1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Cinta Tak Direstui, Seorang Pria di Jogja Sebar Foto dan Video Mesum Pacar ke Orangtua

Penulis : Queen

20 Agustus 2019 09:19

Cinta membuat orang rela lakukan hal nekat

Planet Merdeka - Kisah cinta yang tak berujung bahagia kerap kali membuat salah satu pihak pasangan melakukan hal nekat. Aksi nekat itu kerap sampai mengancam hingga merugikan salah satu pihak.

2 dari 7 halaman

Masyarakat Jogja dihebohkan video mesum mahasiswa


Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video mesum yang disebar oleh seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja. Tersangka yang menyebar berinisial JA (26) merupakan mantan pacar korban BCH (24).

JA merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, sedangkan BCH adalah warga Bengkulu, Sumatera Selatan. Dilansir laman Kompas.com, JA nekat menyebarkan foto dan video mesumnya saat masih berpacaran dengan BCH, lantaran tak mendapat restu dari orang tua korban.
3 dari 7 halaman

Alasan pelaku sebar video mesum


JA yang kesal dan sakit hati lalu menyebarkan video mesum yang direkam saat masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui media sosial. Bahkan ia juga mengirimkan video mesum kepada orang tua korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com.
4 dari 7 halaman

Riwayat cinta korban dan pelaku


JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu. Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA. Ia lalu melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.
5 dari 7 halaman

Polisi langsung amankan pelaku


Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu. JA menyebarkan video dan foto mesum pada awal Juli 2019. Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
6 dari 7 halaman

Barang bukti yang diamankan polisi


Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Polisi menyita satu unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card, satu box ponsel Samsung J7 Pro dan SIM Card, satu sarung warna ungu motif batik. Satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, satu sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan satu dus minyak oles (obat kuat), berisi enam bungkus.
7 dari 7 halaman

Hukum yang jerat pelaku


Atas tindakannya menyebarkan konten pornografi, JA dikenai pasal berlapis. Ia dijerat pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya