1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Beredar Pesan Larangan Penggunaan Plastik Warna Hitam untuk Bungkus daging Qurban

Penulis : Ronz

21 Agustus 2018 16:16

Beredar pesan berantai yang berisi himbauan untuk tidak menggunakan plastik berwarna hitam

Planet Merdeka - satu hari menjelang hari raya Idul Adha 1439H yang akan dilaksanakan pada Rabu (22/08/2018) besok, beredar pesan berantai yang berisi himbauan untuk tidak menggunakan plastik berwarna hitam sebagai pembungkus daging kurban.

Dalam pesan yang tersebar di banyak grup WhatsApp tersebut disebut bahwa kantong kresek hitam berbahaya untuk daging kurban.

Himbauan tersebut mengatasnamakan seorang Dosen Fakultas Kedokteran Hewan salah satu perguruan tinggi  di Bogor yang mengatakan kantong kresek hitam mengandung zat pewarna.

Zat pewarna pada kantong kresek hitam dikatakan bisa tercampur dengan daging kurban.

"Kami imbau masyarakat menggunakan tas kresek putih atau transparan," begitu kutipan dalam pesan tersebut.

2 dari 2 halaman

Surat edaran BPOM

Dilansir dari laman web, www.pom.go.id, Badan POM RI mengeluarkan surat peringatan tentang penggunaan kantong kresek hitam.

Pada surat nomor KH.00.02.1.55.2890 tanggal 14 Juli 2009 ada lima poin yang disampaikan mengenai kantong kresek hitam.

1. Kantong plastik berwarna terutama hitam kebanyakan merupakan produk daur ulang yang sering digunakan untuk mewadahi makanan.

2. Dalam proses daur ulang tersebut riwayat penggunaan sebelumnya tidak diketahui, apakah bekas pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat dll. Dalam proses tersebut juga ditambahkan berbagai bahan kimia yang menambah dampak bahaya bagi kesehatan.

3. Jangan menggunakan kantong plastik kresek daur ulang tersebut untuk mewadahi langsung makanan siap santap.

4. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau e-mail ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau melihat di website Badan POM, www.pom.go.id

5. Demikian peringatan ini disampaikan untuk disebarluaskan.

Surat peringatan Badan POM RI ditanda tangani oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Husniah Rubiana Thamrin Akib.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya