1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. HOT NEWS

Kelanjutan Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Dipidana UU ITE

Penulis : Moana

11 Januari 2019 13:29

Baiq Nuril, guru honorer yang menjadi korban pelecehan

Planet Merdeka - Masih ingat kasus yang sempat viral di tahun 2018 lalu? Kasus itu melibatkan seorang guru honorer bernama Baiq Nuril. Kasus tersebut bermula ketika Nuril diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Baiq yang kala itu menjadi korban pelecehan seksual secara verbal dari seorang oknum Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Nuril sendiri merupakan guru honorer di sekolahan tersebut. Nuril juga telah menjadi korban pelecehan seksual secara verbal oleh Muslim yang menjabat sebagai kepala sekolah.


2 dari 4 halaman

Nuril dihukum usai vonis dari MA

Namun, sayangnya meskipun Nuril menjadi korban, ia justru yang harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, Nuril diduga telah melanggar ketentuan UU ITE. Nuril yang bertujuan untuk mengungkapkan fakta jika dirinya sudah menjadi korban pelecehan justru dilaporkan oleh Muslim sang kepala sekolah.

Nuril pun harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Mataram. Bukan hanya itu, Nuril yang awalnya divonis bebas dan tak bersalah pun kemudian harus menjalani hukuman. Hal itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tanpa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. MA menyatakan bahwa Nuril bersalah dan divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
3 dari 4 halaman

Nuril ajukan Peninjauan Kembali

Setelah mendapat vonis dari MA, Nuril pun kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sidang perdana PK atas kasus yang menjerat Nuril diadakan pada Kamis, 10 Januari 2019 kemarin.

Saat masuk ke ruang sidang, Nuril terlihat berbeda dari sebelumnya. Nuril terlihat menangis seolah dirinya trauma dengan kasus yang dialaminya. Nuril pun terlihat berusaha menutupi wajahnya.

"Dia masih trauma, ingat waktu sidang pertama dan berada di ruang tahanan itu," kata Fauzia salah satu tim kuasa hukum Nuril.
4 dari 4 halaman

Poin penting PK yang diajukan pihak Nuril

Sidang diadakan di Pengadilan Negeri Mataram. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Achmad Sugeng Djauhari bersama dua hakim anggota AA Putu Ngr Rajendra dan Rosana Irawati itu merupakan persidangan dengan agenda pembacaan memori PK.

Poin penting yang ditekankan dalam PK tersebut adalah mengenai kekeliruan atau kekhilafan yang nyata dari hakim Mahkamah dalam putusan kasasi MA yang memutus Nuril bersalah. Kesalahan tersebut yaitu tidak ada kejelasan letak kesalahan Nuril dari putusan Hakim MA atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum paska Nuril dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Mataram pada 2018.



  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya