1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Bentuk Badan Pengelola WBD, Komitmen Bupati Tabanan Menjaga Subak Jatiluwih

Penulis : Rahmad

21 Mei 2019 22:47

Status Jatiluwih saat ini adalah situs cagar budaya.

Planet Merdeka - Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti mengahadiri Rapat Kordinasi dalam rangka membetuk Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia (WBD) di Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Selasa (21/05).

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Najamuddin Ramly, Deputi Bidang Kordinasi dan Kebudayaan, Nyoman Shuida dan Asisten Deputi Warisan Budaya, Pamuji Lestari.

Dalam rapat tersebut Bupati Eka menjelaskan, saat ini belum ada payung hukum untuk Badan Pengelola WBD Jatiluwih. Status Jatiluwih saat ini adalah situs cagar budaya yang berlandaskan Undang-Undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

"Kami akan segera berkordinasi dengan Provinsi Bali, Kemenko PMK, Kemendikbud, Bappenas, Kementan, KemenPUPR, dan intansi terkait lannya untuk segera membentuk Badan Pengelola WBD tersebut dan merubah statusnya menjadi kawasan cagar budaya. Nantinya Badan Pengelola WBD akan dikomando oleh Gubernur Bali atas dasar SK dari Kemenko PMK”, ujar Bupati Eka.

Ia memaparkan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai program untuk mensejahterakan petani Jatiluwih.

“Kami tidak menerima dana apapun dari UNESCO sebagai pemberi status WBD, namun kami terus berusaha untuk mensejahterakan petani kami. Program yang kami lakukan adalah pembebasan pajak bumi bangunan kepada para petani, memberikan susidi bibit dan pupuk, asuransi jika terjadi gagal panen, memberikan pelatihan untuk mengolah hasil pertanian, membeli hasil pertanian dengan harga yang tinggi, pemberian asuransi kesehatan dan santunan kematian serta program pro petani lainnya”, ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Sejak 2012 kawasan Jatiluwih telah dijadikan Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO.

Suasana Rapat Kordinasi pembentukan Badan Pengelola WBD Jatiluwih dipimpin oleh Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Ruang Rapat Kemenko PMK

Lahan pertanian di Jatiluwih dilindungi oleh Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang kawasan jalur hijau, perbup nomor 27 tahun 2011 tentang penetapan sawah berkelanjutan sebagai sawah abadi, perbup nomor 34 tahun 2011 tentang penetapan kawasan pelestarian warisan budaya.

Bupati Eka menjelaskan, bahwa Jatiluwih memiliki saluran irigasi yang sangat baik. Sejak 2012 kawasan Jatiluwih telah dijadikan Warisan Budaya Dunia oleh UNESCO karena dianggap memiliki kebudayaan dan untuk menjaga tata kelola persawahan dengan sangat baik, dan sulit dipertahankan di zaman sekarang.

Dirinya berharap kontribusi dari semua elemen masyrakat dan dukungan dari berbagai pihak untuk membantu Pemerintah Kabupaten Tabanan, karena Jatiluwih adalah wajah Indonesia di mata dunia.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : rahmad

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya