1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Anak Gugat Bapak Kandung Rp3 Miliar, Sang Anak Meninggal Jelang Sidang dan Tak Diakui Anak Lagi

Penulis : Ronz

20 Januari 2021 15:43

Meninggal dunia tepat sehari sebelum sidang digelar di PN Bandung.

Planet Merdeka - Seorang wanita bernama Masitoh bantu sang kakak untuk menggugat orangtua kandungnya. Ia justru meninggal dunia jelang sidang.

mengutip dari artikel merdeka.com, Masitoh adalah salah satu anak yang turut menggugat orangtua kandungnya dan menuntut ganti rugi hingga Rp3 miliar.

Belum sempat berhadapan dengan orangtuanya di pengadilan, Masitoh justru diketahui meninggal dunia tepat sehari sebelum sidang digelar di PN Bandung.

Kabar ini dibenarkan oleh sesama advokat, Musa Darwin Pane. "Sudah dimakamkan. Kami turut berduka cita," kata dia.

2 dari 4 halaman

Dituntut Rp3 Miliar.

Dalam kasus ini Masitoh sekaligus sebagai kuasa hukum dari Deden dan Nining yang menggugat orangtuanya, Koswara serta saudaranya Imas dan Hamidah secara perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung dan meminta ganti rugi Rp 3 miliar.

Masitoh, juga merupakan saudara dari Deden dan secara bersama-sama menggugat orangtuanya dan kedua saudaranya.

Sementara itu, dijadwalkan sidang perkara tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung hari ini, Rabu (20/01/2021). Koswara bersama anaknya, Hamidah, tampak hadir.

Gugatannya terdaftar dalam nomor gugatan 517/Pdt.6/2020/Pn Bdg tertanggal 2 Desember 2020. ‎ Deden merupakan anak kedua dan Masitoh anak ketiga Koswara.

Dalam kasus ini, Deden dan Nining dikuasakan kepada Masitoh.
3 dari 4 halaman

Kronologi.

Selain menggugat Koswara sang Ayah, ‎anak kesatunya Imas Solihah dan suami Rudi Siahaan serta anak kelima Hamidah turut jadi tergugat.

Hamidah(35), menerangkan, kasus ini bermula dari sebidang tanah dan bangunan berukuran 3x2 meter persegi yang dijadikan warung ‎oleh Deden.

Adapun total luas tanahnya sekira 4.000 meter persegi.

"Tanahnya milik kakek saya, bapak saya sebagai ahli waris.

Kemudian tanahnya disewa untuk warung oleh kakak saya, sewanya Rp 7,5 juta.

Akhir 2020, karena ada masalah,‎ bapak saya meminta Deden pindah," ucap Hamidah di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (12/1/2020).

Sidang pembacaan berkas gugatannya sendiri belum digelar dan baru dalam tahap pemeriksaan berkas pada Selasa (12/1/2020).

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut.

Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
4 dari 4 halaman

Tak diakui anak lagi

Koswara mengaku kecewa dengan kasus hukum yang sedang dihadapinya ini. Padahal, ia ingin menikmati masa tua dengan tenang. "Sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Sementara kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara secara sukarela. Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil.

Setelah munculnya gugatan itu, Hamidah mengatakan, bapaknya (Koswara) membuat surat tertulis bermaterai dengan cap notaris pada 11 Desember 2020 yang menyatakan dia tidak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya lagi.

"‎Iya, bapak saya menulis pernyataan tertulis tidak mengakui empat orang, Deden, Masitoih, Ajid dan Muchtar sebagai anaknya" ungkap Hamidah.

Itu ditandatangani tertulis oleh bapak saya, di hadapan notaris dan tujuh saksi.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya