1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Ada Potensi Rugikan Negara, MA Diminta Awasi Perkara Banding di PT Kalsel

Penulis : Bangir

15 Januari 2019 16:07

Adanya potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Planet Merdeka - Mahkamah Agung (MA) diminta memantau jalannya persidangan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Selatan terkait perkara Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp, mengingat adanya potensi kerugian negara puluhan miliar rupiah.

Dalam perkara antara PT Bangun Banua Kalimantan Selatan (BBKS) sebagai BUMD milik Pemprov Kalsel melawan Anna Trisula/Lo Tjioe Iin dan kawan-kawan.

“Karena itu kami mengharapkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel, Yohannes Ether Binti, SH, MHum, untuk memilih majelis hakim yang benar benar objektif,” kata Agung Mattauch, SH, Kuasa Hukum BBKS, di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Sebelumnya Agung melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Anna Muzayyanah, SH, Gesang Yoga Madyasto, SH, dan Artika Asmal, SH ke Mahkamah Agung karena telah menjatuhkan putusan perkara Nomor: 38/Pdt.G/2017/PN.Mtp yang merugikan keuangan/kekayaan negara, sebesar Rp 60 miliar.

2 dari 2 halaman

Diduga ada pihak yang mengawal perkara ini hingga BBKS dikalahkan

Pada 1991 BBKS diketahui membeli tanah seluas 20 ribu M2 secara resmi melalui proyek nasional dengan membentuk Tim Operasional Pembebasan Tanah. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 1975 tentang Tata Cara Pembebasan Tanah.

Dalam Tim, BPN Kabupaten Banjar sebagai Ketua Panitia, beranggotakan Direktorat Agraria, Camat Gambut dan Lurah Gambut serta pemerintah daerah setempat. Untuk itu BBKS mendapatkan SHM No.59.

Setelah BBKS menguasai fisik tanah selama 26 tahun, tiba-tiba pada 2017 tanah tersebut diklaim kepemilikannya oleh Anna Trisula dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Majelis hakim, yang terdiri dari Anna Muzayyanah (Ketua), Gesang Yoga Madyasto, SH (Anggota) dan Artika Asmal, SH (Anggota) kemudian memutuskan SHM No.59 yang dikuasai BBKS tidak sah karena belum dibaliknama setelah dibeli.

“Pertimbangan hukum ini aneh karena belum dibaliknamakan SHM No.59 yang dibeli bukan berarti sertifikat itu kemudian tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata Agung.

Untuk mempertahankan aset Pemda Kalsel ini, BBKS sudah meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, sebagai Kuasa Hukum di persidangan. Melihat keganjilan jalannya persidangan, bahkan kuasa hukum sempat walk out sebagai bentuk protes kepada sikap majelis hakim.

“Semua keganjilan dan keanehan itu kami laporkan ke MA,” kata Agung.

Diduga ada pihak yang mengawal perkara ini hingga BBKS dikalahkan. Karena itu MA diminta benar benar mengawasi jalannya persidangan banding di PT Kalsel.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : bangir

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya