapat dipengaruhi oleh beberapa hal seperti etika profesi dan fee audit, sehingga kualita auditor dapat menurun.
     Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya. Etika profesi memiliki dampak signifikan positif terhadap kualitas audit. Semakin tinggi tingkat ketaatan auditor terhadap etika profesinya maka kinerja yang ditampilkan auditor juga akan semakin baik. Sebab etika profesi memiliki fungsi agar kinerja auditor dapat berjalan secara teratur sehingga kesalahan dan kekurangan pada hasil audit dapat terhindarkan.
     Fee audit merupakan fee yang diterima akuntan publik setelah melaksanakan jasa audit. Besaran fee audit memiliki dampak positif terhadap kualitas audit. Semakin besar fee yang diberikan kepada auditor maka kinerja serta motivasi auditor semakin meningkat. Sebab fee audit dibutuhkan agar auditor dapat melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh dengan sampel yang lebih banyak, memenuhi kebutuhan biaya untuk menggunakan lebih banyak tenaga ahli, maupun kompleksitas tugas yang ada. Dan juga fee audit yang tinggi dapat memotivasi auditor.
     Pengaruh etika profesi dan fee audit terhadap kualitas audit juga dijelaskan pada contoh kasus pelanggaran SPAP oleh KAP Mitra Winata. Dalam kasus tersebut Akuntan Publik Petrus Mitra Winata melanggar etika profesi dengan hanya mengaudit laporan keuangan umum PT Muzatek Jaya, hal tersebut dilakukan demi mendapatkan fee audit yang lebih besar. Kasus tersebut menjelaskan bahwa kualitas audit yang buruk dikarnakan auditor melanggar etika profesi demi mendapatkan fee audit yang besar.

 

DAFTAR PUSTAKA

Castellani, Justinia.(2008). Pengaruh Kompetensi Dan Independensi Auditor Pada kualitas Audit. Trikonomika vol.7 (2) Desember :123-132. (n.d.).

Choriah, A. (2013). Pengaruh Kecerdasan Emosional, Kecerdasan Intelektual, Kecerdasan Spiritual, dan Etika Profesi Terhadap Kinerja Auditor Dalam Kantor Akuntan Publik. Studi Empiris Pada Auditor dalam Kantor Akuntan Publik, 8-19.

Hastuti, Sri.(2010) . Kualitas Audit Ditinjau Dari Kompetensi Dan Independensi Akuntan Publik. Jurnal maksi.vol.10 (2) Agustus:186-201.

Mauludy, M. I., Hikmah, E. L., & Putri, C. N. (2017). Analisis Kasus Pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik Oleh KAP Winata. Prosiding Seminar Nasional dan Call For Paper Ekonomi dan Bisnis, 198-199.

Novrilia, H., Arza, F. I., & Sari, V. F. (2019). Pengaruh Fee Audit, Audit Tenure, Rotasi Audit dan Reputasi Auditor Terhadap Kualitas Audit. Jurnal Eksplorasi Akuntans, 265.

Pamudji, Sugeng.(2009). Pengaruh Kualitas Audit Dan Auditor Baru Serta. Pengalaman Bagian Akuntansi Terhadap Kepuasan Dan Loyalitas Klien. JAAI vol.13 (2)desember:149-165. (n.d.).

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : mohammad-sholihin

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya