1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Ayah yang Tega Cabuli 5 Putri Kandungnya, Meninggal di Rumah Sakit

Penulis : Aleolea Sponge

26 Maret 2021 12:27

Ayah Yang Tega Cabuli 5 Putri Kandungnya Meninggal

Planet Merdeka - Seorang suami yang mencabuli 5 putri kandungnya dinyatakan meninggal dunia. S (38) meregang nyawa saat dirawat di RS Bhayangkara, Medan pada Rabu (24/3/2021). Semasa hidup pelaku tega mencabuli buah hatinya yang seluruhnya masih bocah bahkan balita.

Sejak Oktober 2020,  kelima anaknya yakni N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4) jadi sasaran fantasi penarik becak bermotor (betor) tersebut. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A (38), yang sudah tak serumah dengan tersangka. Aksi pencabulan kerap dilakukan ayah para korban, dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu.

2 dari 5 halaman

Korban N dan VL kemudian mengadu kepada sang ibu. Mereka menceritakan semua kejadian yang kerap mereka alami dan dilakukan ayahnya. Begitu mendengar pengaku kedua putrinya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum yang mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka ditangkap Reserse Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di rumahnya.

Sementara itu, terkait kabar kematian tersangka S disebutkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting terjadi pada Rabu (24/3/2021) subuh.

"Iya benar meninggal dunia di RS Bhayangkara.

Sebelumnya mengalami gangguan kesehatan," ungkapnya.

Namun, ia tak tahu sakit apa yang telah menyebabkan kematian pelaku berusia 38 tahun tersebut.

"Saya enggak tahu meninggal karena sakit apa, yang tahu yang jaga tahanan.

Jadi dia dibawa ke rumah sakit itu Rabu jam 2 pagi terus kami dapat kabar jam 4 pagi udah meninggal," bebernya.
3 dari 5 halaman

Terkait kelanjutan kasus tersebut, Madianta menerangkan berkas perkara kasus cabul ini belum P21.

"Berkasnya belum P21, belum ke pengadilan," cetusnya.

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting menyebutkan bahwa pihak kepolisian pertama kali mendapat laporan dari ibu korban pada 11 Februari 2021. Laporan itu dilayangkan setelah ibu korban mendengar langsung cerita dua putrinya, N dan VL tentang perbuatan cabul sang ayah.

"N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka sering dicabuli ayahnya.

Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan," katanya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan pelaku pada Kamis (18/2/2021).

"Kita menerima pengaduan dari ibu kandung korban pada tanggal 11 Februari 2021.

Setelah proses penyelidikan dan alat bukti cukup maka kita lakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya," kata AKP Megiyanta, Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.

Tersangka S sehari-hari bekerja sebagai penarik becak bermotor. Usut punya usut, S dan istrinya sudah tidak tinggal di satu rumah lagi. Kehidupan rumah tangga tersangka S dan istrinya dikabarkan tidak harmonis.

Pasangan itu kerap bertengkar sehingga istri pelaku memilih untuk pergi dari rumah mereka di Kecamatan Medan Perjuangan. Megiyanta mengungkapkan, bahwa istri pelaku meninggalkan rumah pada Juli 2020 lalu.

"Istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak bulan Juli 2020," ucapnya.
4 dari 5 halaman

Sementara kelima anaknya tinggal bersama tersangka S di rumah. Adapun modus pelaku berbuat cabul ke anak yaitu dengan tangannya dan mengisap payu**** para korban. S birahi saat melihat anak-anaknya tidur. Ia pun akhirnya tega berbuat cabul terhadap kelima putrinya tersebut.

"Tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam hari bersama dengan dia, nafsu naik karena istrinya sudah meninggalkan rumah," kata Megiyanta.

"Diduga melakukan perbuatan cabul dengan jari," imbuhnya.
5 dari 5 halaman

Berlangsung Sejak Oktober

Perbuatan bejat tersangka ini ternyata dilakukan sejak Oktober 2020. Perbuatan cabul itu dilakukan terakhir kali pada 8 Januari 2021 di rumahnya. Alasannya, karena sang istri pergi dari rumah dan tak kembali lagi. Kata AKP Megiyanta, istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Juli 2020.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung, maka pelaku hukuman pelaku nanti akan ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : aleole

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya