1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Pernikahan Dini Dengan Mahar Rp125 Juta, Bocah 10 Tahun Ini Dipaksa Menikahi Sepupunya

Penulis : Yuli Astutik

16 Juli 2021 14:39

Planet Merdeka - Di Negara  Indonesia, pembatasan usia minimal wanita untuk menjalankan pernikahan telah diatur dalam Undang-undang.

Pemerintah menyetujui perubahan batas usia perempuan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas mengungkapkan pada rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, yakni sudah disepakati kenaikan batas usia perempuan menjadi 19 tahun.

2 dari 3 halaman

Awalnya, batas usia minimal perempuan untuk menikah ialah 16 tahun.

Revisi tersebut tertuang dalam UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 terkait Perkawinan yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.

"Maka disepakati perubahannya dan untuk memenuhi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi), maka usia perkawinan itu berada di umur 19 tahun”.

3 dari 3 halaman

Tetapi, berbeda dengan negara Iran.

Bagaimana tidak? bocah 10 tahun ini dipaksa untuk menikahi sepupunya yang berumur 22 tahun.

Dilansir dari laman Gridhype.id pada artikel 2019 silam, seorang anak yang masih berumur 10 tahun asal Iran menjadi populer lantaran dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri yang berumur 22 tahun.

Banyak kecaman luas atas praktik pernikahan anak yang masih terjadi di sejumlah kawasan miskin negara yang bersitegang dengan AS itu.

Dalam video, seorang mullah mengungkapkan si sepupu akan membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta tomans yang notabene mata uang lokal.

Dilaporkan Daily Mirror, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.

"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah mullah.

"Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.

Mullah selanjutnya bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya.

Dengan demikian, mereka pun syah menjadi suami istri.

Segera sesudah mereka menikah, orang tua dan kerabat bertepuk tangan dan mengucapkan selamat, dengan video itu heboh di media sosial dan televisi.

Sesudah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.

Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani selanjutnya menyampaikan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.

Di Iran, seorang gadis berusia 13 tahun bisa menikah atas izin orangtua.

Tetapi di bawah itu memerlukan persetujuan hakim sebelum menikah.

Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.

Mills mengungkapkan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.

"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."

Demikian keterangan yang diberikan Mills. Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.

Ber;andaskan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur dapat dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : yuli-astutik

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya