1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

SEWA MENYEWA (IJARAH) DALAM SISTEM PERBANKAN SYARIAH DALAM KEHIDUPAN SEHARI HARI

Penulis : Azzahra Lutfian

29 Juni 2022 10:59

Sistem Ijarah Dalam Sistem Perbankan

Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan- kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank.

Lembaga perbankan merupakan salah satu aspek yang diatur dalam syariah

Islam, yakni bagian muamalah sebagai bagian yang mengatur hubungan sesama

manusia. Pengaturan lembaga perbankan dalam syariah Islam dilandaskan pada kaidah

dalam ushul fiqih yang menyatakan bahwa mā lā yatimm al-wajib illa bihi fa huwa wajib yakni sesuatu yang harus ada untuk menyempurnakan yang wajib, maka ia wajibdiadakan. Mencari nafkah (yakni melakukan kegiatan ekonomi) adalah wajib diadakan. Oleh karena pada zaman modern ini kegiatan perekonomian tidak akan sempurna tanpa adanya lembaga perbankan, maka lembaga perbankan ini pun menjadi wajib untuk diadakan


Transaksi sewa-menyewa di perbankan konvensional tidak ada pengalihan hak properti, yang berarti bahwa jika masa sewa berakhir, barang tersebut dikembalikan kepada pemilik penyewaan objek leasing yang umumnya tidak memerlukan jasa lembaga keuangan. Kasus lain dalam prakteknya karena pembiayaan perbankan Islam yang dikenal berdasarkan perjanjian sewa menyewa yang disebut ijarah. Dalam perbankan Islam, al-ijarah dibagi menjadi 2 jenis yaitu mutlaqah Ijarah atau leasing, sewa operasi adalah suatu proses yang biasanya kita temui dalam kegiatan ekonomi sehari-hari. Dalam konteks perbankan Islam, ijarah adalah kontrak sewa di mana bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan, gedung atau barang, kepada salah satu pelanggannya dengan mengenakan biaya yang telah ditentukan dengan pasti sebelumnya. Sedangkan al-Ijarah al-Muntahia bit-Tamlik adalah semacam fusi antara kontrak penjualan dan sewa atau kontrak sewa yang berakhir dengan kepemilikan barang berada di tangan penyewa. Sifat pengalihan kepemilikan juga membedakannya dari sewa biasa, yang terdapat dalam lembaga keuangan konvensional. Konsep al-Ijarah dalam perbankan Islam sebagai sewa pada umumnya, tetapi yang membedakannya adalah bahwa dalam perbankan Islam ada sewa yang pada akhir kontrak, diberikan pilihan/opsi kepada pelanggan untuk memiliki barang atau tidak, umumnya disebut pembelian sewa.


Al-ijarah adalah akad pemindahan kepemilikan atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

Konsep al-ijarah dalam perbankan syariah sama seperti sewa-menyewa pada umumnya, namun yang membedakannya adalah bahwa pada perbankan syariah ada suatu sewa yang pada akhir masa kontrak, diberikan pilihan kepada nasabah untuk memiliki barang tersebut atau tidak, yang biasa disebut dengan sewa beli, dan hal ini belum pernah terjadi di masa awal Islam.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : azzahra-lutfian

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya