1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pihak Prada DP Ngotot Tak Lakukan Pembunuhan Berencana

Penulis : Moana

13 September 2019 10:23

Sidang lanjutan kasus pembunuhan Fera Oktaria

Planet Merdeka - Kamis (12/09/2019) sidang lanjutan kasus pembunuhan dan mutilasi Fera Oktaria (21) kembali berlangsung. Sidang kali ini beragendakan pembacaan duplik oleh pihak Prada DP.

Hal itu pun kemudian disampaikan oleh sang kuasa hukum, Mayor CHK Suherman. Suherman menilai bahwa pihak Oditur atau jaksa militer tak cermat dalam menanggapi pembelaan yang disampaikan oleh Prada DP.

2 dari 20 halaman

Kuasa hukum Prada DP sampaikan duplik

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang tersebut, Suherman menuturkan bahwa Prada DP tak melakukan pembunuhan berencana pada Fera.

"Oditur tidak mencermati utuh pembelaan yang kami sampaikan pada sidang sebelumnya," kata Suherman dalam ruang sidang.
3 dari 20 halaman

Kuasa hukum Prada DP sebut kliennya terpancing emosi

Dalam kesempatan tersebut, Suherman juga menjelaskan beberapa unsur perencanaan yang menurutnya tak dipenuhi karena ada keterangan yang berbeda dari terdakwa serta tuntutan yang diajukan oleh oditur.

Di dalam tuntutan oditur, Prada DP sengaja membenturkan kepala Fera di kamar penginapan Sahabat Mulya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)untuk membunuh korban. Namun, dari penuturannya, Suherman mengungkapkan bahwa saat itu Prada DP terpancing emosi karena kala itu, Fera menyebut bahwa ia tengah hamil dua bulan.
4 dari 20 halaman

Tak menyiapkan penginapan

Selanjutnya, tuntutan Oditur yang menyebutkan bahwa Prada DP sengaja membawa korban ke kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan menginap untuk membunuhnya jika terdapat foto laki-laki lain juga disangkal oleh Suherman. Suherman menuturkan bahwa kala itu, pasangan sejoli itu menginap karena sudah terlalu malam untuk mencari rumah bibi Prada DP.

"Korban dan terdakwa menginap karena sudah larut malam saat mencari rumah bibi terdakwa," ujarnya.
5 dari 20 halaman

Dapat penginapan setelah bertanya pada warga

Lokasi penginapan pun menurut Suherman tak disiapkan terlebih dahulu oleh Prada DP. Pasalnya, menurut Suherman, Prada DP dan Fera mendapatkan tempat penginapan tersebut setelah bertanya pada warga.

"Jika sejak awal ingin berencana membunuh korban tidak perlu harus ke penginapan," jelasnya.
6 dari 20 halaman

Ada saran memutilasi korban

Selain itu, percobaan mutilasi yang dilakukan oleh Prada DP setelah terdakwa mendapatkan saran dari saksi Imam yang merupakan teman dari pamannya Dodi. Seperti yang diketahui, usai menghabisi nyawa Fera, Prada DP datang ke rumah sang paman.

"Terdakwa bingung untuk menghilangkan jejak, sehingga ada saran memutilasi korban," ungkapnya.
7 dari 20 halaman

Hakim akan berikan putusan

Setelah mendengar duplik yang disampaikan kuasa hukum, ketua hakim Letkol CHK Khazim menutup sidang. Dan hakim pun akan segera menetapkan vonis yang akan dijatuhkan pada Prada DP.

"Apapun yang disampaikan Oditur dan kuasa hukum adalah hak konstitusional, jadi pertimbangan majelis hakim. Pemeriksaan ditutup, kami akan akan bermusyawarah untuk menyatakan keputusan," ungkapnya.
8 dari 20 halaman

Sudah direncanakan?

Sebelumnya pada sidang Kamis (22/08/2019) lalu, Oditur CHK Mayor Darwin Butar Butar mengatakan pembunuhan Fera Oktaria oleh Prada DP sudah direncanakan dengan matang. Diawali saat terdakwa baru menemui korban beberapa jam sebelum kejadian. Dia mengarang cerita bahwa baru tiba di Palembang di hari itu, padahal sudah tiga hari kabur dari pendidikan atau 4 Mei 2019.

Kemudian, terdakwa berbohong mengajak korban ke rumah bibinya di Betung, Banyuasin, berjarak 60 kilometer dari Palembang. Tetapi, terdakwa justru melajukan sepeda motor korban ke Sungai Lilin, Musi Banyuasin, yang berjarak 127 kilometer dari Palembang.

"Jarak rumah terdakwa dengan tempat yang dituju berjarak 67 kilometer. Rumah bibinya di Betung, tetapi dibawa ke Sungai Lilin," ujar Darwin saat membaca tuntutan, Kamis (22/8) lalu.
9 dari 20 halaman

Dianggap terbukti membunuh dan memutilasi

Setiba di Sungai Lilin, terdakwa mencari penginapan. Di sana, dia ingin mengecek isi ponsel korban sejak dia menjalani pendidikan di Ogan Komering Ulu lima bulan lalu.

"Jika ada foto laki-laki, korban akan dibunuh," kata Darwin.

Rencana selanjutnya adalah memilih lokasi pembunuhan yang dekat dengan rumah pamannya, Dodi Karnadi. Terbukti terdakwa langsung menemuinya usai kejadian dan merencanakan menghilangkan jejak dengan cara mutilasi.

