1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Adakah Hati Nurani Para Pejabat Di negri ini ?

Penulis : Yunus Pasaribu

4 Februari 2017 08:12

Dugaan pencemaran lingkungan yang di laporkan warga Jalan Sidodadi RT 05 Kelurahan Bangsal Aceh Kecamatan Sungai Sembilan kini menjadi perhatian publik, waga mengklaim produksi perusahaan dikhawatirkan berdampak kepada keselamatan masyarakat sekitar. 

Ketua RT 05 Sulan mengungkapkan, bahwa udara dan tanah diarel tersebut mengatakan persoalan yang dialami warga adalah suara bising yang disebabkan oleh mesin perusahan disertai oleh udara yang berbau busuk sehingga sangat mengganggu segala bentuk aktifitas warga. 

Hal senada turut disampaikan warga, Priyatno ia membeberkan terkait ketidak nyamanan mereka berdampingan dengan industri PT Meridan.  “cobak pikir mas sejak mereka berdiri kami sudah mulai takut mas. Sudah dua kali limbah hitam nya masuk mencemari lingkungan sini mas, hingga saat ini sumur saya itu pun ngak berani saya pake takut terserang penyakit. Ditambah lagi ada kejadian dua kali kebakaran didalam perusahaan. cobak kalau meledak habis kami mas.”tutup Priyatno sambil menunjuk kearah perusahan yang berjarak hitungan beberapa meter dari tembok perusahaan. 

Terpisah Humas PT Meridan Sejati Surya Plantation dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah berusaha maksimal menangani setiap Kelurahan warga. “bukankah sudah ada Badan Lingkungan Hidup yang telah mengawasi kita, merek juga rutin melakukan pengawasan kepada kita,” katanya. 

Ia mengisahkan kabar pencemaran limbah yang diduga pencemaran belum dapat di katakan berbahaya dan berdampak sebelum ada uji dari laboratorium yang menyatakan berbahaya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 terdiri dari 17 BAB dan 127 Pasal yang mengatur secara lebih menyeluruh tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (selanjutnya disingkat UUPPLH). 

Pencemaran lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian dan kesehatan manusia dapat dikena tindak pidana maksimal 10 tahun penjara.
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Juper Lumban Toruan saat dikonfirmasi, Jumat (3/2). Pencemaran lingkungan perushaaan yang berdampak kepada kerugian dan mengancam kesehatan manusia dapat di pidana. “jika terbukti secara hasil uji laboratorium itu bisa di pidana.” ujarnya. 

Dijelaskan, guna membuktikan pencemaran tentunya harus dilihat juga unsurnya apa. apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian, dan itu ada pidana nya dan merujuk ke UU UUPPLH.
Artinya, permasalahan pencemaran di lihat terlebih dahulu, misalnya akibat dampak produksi perusahaan, apakah disana pencemaran nya air, tanah atau udara. jika terbukti siapa saja yang melakukan pencemaran, perusahaan atau produksi yang mengakibatkan pencemaran sehingga berdampak kepada kerugian dan mengancam kesehatan manusia bisa di pidana. 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 didalam pasal 98 menyebutkan setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun  dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000

Sumber : trajunews.com

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : yunus-pasaribu

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya