1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Pengaruh Etika Profesi Terhadap Kemampuan Auditor Dalam Mendeteksi Kecurangan

Penulis : antonius arya

29 Maret 2022 14:37

Pengaruh Etika Profesi Terhadap Kemampuan Auditor Dalam Mendeteksi Kecurangan

Pendahuluan

Standar profesi akuntan publik menyatakan bahwa suatu aturan tentang tingkah laku sebagai rujukan perilaku profesional setiap anggota, yang akan mengakibatkan setiap anggota dikenakan sanksi disiplin oleh asosiasi, apabila anggota tersebut melakukan pelanggaran.
Dalam melakukan fungsi audit seperti audit internal maupun audit eksternal, setiap auditor harus melakukan pemeriksaan yang didasarkan pada kode etik dan standar audit. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas hasil audit yang diberikan auditor. Oleh karena itu setiap auditor diharapkan menjunjung tinggi nilai etika profesi yang sudah ditetapkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI).
Etika profesi juga merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas audit. Kode etik juga sangat diperlukan karena dalam kode etik mengatur perilaku akuntan publik menjalankan praktik. Abdul Halim (2008: 29) mengungkapkan bahwa etika profesional meliputi sikap para anggota profesi agar identitas, praktis dan realistis.
Profesi auditor sendiri memiliki permasalahan yang cukup menyita perhatian masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan sering terjadinya kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan baik akuntan independen, akuntan intern perusahaan maupun akuntan intern pemerintah.
Fraud atau kecurangan adalah tindakan yang melanggar hukum dan tidak dibenarkan. Untuk mencegah fraud harus dapat mengenali dan mendeteksi fraud. Di dalam mendeteksi fraud menurut survey fraud Indonesia 2016 terdapat beberapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendeteksi fraud. Survey yang dilakukan dengan memberikan pertanyaan lama terdeteksinya suatu fraud kepada responden yang berpengalaman. Secara umum fraud membutuhkan waktu 12 bulan untuk pendeteksiannya.

Isi

Kode etik akuntan Indonesia berisi 8 prinsip etika sebagai berikut : (1) Tanggung Jawab profesi, (2) Kepentingan Publik, (3) Integritas, (4) Obyektifitas, (5) Kompetensi dan kehati-hatian Profesional, (6) Kerahasiaan, (7) Perilaku Profesional, dan (8) Standar Teknis. Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap auditor harus senantiasa memelihara keprcayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Dimana publik dari profesi auditor yang terdiri dari klien, pemeberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya yang bergantung kepada obyektivitas dan integritas auditor dalam memelihara berjalnnya fungsi bisnis secara tertib. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi.
Fraud (kecurangan) adalah suatu perbuatan yang sengaja untuk menipu atau membohongi, suatu tipu daya atau cara-cara yang tidak jujur untuk mengambil atau menghilangkan uang, harta, hak yang sah milik orang lain baik karena suatu tindakan atau dampak tindakan itu sendiri. Sementara menurut SKKNI AF (Standar Kompetensi Kerja Nasional Audit Forensik), fraud adalah perbuatan yang disengaja atau diniatkan untuk menghilangkan uang atau harta seseorang dengan cara akal bulus, penipuan atau cara lain yang tidak fair. Fraud sendiri bentuknya bermacam—macam baik yang dapat dilakukan secara individu maupun bersama-sama (dalam satu kelompok). Ada beberapa teori pendorong fraud diantaranya adalah Fraud Star dalam Umar (2016:477) sebagai berikut:

1. Opportunity (kesempatan) biasanya muncul sebagai akibat lemahnya pengendalian internal di organisasi tersebut. Dengan adanya opportunity (kesempatan) ini juga dapat menggoda individu atau kelompok yang awalnya tidak memiliki motif untuk melakukan fraud.

2. Pressure (tekanan) seseorang atau individu akan membuat mereka mencari kesempatan melakukan fraud, beberapa contoh pressure dapat timbul karena masalah keuangan, kebiasaan berjudi, narkoba, dan gaya hidup yang tidak sesuai dengan pemasukan.

3. Rationalization (pembenaran) atas aktifitasnya yang mengandung fraud. Umunya para pelaku fraud meyakini atau merasa bahwa tindakannya bukan merupakan suatu kecurangan tetapi, bahkan kadang pelaku merasa hal tersebut tidak merupakan kecurangan karena menganggap dirinya bagian yang telah berjasa atas kemajuan suatu organisasi.

4. Capability (kemampuan) adalah tindakan yang didasarkan oleh kemampuan yang dimiliki oleh seorang individu, baik karena posisi orang tersebut dalam perusahaan maupun pemahaman yang cukup memadai untuk dapat melakukan fraud yang semuanya dapat dengan mudah terbuka jalan tanpa diketahui oleh pihak lain.