"Terdakwa juga dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak," ujar Darwin.
10 dari 20 halaman

Dikenai pasal 340 KUHP

Kemudian, Oditu CHK Mayor Darwin menyebutkan, dari fakta persidangan terdakwa secara terbukti dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan. Oditur menuntut terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Pasal 340 KUHP dengan hukuman pokok seumur hidup penjara," ungkap Darwin.
11 dari 20 halaman

Sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana

Oditur menilai banyak hal yang memberatkan terdakwa. Prada DP dianggap melanggar Sapta Marga, jiwa prajurit, merusak nama baik TNI di mata masyarakat, menghilangkan nyawa korban, dan berusaha menghilangkan jejak dengan memutilasi korban. Karena itu Prand DP juga dituntut dipecat dari TNI.

"Rencana pembunuhan sudah terpenuhi dan merampas jiwa orang lain terbukti dan terpenuhi," ujarnya.
12 dari 20 halaman

Prada DP sampaikan pembelaan

Sementara itu, pada sidang pembunuhan Fera pada Kamis (29/08/2019) lalu. Agenda sidang pada hari itu adalah pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Prada DP. Ada beberapa poin pembelaan yang diungkapkan oleh Prada DP.

Prada DP menyampaikan pembelaan dengan mengatakan, bahwa dirinya membunuh Fera merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukannya.

"Saya tidak pernah melakukan tindak pidana. Mungkin ini adalah yang terakhir. Saya juga tidak tahu bagaimana jalannya persidangan," ujarnya.
13 dari 20 halaman

Beberkan alasan kabur

Kemudian Prada DP jufa menyebutkan alasannya dirinya kabur saat mengikuti pendidikan infantri di Baturaja dikarenakan keberatan untuk diikutsertakan dalam pemilihan tim komando.

"Saya juga sudah menolak untuk mengikuti tes komando namun tetap diarahkan untuk ikut," ucapnya.
14 dari 20 halaman

Tak mungkin menyakiti Fera Oktaria

Kembali, Prada DP menegaskan dirinya sama sekali tak berniat untuk membunuh Fera. Prada DP pun mengaku bahwa dirinya sangat mencintai Fera. Karena hal itulah, Prada DP mengatakan bahwa dirinya tak mungkin ada rencana untuk membunuh sang kekasih.

"Waktu sekolah, saya pernah ada cekcok dengan teman sekelas karena Fera. Bukan Fera yang saya pukul malah teman saya itu. Saya tidak mungkin akan menyakiti Fera," ungkapnya.
15 dari 20 halaman

Tak bisa mengontrol emosi

Prada DP mengaku khilaf telah membunuh Fera. Perbuatan itu diakuinya terjadi karena ia tak bisa mengontrol emosi sehingga terjadilah perbuatan keji tersebut.

"Dan yang dibacakan oleh oditur, saya punya rencana buka hp Fera dengan niat kalau ada chat cowok lain akan saya bunuh. Saya saja tidak tahu kalau Fera ada hp. Emosi saya memuncak waktu dengar dia ngaku hamil. Saya tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh," tegas Prada DP.
16 dari 20 halaman

Mengaku menyesal

Setelah itu, Prada DP kembali tak kuasa menahan air matanya dalam persidangan. Prada DP nampak menangis di hadapan hakim. Dirinya pun mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut.

"Saya sangat menyesal yang mulia," ujarnya.
17 dari 20 halaman

Minta maaf

Ketua majelis hakim lantas bertanya mengenai harapan yang ingin disampaikan Prada DP dalam persidangan. Prada DP pun menyampaikan permintaan maafnya pada keluarga Fera. Dan ia berharap hukumannya bisa diperingan.

"Saya berharap bisa minta maaf sama ibu dan keluarga Fera. Saya juga mohon dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang Mulia," ujar Prada DP sembari terisak menangis.
18 dari 20 halaman

Ibu Fera Oktaria mengamuk

Setelah sidang ditutup, Prada DP pun kembali digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Detamasen Polisi Militer (Denpom) I Sriwijaya untuk kembali ditahan. Namun ketika keluar dari gedung pengadilan, nampak keluarga Fera sudah menunggunya di luar. Ibunda Fera, Suhartini pun mengamuk dan mencoba untuk mengejar Prada DP.

"Kamu fitnah anak saya, kamu bunuh anak saya. Kamu harus dihukum mati," ucap Suhartini.
19 dari 20 halaman

Minta dihukum mati

Petugas keamanan yang berada di lokasi akhirnya mencoba menenangkan Suhartini. Selama persidangan berlangsung, Suhartini memang terlihat tegar dan mendengarkan seluruh keterangan saksi satu persatu. Akan tetapi, saat mendengarkan pledoi Prada DP yang meminta agar hukumannya diringankan, hal itu membuat Suhartini terpancing emosi.

Dikatakan Suhartini, semua yang disampaikan terdakwa banyak tak sesuai dengan keterangan saksi dan meminta hakim untuk memberikan hukuman maksimal atas prajurit baru itu.

"Kami tidak terima kalau tidak dihukum mati. Kalau adil, harus dihukum mati. Anak saya dibunuh dan sudah direncanakan semuanya tahu itu," ujar dia.
20 dari 20 halaman

Fera Oktaria dijemput

Menurut Suhartini, Fera dijemput secara paksa oleh Prada DP saat putrinya itu sedang bekerja sebagai kasir minimarket. Setelah itu, Prada DP membawa korban ke sebuah penginapan. Dan Fera pun dibunuh secara keji oleh Prada DP.

"Tidak mungkin anak saya yang jemput. Anak saya itu sudah ketakutan sama dia, sudah mau pisah. Tapi, dia selalu mengejar, ini semua sudah direncanakan," ujar Suhartini.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya