Bingung Mau Ngapain Lagi 4 Bulan Tak Sekolah Imbas Covid19, Seorang Siswi SMP di Lombok Memilih Menikah
Penulis : Ronz
26 Oktober 2020 15:50
Memutuskan untuk menikah dengan kekasihnya berinisial UD yang masih berusia 17 tahun.
Planet Merdeka - Penerapan belajar online (daring) ditengah pandemi covid-19, ternyata belum semua masyarakat bisa mengikutinya, pasalnya banyak pelajar yang tinggal dipelosok masih belum bisa atau memiliki smartphone atau bahkan kesulitan sinyal.
Bahkan banyak siswa dari masyarakat yang tidak atau belum mampu, terpaksa harus putus mengikuti pelajaran karena pihak sekolah tidak menerapkan belajar tatap muka.
Namun tak hanya putus sekolah, seorang siswi SMP di Lombok, NTB, akhirnya memilih untuk menikah karena bingung mau ngapain lagi.
mengutip dari media lokal setempat, Minggu (25/10/2020), Wanita berinisial EB berusia 15 tahun, memutuskan untuk menikah dengan kekasihnya berinisial UD yang masih berusia 17 tahun.
Alasan menikah muda
Keduanya dilaporkan menikah pada Sabtu (10/10/2020) lalu. Pernikahan EB dan UD menambah daftar panjang pernikahan dini di Lombok, NTB.Sang Pria UD, diketahui adalah remaja yang sudah lama putus sekolah sejak ayahnya meninggal dunia. Sementara EB tercatat sebagai siswi kelas 3 SMP, selama ini tinggal bersama neneknya yang berusia 80 tahun. Kedua orangtua EB telah bercerai.
EB dan neneknya pun kini hidup seadanya.
Selama pandemi Covid-19, EB nyatanya tak lagi bersekolah dan mengaku bingung karena tak punya ponsel untuk melakukan belajar daring.
Ketika UD datang ke rumahnya dan mengajak untuk menikah, EB tak menolak.
"Ketika UD datang bersama keluarganya meminta saya ke nenek, saya mau diajak menikah," kata EB.
Nantinya ingin tetap bersekolah
Meski telah resmi menikah, EB mengaku masih ingin bersekolah. EB mengaku bahwa ia bersedia menikah dengan UD tanpa paksaan siapapun karena itu merupaan kemauannya sendiri.Pernikahan EB dan UD menambah daftar kasus pernikahan usia dini di NTB.
Dari penelusuran data Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, jumlah dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama NTB tercatat 522 kasus.
Dispenasi diberikan karena yang menikah masih di bawah umur baik laki-laki maupun perempuan.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.