Cinta Tak Direstui, Seorang Pria di Jogja Sebar Foto dan Video Mesum Pacar ke Orangtua
Penulis : Queen
20 Agustus 2019 09:19
Cinta membuat orang rela lakukan hal nekat
Planet Merdeka - Kisah cinta yang tak berujung bahagia kerap kali membuat salah satu pihak pasangan melakukan hal nekat. Aksi nekat itu kerap sampai mengancam hingga merugikan salah satu pihak.
2 dari 7 halaman
Masyarakat Jogja dihebohkan video mesum mahasiswa
Baru-baru ini masyarakat Jogja dihebohkan dengan video mesum yang disebar oleh seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Jogja. Tersangka yang menyebar berinisial JA (26) merupakan mantan pacar korban BCH (24).
JA merupakan warga Kudus, Jawa Tengah, sedangkan BCH adalah warga Bengkulu, Sumatera Selatan. Dilansir laman Kompas.com, JA nekat menyebarkan foto dan video mesumnya saat masih berpacaran dengan BCH, lantaran tak mendapat restu dari orang tua korban.
3 dari 7 halaman
Alasan pelaku sebar video mesum
JA yang kesal dan sakit hati lalu menyebarkan video mesum yang direkam saat masih berpacaran dengan BCH, kepada teman-temannya melalui media sosial. Bahkan ia juga mengirimkan video mesum kepada orang tua korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubid V Siber Ditreskrimus Polda DIY, AKBP Yulianto BW.
"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," ungkap Yulianto, dikutip dari laman Kompas.com.
4 dari 7 halaman
Riwayat cinta korban dan pelaku
JA dan BCH telah menjalin hubungan asmara sejak tahun 2017 lalu. Orang tua korban yang tak terima dengan perbuatan JA. Ia lalu melaporkan mahasiswa tersebut ke pihak berwajib.
5 dari 7 halaman
Polisi langsung amankan pelaku
Pihak Polda DIY mendapat laporan dari keluarga korban pada 9 Juli 2019 lalu. JA menyebarkan video dan foto mesum pada awal Juli 2019. Polisi berhasil mengamankan JA pada 15 Juli 2019 di wilayah sekitar Universitas Gajah Mada (UGM), dan langsung dinyatakan P21 oleh Kejaksaan.
6 dari 7 halaman
Barang bukti yang diamankan polisi
Dari penangkapan JA, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Polisi menyita satu unit ponsel merek Xiaomi 8 warna biru dan SIM Card, satu box ponsel Samsung J7 Pro dan SIM Card, satu sarung warna ungu motif batik. Satu bantal leher warna putih, satu jam tangan warna hitam, satu matras warna hitam, satu sprei motif bunga kombinasi warna merah muda biru kuning, dan satu dus minyak oles (obat kuat), berisi enam bungkus.
7 dari 7 halaman
Hukum yang jerat pelaku
Atas tindakannya menyebarkan konten pornografi, JA dikenai pasal berlapis. Ia dijerat pasal pertama yaitu Pasal 45 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kedua Pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, karena JA menyebarkan foto dan vulgar dirinya bersama BCH.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 250 juta, dan paling banyak Rp 6 miliar," kata Yulianto.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.