1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Sekilas Mengetahui apa itu Perjanjian Pra Nikah

Penulis : wartawan

31 Juli 2022 12:23

perjanjian pra nikah, sahabat legal,

Saat usia seseorang dinilai sudah pantas untuk memasuki jenjang pernikahan, mereka akan cenderung mulai memikirkan hal-hal yang berhubungan dengan pernikahan. Pernikahan merupakan hal yang sakral bagi sebagian orang, banyak orang-orang yang mendambakan pernikahan yang mewah dan bisa berjalan dengan lancar, serta berharap pernikahan mereka dapat menjadi keluarga yang bahagia. Banyak hal yang harus dipertimbangakan bagi mereka yang memutuskan untuk melangkah kejenjang pernikahan, mulai dari mementukan konsep, keuangan, hingga prenuptial agreement atau yang umum dikenal dengan perjanjian pranikah.

Definisi

Prenuptial agreement atau perjanjian pra nikah adalah kontrak yang dibuat sebelum dilangsungkan sebuah perkawinan atau pernikahan. Kontrak atau kesepakatan tersebut dibuat oleh para pasangan yang memutuskan untuk menikah dengan persetujuan bersama tanpa adanya paksaan. Kontrak atau kesepakatan tersebut memiliki isi yang beragam atau bervariasi, namun biasanya isi dari kontrak tersebut mencangkup permasalahan mengenai pembagian harta kekayaan dari masing-masing calon mempelai serta sebagai dukungan ataupun persyaratan untuk penyitaan harta kekayaan karena perceraian ataupun kematian, sehingga harta tersebut dapat dibedakan.

Diataur dalam UU

Kata “Perjanjian pranikah” atau prenuptial agreement mungkin belum terlalu umum di negara kita, namun secara hukum perjanjian pranikah tercantum dalam UU Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai Perkawinan. Pasal tersebut berbunyi “pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”. Dengan kata lain, perjanjian pranikah ini dilindungi oleh hukum dan bagi pelanggarnya tentu dapat digugat.

Karena merujuk pada kata “Perceraian”, Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement bagi sebagian orang menilai bahwa perjanjian tersebut sama saja dengan menginginkan adanya perceraian dan juga akan menimbulkan rasa ketidak percayaan pada masing-masing pasangannya, sehingga perjanjian pra nikah masih sering menimbulkan pro kontra.

Sebenarnya adanya perjanjian pra nikah ini tidak lain adalah untuk memudahkan para pasangan yang akan menikah dalam mengelolah harta atau aset serta hutang (bila ada). Dan sudah seharusnya tidak disalahartikan sebagai pemicu retaknya pernikahan.

Bagaimana mungkin hukum kita mengatur sesuatu yang tidak diperbolehkan atau sesuatu yang tabu. Justru karena perjanjian pra nikah adalah sesuatu yang baik, maka oleh perancang undang-undang memasukkannya ke dalam Undang-Undang, sehingga siapapun yang membuatnya memperoleh perlindungan hukum dan juga siapapun yang melanggarnya juga dapat digugat oleh mereka yang haknya merasa dilanggar.

Sehingga tidak ada salahnya membuat perjanjian pra nikah karena memang perjanjian ini merupakan sesuatu yang baik, karena dapat melindungi asset dan harta kekayaan keluarga tersebut apabila salah satu dari pasangan terjadi musibah dimana dalam hal ini mungkin dalam keadaan bangkrut ataupun pailit.

Perjanjian pra nikah sudah ada sejak lama dan keberadaannya juga diakui oleh hukum dan negara. Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan juga dicatatkan oleh pencatat perkawinan dalam hal ini adalah dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dimana pernikahan akan dilangsungkan atau pernikahan yang telah dilangsungkan.

Proses mulai dari membuat perjanjian pra nikah hingga dicatatkan ke instansi terkait membutuhkan waktu kurang lebih 1-2 minggu saja. Proses cepat dan tidak ribet. Bagi para sahabat yang berencana membuat perjanjian pisah harta bisa hubungi kami di sahabatlegal.com ya!

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : wartawan

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya