1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Fakta Dibalik Tewasnya Terapis Pijat di Surabaya yang Ditemukan Tak Benyawa Dalam Kardus

Penulis : Moana

19 Juni 2020 14:27

Kasus pembunuhan terapis di Surabaya

Warga kembali digegerkan dengan penemuan sesosok mayat wanita. Korban diketahui bernama Monik (26), yang berprofesi sebagai seorang terapis pijat online asal Surabaya. Monik ditemukan tewas dalam kardus lemari es di sebuah rumah di Jalan Lidah Kulon 2B, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Jawa Timur.

Setelah melakukan penyelidikan, sosok pelaku pun akhirnya berhasil dibekuk oleh polisi. Pelaku merupakan pria berinisial YF (20), seorang mahasiswa jurusan teknik sipil di sebuah universitas di Surabaya. Pelaku ditangkap di kawasan Ngoro, Mojokerto sekira pukul 14.00 WIB. Dan berikut sederet fakta pembunuhan Monik.

2 dari 5 halaman

1. Bayar pijat pakai uang kuliah

Pelaku YF mengaku jika dirinya membayar korban Monik, warga Jalan Ciliwung, Surabaya sebesar Rp 900 ribu untuk memberikan layanan pijat.

Kepada penyidik, YF mengaku menggunakan uang SPP kuliahnya untuk membayar layanan pijat tersebut. Kemudian, ada tawaran pijat plus ketika ia tengah dipijat dengan tambahan Rp 300 ribu, namun pelaku tidak mau membayar.
3 dari 5 halaman

2. Kronologi pembunuhan

Kronologi kejadiannya sendiri bermula ketika pelaku YF memesan layanan pijat lewat media sosial Twitter. Peristiwa itu berawal, saat sekira pukul 18.00 WIB, korban Monik datang ke rumah tersangka.

Korban memberikan layanan jasa pijat selama 45 menit yang dimulai pukul 19.30 WIB. Namun, disela-sela pijat, korban menawarkan layanan jasa layanan tambahan kepada tersangka.

"Saya bayar pijatnya Rp 900 ribu, kemudian dia (korban) menarakan layanan plus-plus," kata YF.

YF menerima tawaran itu, ia mengaku tak menyetubuhi korban. Namun, korban meminta tambahan uang Rp 300 ribu untuk layanan tersebut.

"Belum sempat bersetubuh, dia (korban) minta uang tambahan, saya akhirnya enggak mau. Tapi korban ngeyel ikut marah," akunya.

Keduanya akhirnya terlibat cek-cok mulut dan korban pun berteriak minta tolong. Mendengar hal itu, YF lantas panik kemudian mengambil pisau lipat. Pelaku awalnya membekap mulut Monik tapi tak mampu. YF mengaku, takut digerebek oleh warga akibat teriakan korban itu.

"Saya panik, ambil pisau lipat langsung menusuk leher korban. Saya takut digerebek warga kalau dia (korban) teriak terus," kata dia.
4 dari 5 halaman

3.Berencana bakar mayat korban

Sekira pukul 23.00 WIB, korban ditusuk menggunakan pisau lipat sebanyak empat kali dan mengenai leher bawah telinga. Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa , tersangka YF memasukkan jasad Monik ke dalam kardus.

Pelaku pun kemudian berencana membakarnya dengan kompor portable. Tak hanya itu, pelaku rencananya, jasad korban akan dibakar sampai berabu. Namun, niat tersebut urung dilakukan, pelaku khawatir api membesar dan membakar rumah, kaki kanan korban saja yang terkena luka bakar.

"Rencananya akan dibakar sampai berabu, tapi karena takut apinya membakar rumah, tersangka kemudian mematikan kompor portable yang digunakan membakar pohon," kata Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.
5 dari 5 halaman

4. Luka parah di sekujur tubuh

Saat ditemukan, kondisi jasad Monik mengalami luka parah di sekujur tubuh. Selain terdapat sayatan di leher korban, kaki dan tangan korban juga dibakar oleh pelaku.

Tubuh korban yang bersimbah darah itu ditemukan pertama kali terbujur kaku di dalam kotak kardus yang lazim dibuat pelinduk kulkas. Sementara itu, dari hasil autopsi, sejumlah luka pun didapati di sekujur tubuh korban.

Korban mengalami empat luka sayatan pada leher atau tepatnya bawah telinga. Kemudian luka sayatan pada bagian jari tangak kiri serta pada bagian telapak tangan hingga pergelangan kaki kanan terdapat luka bakar.
  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya