1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Datangi Kantor Menko Maritim, Massa APPKSI Desak Luhut Tolak Pemberlakuan Pungutan Ekspor CPO

Penulis : Iwan.S

25 Juni 2019 15:16

Perkebunan dan industri minyak kelapa sawit di Indonesia berkontribusi mengurangi angka kemiskinan.

Planet Merdeka - Sejumlah massa yang tergabung dalam Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) mendatangi kantor Kemenko Maritim, Selasa (25/06/2019). Kehadiran mereka bertujuan mendesak Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menko Maritim untuk bisa memperjuangkan nasib Petani Plasma Sawit, dan menolak pemberlakuan kembali pungutan Ekspor CPO.

Sekjen APPKSI, Arifin Nur Cahyono, mengatakan bahwa Perkebunan dan industri minyak kelapa sawit di Indonesia berkontribusi mengurangi angka kemiskinan yang juga menjadi perhatian Perserikatan Bangsa-Bangsa.

"Lewat program kemitraan atau plasma, petani kelapa sawit dapat mengelola sawit secara berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan", jelas Arifin.

Luhut pernah menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Internasional bertema "Eradicating Poverty through Agriculture and Plantation Industry to Empower Peace and Humanityā€¯ yang berlangsung di Universitas Pontifical Urban. Roma, Italia, Selasa (15/5/18)

"Tentu saja ini merupakan bentuk keberpihakan Menko Maritim pada Petani Plasma Sawit di Indonesia," tambahnya.

2 dari 2 halaman

Industri kelapa sawit menyerap tenaga kerja mencapai 5,5 juta orang dan pekerja tak langsung 12 juta.

Selama 3 tahun terakhir akibat Pungutan Ekspor CPO, jutaan petani sawit mengalami kemiskinan akibat pendapatan Petani tergerus dengan adanya pungutan ekspor CPO yang digunakan untuk mensubsidi Industri biodiesel milik konglomerat.

Pemerintah baru tersadar terkait nasib Petani Sawit ketika Menko Maritim turun tangan untuk memberikan masukan agar Pungutan Ekspor CPO ditiadakan, apalagi selama 3 tahun ekspor CPO banyak di tolak sejumlah negara di Eropa.

Dia menambahkan, atas perjuangan Menko Maritim, maka Menteri keuangan akhirnya mengeluarkan kebijakan membebaskan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak Maret sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2019, dan Akan ditinjau kembali mulai 1 Juni 2019 dengan akan diberlakukannya kembali Pungutan Ekspor CPO. Tentu saja ini akan kembali membuat kesulitan ekonomi dan penurunan pendapatan petani plasma sawit di Indonesia.

Diketahui, petani Plasma Sawit menguasai sebanyak 41 persen lahan sawit dengan Iuas lahan mencapai 4,6 juta hektar dan menyerap tenaga kerja mencapai 5,5 juta orang dan pekerja tak langsung 12 juta.

Arifin berharap, Pemerintah Indonesia harus menjaga perkebunan dan industri sawit untuk mengatasi angka kemiskinan sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) PBB tahun 2030.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : iwan-gondrong

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya