1. MERDEKA.COM
  2. >
  3. PLANET MERDEKA
  4. >
  5. METRO

Fakta Terbaru Pabrik Mancis di Binjai yang Terbakar dan Tewaskan 30 Orang

Penulis : Moana

25 Juni 2019 12:29

Kebakaran pabrik mancis di Binjai Utara

Peristiwa nahas terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB yakni kebakaran hebat yang terjadi di sebuah rumah industri pembuatan mancis.

Lokasi kebakaran itu berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun II, Desa Sambirejo, Binjai Utara, Sumatera Utara. Kebakaran itu bukan hanya membuat rumah industri itu habis dilalap api, tapi juga menimbulkan korban jiwa hingga 30 orang. Sementara itu, ada 4 orang yang dinyatakan selamat dari insiden nahas tersebut.

2 dari 12 halaman

25 orang dewasa dan 5 anak-anak yang menjadi korban

Kapolsek Binjai AKP B Naibaho mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan adanya sebuah rumah yang terbakar. Dan korban sendiri terdiri dari 25 orang dewasa serta 5 anak-anak. Sementara itu 4 orang lainnya, selamat.

"Kita menerima laporan kebakaran sebuah rumah yang diduga sebagai home industri. Korban ada 30 di mana 25 dewasa dan tiga anak-anak. Korban selamat ada empat orang," jelas Kapolsek.
3 dari 12 halaman

Identitas korban

Sementara itu, selain 30 korban jiwa ada 4 orang yang selamat dari insiden nahas tersebut. Keempat orang yang selamat adalah Pipit (29), Ayu Anita Sari (29), Ariyani (30) dan Nurasiyah (24).

Sementara itu, untuk 30 korban yang meninggal dunia karena peristiwa kebakaran itu adalah:

1. Nurhayati warga Desa Selayang Mancang
2. Yunita Sari warga Sambirejo Gang Mirat
3. Pinja (anak Yunita Sari)
4. Sasa (anak Yunita Sari)
5. Suci/Aseh warga Kwala Begumit
6. Mia warga Sambirejo Dusun I
7. Ayu warga Perdamaian
8. Desi / Ismi warga Sambirejo IV
9. Juna (anak Desi) warga Sambirejo IV
10. Bisma (anak Desi) warga Sambirejo IV
11. Dhijah warga Sambirejo II
12. Maya warga Sambirejo IV
13. Rani warga Perdamaian
14. Alfiah warga Perdamaian
15. Rina warga Sambirejo IV (Pendatang)
16. Amini warga Sambirejo II
17. Kiki warga Kwala Begumit Kampung Baru
18. Priska warga Sambirejo II
19. Yuni (Mak Putri) warga Sambirejo IV
20. Sawitri warga Sambirejo II
21. Fitri warga Sambirejo I
22. Sifah (anak Fitri) warga Sambirejo I
23. Wiwik warga Sambirejo IX
24. Rita warga Sambirejo II
25. Rizki (Pendatang) warga Sambirejo II
26. Imar warga Sambirejo VII
27. Lia (mandor) warga Kwala Begumit
28. Yanti warga Kwala Begumit Kampung Baru
29. Sri Ramadhani warga Sei
30. Remban Samiati warga Kwala Begumit I
4 dari 12 halaman

Polisi tetapkan 3 orang tersangka

Terkait insiden nahas ini, pihak kepolisian pun menangkap beberapa orang yang bertanggungjawab atas pabrik ini. Pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka. Sesaat usai kejadian, pihak kepolisian menetapkan Burhan (37) yang merupakan Manajer Operasional tersebut.

Selain Burhan, polisi juga menetapkan Lismawarni (43) selaku Manager Personalia pabrik tersebut sebagai tersangka. Selain kedua tersangka tersebut, pihak kepolisian juga telah menangkap Direktur Utama PT Kiat Unggul, Indrawan. Indrawan juga telah diteptakan sebagai tersangka.
5 dari 12 halaman

Para pekerja digaji rendah

Ternyata para korban yang merupakan karyawan pabrik mancis itu mendapatkan bayaran yang terbilang sangat miris.

Kapolres Binjai Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, mengatakan bahwa puluhan pekerja hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
6 dari 12 halaman

Tak mengantongi izin untuk 3 cabang di Kabupaten Langkat

Selain digaji rendah dan tak mengantongi izin usaha, ternyata pabrik milik Indrawan ini juga telah mengabaikan keselamatan serta kesejahteraan para karyawannya.

Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal telah memiliki izin usaha. Dan para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS. Namun, untuk ketiga cabang di Kabupaten Langkat termasuk yang terbakar tersebut tidak mengantongi izin.

"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial, karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR," ujar Kapolres.
7 dari 12 halaman

Pekerjakan anak dibawah umur

Selain itu, usaha milik Indrawan ini juga mempekerjakan anak di bawah umur. Ada pekerja yang berusia masih 15 tahun.

"Ada korban atas nama Rani usianya masih 15 tahun dipekerjakan di situ," katanya.

8 dari 12 halaman

Acaman hukuman

Atas perbuatanya, kini ketiga tersangka dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 359 KUHP, karena telah melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain. Ancaman hukumannya adalah 5 hingga 10 tahun penjara.

"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.
9 dari 12 halaman

Pengakuan Direktur Utama pabrik

Indrawan pun kemudian membeberkan tentang peristiwa nahas tersebut di Mapolres Binjai, Sumatera Utara pada Senin (24/06/2019) kemarin. Indrawan mengaku bahwa dirinya tak tahu menahu mengenai pabrik yang dikunci dari luar. Ia mengatakan bahwa itu kemungkinan perintah dari mandornya.

"Saya tidak tahu, mungkin itu (perintah) mandor, saya juga engga tahu," kata Indrawan.
10 dari 12 halaman

Tak pernah memberi perintah

Indrawan pun menegaskan bahwa dirinya tak pernah memberikan perintah untuk mengunci pintu pabrik saat sedang beroperasi. Indrawan menduga bahwa itu dilakukan untuk keamanan semata.

"Saya tidak pernah perintah, itu untuk keamanan aja," imbuhnya.
11 dari 12 halaman

Siap bertanggung jawab

Lebih lanjut, Indrawan menyatakan bahwa dirinya siap bertanggung jawab atas kebakaran pabrik mancis miliknya yang telah menewaskan 30 orang tersebut.

"Saya siap bertanggung jawab termasuk memberikan santunan kepada keluarga," ujar Indrawan.
12 dari 12 halaman

Memiliki 3 pabrik di Kabupaten Langkat

PT Kiat Unggul mengoperasikan tiga pabrik untuk perakitan mancis dengan modus industri rumahan. Pabrik-pabrik ini berada di tiga desa di Kabupaten Langkat, yakni di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, dan Desa Banyumas.

Indrawan menyatakan hanya melanjutkan sistem kerja yang telah diterapkan oleh pimpinan perusahaan yang telah menjabat sebelum dirinya. Ia pun tak memberikan perintah atau aturan baru.

  • Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
  • Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : moana

KOMENTAR ANDA

Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.

Artikel Lainnya