1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. LIFESTYLE

Surat Nikah Siri, Apakah Berlaku di Masyarakat?

Penulis : Nikah Siri Online

13 Juli 2021 22:36

Mengenai Surat Nikah Siri!

Bagaimana sih sebenarnya status surat nikah siri itu di kalangan masyarakat? hal ini sering menjadi pertanyaan banyak orang apabila hendak melakukan pernikahan agama / nikah siri. (https://ustadz.my.id)

Mari kita kupas secara lengkap mengenai hal ini.

Seperti kita tahu, pernikahan adalah sebuah hal yang didambakan oleh banyak orang. Bahkan ini adalah anjuran rasulullah bagi umat muslim seperti kita semua.

Rasulullah SAW pernah bersabda:

“Nikah itu sunnahku, barang siapa yg tidak suka, maka bukan termasuk golonganku!”

(HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a).

Sayangnya, tidak semua orang memiliki kesempatan untuk melangsungkan nikah di KUA. 

Orang-orang dengan kendala tertentu seperti dokumen yg belum lengkap, masih menempuh pendidikan di kampus, atau kendala-kendala lainnya biasanya memilih untuk menggunakan alternatif solusi yaitu dengan memanggil jasa nikah siri.

Nikah agama atau yang lebih dikenal dengan sebutan nikah siri ini adalah solusi bagi mereka yang memiliki kendala-kendala seperti di atas. Daripada terjadi perzinahan, maka jalan ini mungkin lebih baik sambil menunggu prosesnya.

Allah Berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.

(QS Al Isra; 32)

Banyak peserta nikah siri mendapatkan surat nikah siri dari penghulu mereka. Tidak sedikit yang juga bertanya mengenai keberlakuan surat nikah siri di masyarakat.

Pada dasarnya surat nikah siri hanyalah selembar kertas yang berfungsi sebagai bukti telah dilangsungkannya pernikahan secara agama.

Memang, pandangan mengenai nikah siri ini masih menjadi perdebatan di berbagai kalangan. Beberapa mengatakan bahwa nikah siri itu diperbolehkan, sebagian lainnya mengatakan hal ini dianjurkan untuk tidak dilakukan karena ada banyak risiko yang dapat merugikan.

Faktanya, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang menerima surat nikah siri dalam lingkungan mereka. Semua tergantung tujuan dari melakukan pernikahan ini, biasanya pelaporan pada ketua RT dan RW dilakukan untuk menghindarkan diri dari fitnah.

Nikah siri yang dimaksudkan disini adalah nikah yang masih menggunakan rukun dan syarat nikah sesuai syariat Islam dalam prosesnya. Maksudnya adalah kedua mempelai masih menghadirkan Wali Nasab, saksi-saksi, adanya maskawin, adanya ijab dan qobul.

Kedua mempelai yang melakukan prosesi nikah agama ini juga masih bisa melanjutkan ke jenjang resmi. Mereka dapat melanjutkan pendaftaran seperti proses pada umumnya di KUA seperti biasa dengan melengkapi persyaratan yang berlaku.

Jalan lainnya bagi orang-orang yang mendapatkan momongan dalam proses nikah siri adalah dengan pengajuan sidang isbat pada pengadilan agama. Pengajuan sidang ini bisa digunakan untuk meresmikan pernikahan mereka atau dapat ditujukan untuk mendapatkan akta kelahiran anak.

Lebih lengkap mengenai prosedur ini silahkan dicari informasinya di internet, atau dapat mendatangi pengadilan agama setempat dan menanyakan prosedur formalnya.

Kesimpulannya adalah surat nikah siri dapat digunakan sementara, sambil menunggu kedua mempelai melanjutkan ke proses resminya. Apabila hal ini dimaksudkan untuk menghindari dosa zinah dan ketakwaan, maka Insya Allah adalah jalan yang lebih baik.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : nikah-siri

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya