1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Ahmad Syawqi: Kami Peduli Pembangunan Manusia di Tangerang Selatan

Penulis : Mulyono Sri Hutomo

21 Agustus 2018 17:09

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Periode 2018-2019 Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Syawqi mengatakan, pihaknya terus concern kepada generasi muda dan menjauhkan dari hal-hal negatif.

Merdeka.com - Pada 2030-2040, Indonesia diprediksi akan mengalami masa bonus demografi, yakni jumlah penduduk usia produktif (berusia 15 - 64 tahun) lebih besar dibandingkan penduduk usia tidak produktif (berusia di bawah 15 tahun dan di atas 64 tahun).

Pada periode tersebut, penduduk usia produktif diprediksi mencapai 64 persen dari total jumlah penduduk yang diproyeksikan sebesar 297 juta jiwa. Dengan angka sebesar itu, hal-hal negatif seperti narkoba, kecanduan alkohol hingga pornografi menjadi ancaman nyata.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tangsel Periode 2018-2019 Bidang Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Syawqi mengatakan, pihaknya terus concern kepada generasi muda dan menjauhkan dari hal-hal negatif.

“Di Provinsi Banten khususnya Tangerang Selatan, dari usia produktif anak-anak muda, paling tinggi presentase BPS pusat tahun 2016, mencapai 64 persen dari total populasi 1 juta lebih di Tangsel. Maka itu, harus ada keberpihakan pemerintah dan ada regulasi. Dari regulasi itu, bagaimana membangun SDM agar anak-anak mudanya lebih terarah. Kadang kita sering dengar sustainable purpose, sementara dalam penerapannya masih dirasa kurang di sana-sini,” kata politisi Partai Gerindra ini melalui siaran pers, Sabtu (18/8/2018).

Ia memaparkan beberapa poin. Pertama, harus ada keberpihakan pemerintah terhadap pembangunan manusia. Ia menyebut, pembangunan manusia secara nasional atau dunia, diperkirakan akan mendapatkan bonus demografi tahun 2030.

Kedua, mendorong kewirausahawan pemuda. Setelah regulasi, lanjutnya, anak-anak muda didorong, apakah ingin punya usaha, bentuk kepeloporan, kepemimpinan, dimana hal itu masuk program pemkot dan kabupaten.

Syawqi menegaskan, pemerintah harus memiliki regulasi hukum yang jelas. Bagaimana membangun dan mengarahkan generasi anak muda kedepan. Salah satunya untuk kategori usia 16 – 30 tahun sesuai undang-undang, sudah masuk usia produktif. Regulasi hukum ini, kata Syawqi, adalah terjemahan dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2013 tentang Kepemudaan.

“Kalau di Tangsel, kami punya Perda (Peraturan Daerah) tentang penyelenggaraan kepemudaan. Salah satu parameter utama, ada enggak keberpihakan Pemkot terhadap anak muda. Karena didalamnya mengatur, salah satunya, menjauhkan dari hal-hal negatif,” jelas Ketua DPD KNPI Tangsel periode 2016-2019 ini.

“Selain program utama yaitu anak muda, masalah kedua adalah pendidikan di Kota
Tangsel. Di sini menerapkan pendidikan dasar 12 tahun. Positifnya PPDB, bagaimana anak masuk sekolah dimudahkan untuk menghilangkan kategori sekolah favorit. Tapi persoalan lain, di Tangsel, cuma punya 22 SMP negeri. Sedangkan jumlah pendaftar 10 ribu lebih tahun ini. Praktis, kalau wajib zonasi, di setiap wilayah harus ditambah bangunan sekolah baru. Kalau bisa, 1 kelurahan bangun 1 gedung sekolah. Pemerintah harus siapkan sampai lima tahun kedepan,” katanya.

Meski sistem zonasi sudah diterapkan sejak 2017, kenyataannya banyak pihak, terutama orang tua murid, yang protes. “Karena sarana dan prasarana belum dipenuhi,” sambung lulusan FSRD Universitas Trisakti tahun 2003 ini memungkasi.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : mulyono-sri-hutomo

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya