Akui Tindakannya Keterlaluan, 3 Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka dan Ini Ancaman Hukumannya
Penulis : Aleolea Sponge
12 April 2019 11:26
3 Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka
Planet Merdeka - Akhir-akhir ini publik sepertinya tampak geram akibat kasus penganiayaan yang tengah viral. Bagaimana tidak, kasus penganiayaan yang dialami AU ini kian bergulir dan kini tengah menemui babak baru.
Tak cukup emosional terhadap apa yang menimpa AU, kini publik kembali dikejutkan oleh klarifikasi ketujuh siswi SMA yang terduga pelaku penganiaayan.
Klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku kasus AU
Klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku kasus ini pun membuat pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga tersangka utama aksi pengeroyokan.Ya, sebanyak tujuh siswi SMA terduga pelaku kasus pengeroyokan baru saja menghadiri konferensi pers pada Rabu (10/4/2019). Konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para ketujuh terduga pelaku pengeroyokan untuk mengklarifikasi.
Konfrensi pers diduga pelaku pengeroyokan
Dalam konferensi pers ini pun ketujuh siswi terduga pelaku pengeroyokan di dampingi oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Eka Nur hayati Ishak. Dilansir dari video wawancara langsung di akun Facebook Tribun Pontianak dan Kompas TV, ketujuh para terduga pelaku pun terlihat menyampaikan klarifikasi kasus.
Pelaku mengaku salah
Dalam klarifikasinya salah satu terduga pelaku mengaku bersalah karena telah menyakiti korban hingga menimbulkan luka fisik. Merasa sedih dan menyesal akibat perbuatannya, salah satu diantara 7 pelaku itu pun meminta maaf atas perlakuannya kepada AU."Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AU.
Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku setelah tak kuasa menahan air mata.
Mengakui tindakannya keterlaluan dan salah
Lebih lanjut, para pelaku penganiayaan ini pun juga mengakui bila tindakan mereka tersebut adalah tindakan yang salah.Namun mereka menolak mengakui bahwa apa yang mereka lakukan kepada korban tersebut adalah kasus pengeroyokan.
Terlebih lagi ketika beredar kabar bahwa pelaku sempat melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah korban dari orang-orang yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya namun sudah menghakimi.
Hal itu lantaran, semenjak kasus tersebut mencuat ke publik para terduga pelaku diketahui banyak mendapatkan tekanan dari sekitarnya.
"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.
Menetapkan 3 tersangka pengeroyokan
Pasalnya, berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.Melansir Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.
Ancaman hukuman bagi para pelaku
Ketiga tersangka utama kasus pengroyokan ini pun akan dikenakan pasal 80 ayat 1, Undang-undang tentang perlindungan anak. Dimana mereka akan mendapatkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Ancaman hukuman
Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.