1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Ditangkap Tengah Bersetubuh Dengan Istri Siri Warga, Seorang Oknum Kepala Dusun di Ponorogo Dihukum beli 400 Sak Semen

Penulis : Ronz

7 Oktober 2020 13:55

Pelaku mengaku sudah melakukan 5 kali berhubungan intim.

Planet Merdeka - Seorang lelaki berinisial T (57), ditangkap basah warga sedang berhubungan badan dengan istri orang yang merupakan warganya sendiri.

Mengutip dari detik, T diketahui merupakan Kepala Dusun di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Dia ketahuan berzina dengan perempuan berinisial M (39). M sendiri merupakan istri siri dari Prasetyo warganya sendiri.

Akibat ulahnya tersebut, T diberi hukuman membeli 400 sak semen kurun sepekan, seperti yang dikatakan kepala desa setempat, Edi Prayitno, Senin (05/10/2020).

Edi menjelaskan, pelaku mengaku sudah melakukan 5 kali baik di rumah si perempuan bahkan juga di Sarangan. Lalu ketahuan oleh suami siri Ibu M pada Rabu malam.

2 dari 2 halaman

Kronologi kejadian.

Hukuman ini merupakan sanksi adat yang dijatuhkan warga kepada kepala dusun tersebut. Sementara menurut Ketua Pemuda Desa, Muhsin Affand, 400 sak semen tersebut akan digunakan untuk keperluan desa.

Selain itu, warga juga meminta T mundur dari jabatannya selaku ketua dusun. Namun T menolak dengan alasan prosedur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tindak perzinahan ini terjadi pada Rabu (30/09/2020). Kala itu, Prasetyo baru saja pulang dan curiga mendapati pintu rumahnya terkunci dari dalam.

Dia kemudian memutuskan untuk mendobrak paksa pintu rumah. Betapa terkejutnya Prasetyo mendapati istri sirinya berada di dalam kamar bersama T dalam keadaan telanjang.

"Kami sebagai warga jelas meminta keadilan. Meminta penjelasan dari perangkat desa dan pelaku-pelakunya," tegas Prasetyo.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : imron

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya