1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Anak 15 Tahun Yang Dihamili Dan Dinikahi Ayah Kandung Tulis Surat Menyedihkan Untuk Ibu

Penulis : Queen

11 Desember 2019 13:47

Nasib malang anak usia 15 tahun di Makassar

Malang nasib pelajar berusia 15 tahun berinisial HJ, ia harus menanggung perbuatan bejat yang dilakukan ayah kandungnya. HJ yang warga Kabupaten Takalar ini sedang hamil 6 bulan di umurnya yang masih belia. Pelaku adalah ayah dari anak yang dikandungnya tersebut merupakan orangtuanya sendiri. Ayah kandung HJ berdalih tak kuat menahan nafsu ketika melihat sang anak berganti pakaian seusai pulang sekolah. Tak hanya sekali, perbuatan bejat pelaku berinisial TT (50) ini dilakukan sejak tahun 2017 atau sudah 2 tahun.

“Dia selalu berontak setiap saya mau. Biasanya dalam sekali seminggu saya berhubungan badan. Kecuali kalau datang bulan,” ujar TT, Rabu (11/12/2019).

2 dari 7 halaman

Pelaku ayah kandung korban


Peran ayah yang seharusnya menjaga putrinya malah melakukan tindakan tak senonoh kepada gadis remaja malang itu. Ia mengakui tindakannya tersebut tak bermoral, ia mengaku siap untuk menikahi anak kandungnya.

"Perbuatan itu memang tidak senonoh tapi mau bagaimana lagi, sudah terlanjur. Kalau disuruh bertanggungjawab, saya mau menikahinya," kata TT.
3 dari 7 halaman

Pelaku perkosa anak saat istri bekerja

Saat itu Senin di tahun 2017, pelaku melihat anaknya baru pulang sekolah dan berganti pakaian. Sementara istrinya sedang tak di rumah dan pergi ke sawah. TT mengaku tak kuasa menahan nafsu bejatnya hingga tega menyetubuhi putri kandungnya.

"Saya pertama kali menyetubuhi ketika dia pulang sekolah, waktu itu hari senin tahun 2017," ungkap TT di Polres Takalar.

Setiap kali diajak berhubungan intim, sang anak kerap meronta. Namun pelaku tetap memaksa sang anak untuk memenuhi kemauan bejatnya.

"Sama masih satu rumah dengan istri, dia pergi ke sawah. Saya khilaf sampai setubuhi dia (anak)," kata TT.
4 dari 7 halaman

Korban tulis surat

Tiga pekan dibawa pergi oleh sang ayah, korban menuliskan sebuah surat untuk ibunya yang ditinggalkan di rumah. Surat tersebut ditemukan sang ibu dan menjadi sebuah petunjuk. Ibunya mengaku curiga selama hampir tiga pekan suami dan anaknya pergi secara tiba-tiba. Ibu korban lalu melaporkan hal ini kepada Satuan Reserce Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar .

"Anaknya menulis surat saat pergi," beber Aipda Susanto.

Awalnya pelaku membawa kabur anaknya ke Kabupaten Pangkep. Penangkapan itu dilakukan polisi usai melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Tim gabungan dari Resmob Polres Takalar, Resmob Polres Pangkep, dan Resmob Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku. Polisi berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku dan korban. Mereka ditemukan di sebuah rumah kos. Lokasinya di sekitar Kampung Pasui.
5 dari 7 halaman

Pelaku panik korban hamil



Pelaku panik anak kandungnya hamil akibat perbuatan bejatnya. Ia lalu memutuskan untuk membawa putri kandungnya kabur ke Kabupaten Pangkep. TT mengaku takut dibunuh jika ketahuan warga kampung soal perbuatannya.

"Saya lari, karena kalau ketahuan kita akan dibunuh orang-orang kampung," kata TT.

Akhirnya selama tiga pekan korban tinggal bersama sang ayah sebelum akhirnya ditemukan polisi.
6 dari 7 halaman

Pelaku ingin korban gugurkan kandungan

Usai tahu anaknya hamil karena perbuatannya, TT berusaha menggugurkan bayi yang ada di kandungan putrinya. Pelaku pernah membeli obat yang diyakini bisa menggugurkan si jabang bayi. Namun usahanya tak berhasil karena janin yang dikandung sang anak kuat dan bertahan.
7 dari 7 halaman

Ditetapkan jadi tersangka


Satreskrim Polres Takalar , resmi menetapkan TT sebagai tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Status TT dinaikkan menjadi tersangka usai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Takalar. Polisi juga menyampaikan jika unsur pasal persetubuhan anak di bawah umur telah terpenuhi dalam perbuatan TT.

"Iya kita sudah tetapkan tersangka. Bapaknya mengakui kalau dia hamili anaknya karena disetubuhi," kata Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Jufri Natsir, Selasa (10/12/2019).

Perwira polisi tiga balok ini melanjutkan, TT resmi ditahan di Mapolres Takalar mulai, Selasa (10/12/2019). Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo. 76D Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. TT terancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya