SEWA MENYEWA (IJARAH) DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI
Penulis : Azzahra Lutfian
29 Juni 2022 10:59
Sistem Ijarah Dalam Sistem Perbankan
Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan- kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.
Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah
Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama
manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah
dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa mā lā yatimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajibdiadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib diadakan. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan
Transaksi sewa-menyewa di perbankan konvensional tidak ada pengalihan hak properti, yang berarti bahwa jika masa sewa berakhir, barang tersebut dikembalikan kepada pemilik penyewaan objek leasing yang umumnya tidak memerlukan jasa lembaga keuangan. Kasus lain dalam prakteknya karena pembiayaan perbankan Islam yang dikenal berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang disebut ijarah. Dalam perbankan Islam, al-ijarah dibagi menjadi 2 jenis yaitu mutlaqah Ijarah atau leasing, sewa operasi adalah suatu proses yang biasanya kita temui dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Dalam konteks perbankan Islam, ijarah adalah kontrak sewa di mana bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, gedung atau barang, kepada salah satu pelanggannya dengan mengenakan biaya yang telah ditentukan dengan pasti sebelumnya. Sedangkan al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik adalah semacam fusi antara kontrak penjualan dan sewa atau kontrak sewa yang berakhir dengan kepemilikan barang berada di tangan penyewa. Sifat pengalihan kepemilikan juga membedakannya dari sewa biasa, yang terdapat dalam lembaga keuangan konvensional. Konsep al-Ijarah dalam perbankan Islam sebagai sewa pada umumnya, tetapi yang membedakannya adalah bahwa dalam perbankan Islam ada sewa yang pada akhir kontrak, diberikan pilihan/opsi kepada pelanggan untuk memiliki barang atau tidak, umumnya disebut pembelian sewa.
Al-ijarah adalah akad pemindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Konsep al-ijarah dalam perbankan syariah sama seperti sewa-menyewa pada umumnya, namun yang membedakannya adalah bahwa pada perbankan syariah ada suatu sewa yang pada akhir masa kontrak, diberikan pilihan kepada nasabah untuk memiliki barang tersebut atau tidak, yang biasa disebut dengan sewa beli, dan hal ini belum pernah terjadi di masa awal Islam.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : azzahra-lutfian
-
Kucing Oren Manjalita, Ngga Mau Makan Kalau Ngga Dipuji dan Disuapin
-
Anji*ng di Nikahin, Pakai Upcara Adat, Habis Biaya Ratusan Juta
-
Ngakak Abist, Momen Mahasiswi Nagku Sok Sok an Rajin di Daily Vlog Diketawain Sama Uminya
-
Bikin Kaget dan Terkejoet, Lukisan Corat-Coret Karya Pelukis Ini dihargai Rp 14,5 M!
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Pertama Kali Lihat Pengamen, Pace Asal Suku Dani Papua Ini Keheranan
21 Juni 2023 19:33 -
Gokil Bin Viral, Mulung Barang Bekas Dapat iPhone 12 Pro Dong
19 Juni 2023 14:11 -
Cara Agar Sepatu Tidak Licin Di Lantai Tanpa Ribet
6 Juni 2023 20:31 -
Rahasia Artis Senior Widyawati Selalu ampil Cantik dan Percaya Diri di Usia Lanjut
13 Desember 2022 21:28 -
Deretan Potret Gaya Terbaru Risty Tagor yg Disebut Netizen Tidak Tampil Syar'i lagi
8 November 2022 09:21 -
Ciptakan Rasa Otentik, RM Padang Payakumbuah Semakin Populer
18 September 2022 07:25
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.