Hanya karena uang 51 ribu rupiah, ibu di Malang tega aniaya anaknya dengan gayung hingga tewas
Penulis : Queen
22 Juni 2018 11:59
Dijerat 20 tahun penjara
Ani Musrifah (40) tega menganiaya SA (8), anak kandungnya sendiri hingga tewas. Polisi menjeratnya dengan hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku telah mengakui, menganiaya anaknya (korban) dengan gayung. Semua dilakukan, karena marah setelah menduga pelaku mencuri uang lebaran," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda, Rabu (20/6/2018).
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami sudah melakukan penahanan terhadap pelaku," sambung Adrian.
Polisi menjerat Ani dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2 dari 4 halaman
Korban tak tertolong
Penganiayaan dilakukan Ani di rumahnya sendiri Dusun Tempursari, Pagak, Kabupaten Malang pada Selasa (19/6/2018) malam. Diketahui saat itu, hanya korban dan pelaku yang berada di rumah. Amarah Ani memuncak saat menduga anak semata wayangnya mengambil uang lebaran.
Berulang kali, bagian kepala korban dipukul menggunakan gayung. Ada luka di bagian pelipis dan bagian hidung korban mengeluarkan cairan. Akibat penganiayaan itu, korban langsung mengalami kejang-kejang hingga tak sadarkan diri. Tetangga dan kerabat yang mengetahui kejadian itu berusaha memberikan pertolongan.
"Korban meninggal saat menjalani perawatan di rumah sakit dini hari tadi. Kami sudah melakukan visum untuk memastikan penyebab kematian korban," beber Adrian.
3 dari 4 halaman
Perkara uang 51 ribu
Hasil penyelidikan terungkap, jika korban dituduh mencuri uang pelaku sebanyak Rp 51 ribu. Dari jumlah tersebut, Rp 25 ribu dibelikan layang-layang oleh korban, sisanya disimpan untuk rencana pulang ke kampung halaman.
"Dari informasi yang kami dapatkan, bukan pertama kali pelaku menganiaya korban. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan menahan pelaku," ujar Adrian.
4 dari 4 halaman
Pelaku menyesal
Sementara pelaku tak hentinya menangis dan menyesali perbuatannya ketika menjalani pemeriksaan di UPPA Polres Malang. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
- Merdeka.com tidak bertanggung jawab atas hak cipta dan isi artikel ini, dan tidak memiliki afiliasi dengan penulis
- Untuk menghubungi penulis, kunjungi situs berikut : queen
KOMENTAR ANDA
Artikel Lainnya
-
Ibu Norma Risma Sumpahi Anaknya Susah Melahirkan karena Tak Ingin Pisah Rumah dengan Menantu
30 Desember 2022 10:15 -
Staff RS Syok Lihat Rekaman CCTV, Terima Pasien Sudah Meninggal
23 Desember 2022 08:43 -
Hanya Luka Tembak!, Ahli Forensik Pastikan Tidak Ada Penyiksaan
20 Desember 2022 13:58 -
Menguak Fakta Baru Rekaman CCTV, Kronologi Jelang Penembakan Brigadir J
1 Agustus 2022 09:51
Merdeka.com sangat menghargai pendapat Anda. Bijaksana dan etislah dalam menyampaikan opini. Pendapat sepenuhnya tanggung jawab Anda sesuai UU ITE.