Seorang Oknum Dosen di Bali Perkosa Mahasiswa Dengan Bujukan Kasih Nilai Hingga Ancam Sebar Video Asusila
Penulis : Queen
19 Februari 2019 12:16
Persidangan tertutup dosen di Bali perkosa mahasiswanya
Planet Merdeak - I Putu Eka Swastika alias Eka (26) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019). Sidang kali ini dipimpin Hakim Ketua I Gede Ginarsa, mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi digelar secara tertutup. Di persidangan terlihat terdakwa tidak didampingi penasihat hukumnya.
2 dari 10 halaman
Tak hanya memperkosa, pelaku juga menyebarkan videonya
Oknum dosen di kampus perguruan tinggi swasta Denpasar itu didudukan di kursi pesakitan karena menyebarkan video dan foto pornografi. Ia juga memperkosa mahasiswi disertai ancaman.
3 dari 10 halaman
Jeratan hukum yang bebani Eka
Eka dijerat banyak dakwaan. Dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi. Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi. Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
4 dari 10 halaman
Awal perkenalan keduanya
Diketahui, terjeratnya terdakwa Eka dalam perkara ini berawal saat saksi korban inisial M kuliah di kampus tersebut. Saksi korban kenal tahun 2015 dengan terdakwa, yang menjadi dosen di kampus itu.
Dari perkenalan itu, dua tahun kemudian terdakwa kerap menjemput ke rumah saksi korban untuk diajak jalan-jalan. Karena tidak menaruh curiga, saksi korban percaya dengan terdakwa. Mereka kerap jalan-jalan ke event, baik bersama teman kampus, juga teman terdakwa.
5 dari 10 halaman
Kronologi awal
Pada satu hari terdakwa mengajak jalan saksi korban ke Tegalalang, Gianyar. Awalnya terdakwa menyatakan teman-temannya akan ikut jalan-jalan. Namun teman-temannya tidak kunjung datang.
Akhirnya terdakwa dan saksi korban jalan berdua. Pulang dari jalan-jalan, terdakwa mengajak saksi korban mampir ke rumahnya di sekitaran Blahbatuh, Gianyar untuk ganti baju. Tiba di rumahnya, terdakwa menyuruh saksi korban menunggu.
6 dari 10 halaman
Pelaku lalu memperkosa korban
Setelah ganti baju, terdakwa merayu saksi korban melakukan hubungan badan. Terdakwa mulai menjalankan aksinya, namun saksi korban berhasil menolak.
Setelah itu terdakwa dan saksi korban jalan seperti biasa, seolah tidak ada yang aneh dalam diri terdakwa. Saksi korban juga berteman seperti biasa dan jalan-jalan lagi.
Kedua kalinya terdakwa kembali mengajak saksi korban ke rumahnya. Terdakwa merayu dan memaksa saksi korban berhubungan badan. Terdakwa beralasan saksi korban baik, dan terdakwa akan bertindak profesional di kampus.
7 dari 10 halaman
Korban takut nilainya turun
Mendengar alasan itu, saksi korban berpikir, jika tidak mau berhubungan badan, nilainya akan dirusak di kampus. Lantaran terdakwa berpengaruh di kampus, saksi korban akhirnya bersedia berhubungan badan.
8 dari 10 halaman
Pelaku simpan foto dan video korban telanjang
Tak hanya sekali, saksi korban diajak berhubungan badan sebanyak tiga kali dengan paksaan yang sama. Saat berhubungan badan, saksi korban mengetahui terdakwa telah membuat foto telanjang dirinya. Terdakwa juga membuat video saksi korban dalam keadaan telanjang.
Saksi korban kemudian meminta terdakwa untuk menghapus foto dan video tersebut, dan dinyatakan telah dihapus. Namun pada tanggal 4 Juni 2018, terdakwa mengirim foto serta video itu melalui aplikasi line ke saksi korban.
9 dari 10 halaman
Pelaku kembali temui korban
Terdakwa minta untuk bertemu, dan saksi korban menemuinya. Ia kembali mengajak saksi korban berhubungan badan, namun ditolak. Terhadap ajakan terdakwa itu, saksi korban menghindar dan pulang ke rumahnya.
Tiba di rumah, saksi korban melihat handphonenya ada kiriman chat berupa ancaman. Chat itu berisi ancaman agar saksi korban bersedia berhubungan badan dengan terdakwa. Jika tidak bersedia, terdakwa mengancam akan mengirim foto serta video saksi korban itu ke orang-orang terdekatnya.
10 dari 10 halaman
Cara saksi korban laporkan pelaku
Terdakwa juga mengirim chat agar saksi korban datang ke rumahnya. Namun saksi korban menolak. Dengan adanya kirim chat, foto dan video dari terdakwa, saksi korban segera menyimpannya dan menscreenshot.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.