5. Integritiy (integritas) adalah suatu tindakan yang konsisten dan kepatuhan dalam menjalankan peraturan yang digariskan. Fraud dapat terjadi jika seseorang tidak memiliki integritas yang baik, tidak jujur, dan kecendrungan untuk melanggar peraturan yang telah diterapkan.
Selain pendorong terjadinya fraud diatas, dikenal juga dengan GONE yaitu

: Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), dan Exposure (pengungkapan).
Setelah mengenali fraud itu akan dengan mudah dalam mendeteksi fraud, seperti menurut Kumaat (2010). Mendeteksi fraud adalah upaya untuk mendapatkan indikasi awal yang cukup mengenai tindak kecurangan, sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku kecurangan. Sesungguhnya auditor internal dan eksternal mempunyai keahlian yang sama dalam mendeteksi penipuan, mereka dianggap berperan penting dalam pencegahan penipuan dan deteksi yang akan bekerjasama dalam menyelesaikan masalah.
Menurut Arens et al (2016), teknik-teknik audit yang dapat dipilih untuk mendeteksi fraud adaalh physical examination (pemeriksaan/pengujian fisik), confirmation (konfirmasi), doucmentation (pemeriksaan dokumen), analytical procedures (prosedur analitikal), inquiries of the client (wawancara), reperformance (penghitungan kembali) obeservation (observasi). Dimensi yang dapat digunakan untuk mengukur kemampuan auditor dalam mendeteksi fraud menurut Santoso (2017) ini adalah karakteristik kecurangan, metode audit, bentuk kecurangan dan kemudahan akses, lingkungan audit, dan uji dokumen dalam pengumpulan bukti.
Ristalia (2015) menyatakan bahwa dalam hal etika, sebuah profesi harus memiliki komitmen moral yang tinggi yang dituangkan dalam bentuk aturan khusus. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik. Auditor harus mentaati aturan etika dalam melaksanakan tugasnya untuk memudahkan auditor dalam mendeteksi kecurangan. Disini terlihat adanya pengaruh positif pada etika profesi terhadap pendeteksian fraud. Penelitian yang diadakan oleh Okpianti (2016) menyatakan etika profesi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kemampuan auditor dalam mendeteksi kecurangan baik secara langsung maupun melalui skeptisisme profesional auditor. Dalam hal pendeteksian fraud salah satu yang harus ditekankan disini bagaimana seorang Auditor menerapkan etika profesi dalam menjalankan kegiatan auditnya. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi, pelaku profesi harus menjaga perilaku sesuai dengan etika yang berlaku sehingga dapat memenuhi standar mutu kerja yang telah ditetapkan.

Auditor seharusnya memperhatikan etika profesi dalam menjalankan aktifitas audit. Sudah sewajarnya auditor harus memegang teguh tanggung jawab profesionalnya. Etika profesi sendiri sudah diatur dalam standar profesi audit dan bagian profesionalisme auditor. Memahami perilaku etis seorang auditor dapat memiliki efek yang luas pada perilaku terhadap klien mereka agar dapat bersikap sesuai dengan aturan yang berlaku umum (Curtis et al., 2012). Auditor harus mematuhi etika profesi mereka agar tidak menyimpang aturan dalam menyelesaikan aktifitas auditnya.

Kesimpulan

Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Selain itu, akuntan wajib mendasarkan diri pada norma atau standar auditing dan mempertahankan terlaksananya kode etik yang telah ditetapkan. Etik sebagai suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang.
Profesi akuntan publik menjadi salah satu profesi penting yang berhubungan erat dengan etika dan praktek bisnis. Profesi ini seharusnya dapet menjadi suatu profesi yang terhormat yang berdiri tegak diatas landasan karakter profesionalnya. Seorang akuntan publik yang profesional harus berani menolak suatu hal yang bertentangan dengan profesionalisme dan melakukan suatu pekerjaan atau jasa sesuai dengan moralitas etika dan standar profesi yang mengaturnya. Dibutuhkan kemampuan auditor yang diantaranya bagaimana seorang auditor menjalankan etika profesi dan indepedensi yang diatur dalam standar profesi agar auditor mempunyai komitmen dan juga tidak dapat dipengaruhi oleh pihak-pihak yang mempunyai kepentingan dari hasil audit tersebut, baik seperti pihak manajemen tetapi juga untuk para pemegang saham dan juga calon pemegang saham (pihak eksternal).


Daftar Pustaka

Futri, P. S., & Juliarsa, G. (2014). Pengaruh Independensi, Profesionalisme, Tingkat Pendidikan, Etika profesi, Pengalaman, dan Kepuasan Kerja Auditor Terhadap Kualitas Audit Pada Kantor Akuntan Publik di Bali. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 45.
Hassan, R. (2019). Pengaruh Etika Profesi dan Independensi Auditor Terhadap Pendeteksian Fraud Dengan Profesionalisme Auditor Sebagai Variabel Moderasi. Jurnal Magister Akuntansi Trisakti Vol. 6 No. 2, 146-156.
Romadhon, A. (2017). Pengaruh Konflik Peran, Etika PRofesi Auditor dan Independensi Terhadap Kualitas Audit. Jakarta: FEB - Usakti.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : antonius-arya

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya